Kamis, 02 Mei 2013

STATUS YAYASAN YANG TIDAK MENYESUAIKAN AKTA PENDIRIANNYA DAN AD-NYA TERHADAP UU YAYASAN DAN PP NO.63 TAHUN 2008

STATUS YAYASAN YANG TIDAK MENYESUAIKAN AKTA PENDIRIANNYA DAN AD-NYA TERHADAP UU YAYASAN DAN PP NO.63 TAHUN 2008
Oleh
Bisdan Sigalingging, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan

Pasal 71 UU No.16 Tahun 2001 yang telah direvisi melalui UU No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan) dan Pasal 39 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan memerintahkan agar yayasan-yayasan yang ada sebelum keluarnya UU Yayasan dan PP dimaksud wajib menyesuaikan AKTA PENDIRIAN YAYASANNYA dan ANGGARAN DASARNYA terhadap ketentuan UU No.16 Tahun 2001 yang telah direvisi melalui UU No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan) dan dan PP No.63 Tahun 2008.

Jika ternyata belum menyesuaikannya, maka:
Status hukum termasuk segala harta kekayaan Yayasan yang sudah berdiri sebelum lahirnya UU Yayasan dan PP No.63 Tahun 2008 jika akta pendirian/Anggaran Dasar Yayasan tersebut tidak disesuaikan terhadap UU Yayasan dan PP No. 63 Tahun 2008 bertalian dengan status hukum Yayasan tersebut ”dianggap tidak pernah ada atau illegal” menurut Pasal 71 ayat (4) UU Yayasan dan Pasal 39 PP No.63 Tahun 2008, sehingga konsekwensinya status hukum harta kekayaan Yayasan dimaksud harus diserahkan kepada likuidator untuk dilikuidasi dan diserahkan kepada Yayasan lain atau badan hukum lain atau Negara untuk digunakan mencapai maksud dan tujuan Yayasan yang bubar tersebut. Yayasan-yayasan yang masih beroperasi atau melaksanakan kegiatan dan tidak menyesuaikan akta pendirian/Anggaran Dasarnya terhadap UU Yayasan dan PP No.63 Tahun 2008 serta tidak disahkan oleh Kemenkumham tidak boleh menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Tanggung jawab Pengurus Yayasan terhadap Yayasan yang sudah didirikan sebelum lahirnya UU Yayasan adalah menyesuaikan akta pendirian/Anggaran Dasar Yayasannya terhadap UU Yayasan dan PP No. 63 Tahun 2008 dengan akta notarial. Perubahan akta pendirian/Anggaran Dasar Yayasan disampaikan kepada Dirjen AHU dengan dilampiri syarat-syarat formil yang ditetapkan UU Yayasan dan PP No. 63 Tahun 2008 bila Yayasan dimaksud mau menyesuaikan akta pendirian/Anggaran Dasarnya terhadap UU Yayasan dan PP No. 63 Tahun 2008, namun harapan Yayasan yang sudah berdiri sebelum lahirnya UU Yayasan untuk menyesuaikan akta pendirian/Anggaran Dasar Yayasan terhadap UU Yayasan dan PP No.63 Tahun 2008 saat sekarang ini telah pupus karena terganjal ketentuan Pasal 39 PP No. 63 Tahun 2008. Bilamana Pengurus tidak menyesuaikan akta pendirian/Anggaran Dasar Yayasan terhadap UU Yayasan dan PP No.63 Tahun 2008,  Pengurus Yayasan bertanggung jawab untuk melikuidasi Yayasan beserta harta kekayaannya dan membubarkan Yayasan tersebut kemudian menyerahkan harta kekayaan hasil likuidiasi kepada Yayasan lain atau badan hukum lain atau kepada Negara yang penggunaannya dilakukan sesuai kegiatan Yayasan yang bubar.

Batas waktu penyesuaian akta pendirian/Anggaran Dasar Yayasan tanggal 06 Oktober 2008 yang lalu, saat ini sudah tahun 2013. Namun demikian permasalahan Yayasan dalam masyarakat sebenarnya bermula dari keluarnya UU Yayasan dan PP No.63 Tahun 2008 yang memerintahkan semua yayasan yang didirikan sebelum UU Yaysaan dan PP dimaksud wajib menyesuaikan akta pendiriannya dan anggaran dasarnya terhadap UU Yasan dan PP dimaksud.

Jika diikuti tujuan UU Yayaysan dan PP dimaksud seharusnya yayasan-yayasan yang terlambat atau tidak mau menyesuaikan akta pendiriannya sebalum tanggal 06 Oktober 2008 harus dilikuidasi dan asetnya diserahkan kepada yayasan lain yang memiliki kesamaan tujuan. Tetapi langkah untuk melikuidasi semua yayasan-yayasan yang tidak tuntuk pada UU Yayasan dan PP sampai saat ini dibiarkan saja oleh pemerintah, tidak ada langkah yang bijak dilakukan Pemerintah hingga saat ini bahkan batas akhir tanggal 6 Oktober 2008 tersebut juga tidak diperpanjang lagi hingga kini.

Oleh karena itu, walaupun yayasan itu illegal tapi tidak ”dimatikan” karena dapat berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Saat ini tim kami ingin mengajukan judicial review terhadap UU Yayasan dan PP dimaksud khususnya Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4) UU Yayasan serta Pasal 39 PP No.63 Tahun 2008 yang menentukan:

Pasal 71 UU Yayasan menentukan:
(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:
a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia; atau
b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat I (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan."

Pasal 39 PP No.63 Tahun 2008 ttg Pelaksanaan UU Yayasan:
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.

Sikap Pemerintah terhadap keberadaan Yayasan yang sudah berdiri sebelum lahirnya UU Yayasan dan belum menyesuaikan akta pendirian/Anggaran Dasarnya terhadap UU Yayasan dan PP No. 63 Tahun 2008 hingga telah lewat batas akhir penyesuaian akta pendirian/Anggaran Dasar Yayasan yang ditentukan tanggal 06 Oktober 2008, pemerintah masih tetap memberikan dan memperpanjang izin operasional/kegiatan sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah naungan Yayasan yang illegal dimaksud. Hal ini dapat dibuktikan dari penetapan tanggal, bulan, dan tahun dari beberapa surat keputusan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Medan, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah Provinsi Sumatera Utara, Badan Akreditasi Sekolah Kota Medan, Kementerian Agama Kota Medan, Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara, dengan berbagai pertimbangan diantaranya didasari faktor sosial dan politik, sekalipun Yayasan tersebut illegal menurut UU Yayasan dan PP No. 63 Tahun 2008.

(PENELITIAN INI TELAH DILAKUKAN TERHADAP 50 YAYASAN DI SUMUT DAN ENTRY DI DIRJEN AHU KEMENKUMHAM RI). Baca postingan saya ttg “SIKAP PEMERINTAH TERHADAP KEBERADAAN YAYASAN YANG BELUM MENYESUAIKAN DIRI TERHADAP UU YAYASAN DAN PP NO.63 TAHUN 2008”.


Tidak ada komentar: