Kamis, 23 Oktober 2014


JENIS-JENIS KREDITOR DALAM HUKUM KEPAILITAN

Oleh:
Bisdan Sigalingging, SH, MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Emai:
bilqisadzkia@gmail.com
bisdansigalingging@yahoo.com

Dalam hukum kepailitan (UUK dan PKPU) pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) dikenal ada 3 (tiga) jenis kreditor yaitu kreditor konkuren, kreditor separatis dan kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan.
Pembagian kreditor dalam kepailitan sesuai dengan prinsip structured creditors atau prinsip structured prorata yang diartikan sebagai prinsip yang mengklasifikasikan atau mengelompokkan berbagai macam kreditur sesuai dengan kelasnya masing-masing antara lain kreditur separatis, preferen, dan kongkruen. Pembagian hasil penjualan harta pailit, dilakukan berdasarkan urutan prioritas di mana kreditor yang kedudukannnya lebih tinggi mendapatkan pembagian lebih dahulu dari kreditor lain yang kedudukannya lebih rendah, dan antara kreditur yang memiliki tingkatan yang sama memperoleh pembayaran dengan asas prorata (pari passu prorata parte).
Sebagaimana telah disebutkan di atas, kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan terhadap hipotek, gadai, hak tanggungan, dan jaminan fidusia. Sedangkan yang dimaksud dengan kreditor preferen adalah kreditor yang memiliki piutang-piutang yang berkedudukan istimewa (privilege) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata.
Hak privilege merupakan hak istimewa yang didahulukan (dikecualikan) karena undang-undang atau ditentukan dalam perjanjian. Piutang-piutang yang pelunasannya harus didahulukan itu juga disebut dengan piutang preference atau piutang istimewa, sedangkan piutang-piutang yang pelunasannya diselesaikan menurut asas keseimbangan dinamakan piutang konkuren.
Kreditor preferen yaitu kreditor yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa. Kreditor preferen terdiri dari kreditor preferen khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 1139 KUH Perdata, dan kreditor preferen umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1149 KUH Perdata.
Hak privilege dimaksud dalam Pasal 1134 KUH Perdata adalah suatu kedudukan istimewa dari seorang penagih (kreditor preferen) yang diberikan undang-undang berdasarkan sifat piutang. Hak privilege baru muncul jika kekayaan yang disita tidak cukup untuk melunasi semua tang. Oleh karena itu kedudukan hak privilege lebih rendah dari gadai, hak tanggungan, hipotek, dan jaminan fidusia kecuali ditentukan lain.
Kreditor konkuren adalah kreditor yang mempunyai hak mendapatkan pelunasan secara bersama-sama tanpa hak yang didahulukan, dihitung besarnya piutang masing-masing terhadap piutang secara keseluruhan dari seluruh harta kekayaan debitor. Kreditor Konkuren yaitu kreditor yang tidak termasuk dalam kreditor separatis dan kreditor preferen.
Kreditur kongkruen adalah kreditur yang biasa yang tidak dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hipotik, dan hak tanggungan dan pembayarannya dilakukan secara berimbang. Kreditur inilah yang umum melaksanakan prinsip pari passu prorata parte, pelunasan secara bersama-sama tanpa hak yang didahulukan, dihitung besarnya piutang masing-masing terhadap piutang secara keseluruhan dari seluruh kekayaan debitur.
Berdasarkan pengertian-pengertian tentang kreditor di atas disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kreditor separatis adalah kreditor yang dapat menjual sendiri benda jaminan seolah-olah tidak terjadi kepailitan, dan golongan ini dapat dikatakan sebagai kreditor yang tidak terkena akibat kepailitan. Kreditor preferen adalah golongan kreditor yang piutangnya memiliki kedudukan istimewa, memiliki hak untuk mendapat pelunasan terlebih dahulu. Kreditor konkuren adalah kreditor yang dicukupkan pembayaran piutang-piutangnya dari hasil penjualan harta pailit sesudah diambil bagian untuk kreditor separatis dan kreditor preferen.
Pengertian kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang memberi wewenang kepada kreditor lainnya untuk menjual secara lelang kebendaan yang dijaminkan kepadanya untuk memperoleh pelunasan dibandingkan dengan kreditor-kreditor lainnya. Kreditor separatis adalah kreditor yang memperoleh kedudukan didahulukan seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotik adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan.
Pada prinsipnya kreditor separatis terdiri dari kreditor pemegang hak gadai, hipotek, hak tanggungan, dan jaminan fidusia. Pemegang gadai sebagaimana diatur dalam Pasal 1150 s/d Pasal 1160 Buku III Bab XX KUH Perdata yang diberlakukan terhadap benda-benda bergerak. Secara normatif terhadap gadai, pemberi gadai (debitor) wajib melepaskan penguasaan atas suatu benda yang dijaminkan kepada penerima gadai (kreditor).
Pemegang hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 m3 atau lebih. Aspek ini harus terdaftar di Syahbandar, dengan pendaftaran kapal tersebut merupakan kapal Indonesia (Pasal 314 KUHD). Pesawat terbang juga harus terdaftar sebagaiman ditentukan dalam Konvensi Jenewa 1948 tentang Convention on The International Recognation of Right in Aircrafts.
Hipotek diatur dalam ketentuan Pasal 1162 s/d Pasal 1232 KUH Perdata. Pada dasarnya menurut ketentuan Pasal 314 KUD kapal-kapal diberlakukan sebagai kebendaan yang tidak bergerak sehingga penjamin yang diletakkan diatasnya juga hanya dalam bentuk hipotek. Adapun bagi kapal-kapal yang tidak terdaftar, dianggap sebagai kebendaan yang bergerak dan terhadapnya berlaku ketentuan Pasal 1977 KUH Perdata berlaku bagi benda-benda bergerak yang tidak berupa bunga maupun piutang serta tidak harus dibayar kepada pembawa. Konsekuensi logisnya berarti kapal laut dengan ukuran kurang dari 20 m3 isi kotor yang tidak didaftarkan, dapat digadaikan.
Hak tanggungan diatur dalam UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, yang merupakan jaminan atas hak-hak atas tanah tertentu berikut kebendaan yang melekat di atas tanah tersebut. Sedangkan jaminan fidusia diatur dalam UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang objek jaminannya berupa benda-benda yang tidak dapat dijaminkan dengan gadai, hipotek, dan hak tanggungan.
Menurut Pasal 149 ayat (1) UUK dan PKPU para kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia dan hak tanggungan atau hypotek, atau hak atas kebendaan lainnya, dan kreditor yang diistimewakan, termasuk kreditor yang mempunyai hak didahulukan yang dibantah, tidak boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian. Dalam buku karangan Sunarmi berjudul ”Hukum Kepailitan” disebutkan ”Kreditor separatis dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa harus kehilangan hak-hak agunan atas kebendaan yang dimilikinya terhadap harta debitor termasuk hak-hak dari kreditor tersebut untuk didahulukan pembayarannya”.
Kreditor separatis yaitu kreditor pemegang jaminan kebendaan berdasarkan Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata yaitu Gadai dan Hipotik. Selain itu kreditor separatis juga pemegang jaminan-jaminan kebendaan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan juga pemegang hak dalam UU No.9 Tahun 2006 sebagaimana diubah melalui UU No.9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang.

Tidak ada komentar: