Sabtu, 13 Agustus 2011

PENYEBAB KORUPSI DAN KUTUKAN ALLAH SWT TERHADAP KORUPTOR

1.      Penyebab Korupsi
Jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agam Islam lebih kurang 182,570,000 jiwa merupakan negara muslim terbesar di seluruh dunia sekitar 88% penduduknya beragama Islam, meskipun demikian Indonesia bukanlah negara Islam. Muslim di Indonesia dikenal dengan sifatnya yang moderat dan toleran. Terkait dengan meningkatkannya dewasa ini kasus-kasus korupsi di Indonesia dan jumlah kriminalitas yang semakin bertambah, tidak dapat dipungkiri bahwa pelaku pada umumnya adalah orang-orang yang beragama Islam. Berdasarkan fenomena itu, bangsa dari sebuah negara dengan tingkat keberagamaan (religiusitas) dan penduduknya yang mayoritas Islam, ternyata tidak bisa dijadikan sebagai ukuran. Ternyata, negara yang dikenal sangat religius seperti Indonesia, dalam beberapa survei justru meraih rekor yang sangat tinggi dalam urusan korupsi.
Sebaliknya, sejumlah negara sekuler dan negara-negara non Islam, justru berhasil menekan tingkat korupsi hingga pada tingkatan yang paling minimal. Padahal, jika merujuk kepada doktrin-doktrin normatif agama yang amat ideal dalam syari’ah Islam (hukum Islam), Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim paling besar di dunia, tidak sepantasnya menduduki peringkat negara terkorup. Pertanyaannya, mengapa hal itu bisa terjadi? Jawabannya, dapat dimengerti hubungan antara agama dengan tingkat korupsi dari teori keseimbangan antara kecerdasan Inteligensia Question (IQ), Emosional Question (EQ), dan Spritual Question (SQ). Ketiga unsur ini harus seimbang di dalam tubuh manusia, jika salah satu dari unsur tersebut pengaruhnya menempati posisi lebih besar, maka akan terjadi kesalahan (false) misalnya jika IQ seseorang mendominasi daripada EQ dan SQ dapat mengakibatkan kontrol berpusat pada akal sehingga fenomena-fenomena politik bangsa ini, akan dikendalikan oleh akal pikiran yang membabi-buta tanpa mempertimbangkan perasaan dan ketuhanan. Para ilmuan yang sangat ahli dalam bidangnya tidak bisa menjadi pemimpin bangsa, kalau hanya mengandalkan IQ tanpa dibarengi dengan EQ (perasaan) dan SQ (ketuhanan). Mereka yang menjadi pemimpin adalah orang-orang yang cerdas akalnya (IQ) dan cerdas perasaanya (EQ) serta cerdas sifat-sifat ketuhanannya (SQ).
Kecerdasan IQ tanpa dibarengi dengan kecerdasan EQ dan SQ, maka itulah orang-orang yang kebiasaannya mengakal-akali orang lain yang lemah IQ-nya. Salah satu contohnya adalah koruptor. Orang semacam ini adalah cerdas IQ-nya namun tidak memiliki perasaan publik (EQ) dan tidak mengamalkan syariat agama Islam (SQ) sehingga yang haram menurutnya bisa menjadi halal.
Seseorang yang cerdas EQ-nya tidak pula suatu yang baik sebab orang yang cerdas EQ-nya ada dua sifat dimilikinya yaitu pemarah dan lemah yang berlebihan. Seseorang yang cerdas SQ-nya memiliki kebiasaan selalu mencari dan mencari kebenaran yang bersifat ketuhanan artinya bisa mengabaikan dunia tanpa memperhatikan anak dan istrinya serta jauh dari hablumminannas (hubungan sesama manusia) melainkan hanya mementingkan urusan akhirat untuk dirinya sendiri atau mementingkan urusan hablumminallah saja. Oleh sebab itu, sesuatu menjadi berarti dan penting adalah setiap insan khususnya pemimpin-pemimpin negara ini harus dapat menyeimbangkan ketiga kecerdasan itu yakni inteligensi, emosional, dan spritual sehingga dalam hal mengelola aset negara dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang menghalalkan berbagai cara misalnya korupsi.
Orang yang tinggi pemahaman agamanya atau ketuhanannya (SQ-nya) juga bisa melakukan korupsi apalagi jika ia hanya memiliki kecerdasan IQ dan EQ saja. Lalu pertanyaannya adalah mengapa koruptor tidak pernah habis-habisnya di Indonesia? Jawabnya dengan mudah karena kecerdasan ketiga unsur tersebut tidak diseimbangkan dalam menjalankan amanah yang ada padanya. Sehingga dengan demikian, terdapat hubungan antara korupsi dengan agama dalam hal kecerdasan inteligensi, emosional, dan spritual.
Namun, perlu diketahui bahwa kelompok orang yang betul-betul takut dengan hukum Allah SWT belum tentu tidak melakukan korupsi. Motifnya bukan karena takut kepada Allah SWT melainkan lebih bersifat praktis. Misalnya, kalau mereka menyuap polisi, mereka sadar itu akan menghancurkan tatanan hukum, kalau mengambil hak orang lain, mereka sadar akan menyengsarakan banyak orang. Namun tetap saja korupsi dilakukan dengan dalih rasionalitas yakni karena keadaan sistimnya sudah seperti itu, sehingga terikut arus. Pertanyaan yang harus dijawab sendiri adalah mengapa kita tidak melawan arus terhadap sistim yang ada dalam negara ini?
2.      Allah SWT Mengutuk Koruptor Melalui Ayat-Ayat Dalam Al-Qur’an
Korupsi sesungguhnya merupakan nama keren (nama modern) dari mencuri. Secara tersurat, aturan hukum korupsi tidak terdapat dalam Al-Qur’an, melainkan larangan dalam bentuk lain yang ada hubungannya dengan mengambil hak orang lain yang bukan haknya (korupsi). Istilah korupsi sebenarnya derivatif (turunan) dari mencuri dan hal-hal lain yang dilarang dalam Al-Qur’an.  Allah SWT berfirman dalam QS: Al-Maidah ayat 38:
-------------------------------------------
Artinya: ”Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana”.
Sanksi bagi pencuri menurut Al-Qur’an sudah jelas tangannya dipotong. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa mencuri adalah mengambil sesuatu barang milik orang lain yang bukan haknya. Walaupun sanksi pidana (penjara) dan perdata (ganti rugi) sudah diterapkan kepada koruptor melalui putusan sidang pengadilan, namun belum tentu Allah SWT melepaskannya dari segala ganjaran di Akhirat kelak. Allah SWT berfirman dalam QS: Al-Maidah ayat 39:
-------------------------
”Tetapi barang siapa yang bertaubat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya”.
Pengecualian sanksi ini tidak berarti dan tidak bermakna di hadapan Allah SWT apabila taubat itu dikerjakan tidak sepenuh hati dengan kata lain bahwa taubatnya dilakukan tidak secara kaffah (keseluruhan) atau taubatan nasuha yaitu taubat sebenar-benar taubat.
Mengenai kejahatan pengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri, digunakan terminologi syariqah (pencurian). Selain itu, dibahas juga ikhtilaf (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb (merampas), dan al-ghasb (menggunakan tanpa seizin). Allah SWT dalam QS: Ali Imran ayat 161 berkata:
-----------------------------------------
Artinya: ”Barang siapa yang berkhianat (korupsi?) dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianati itu”.
Hadist sahih yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim juga disebutkan, ”Maka demi zat yang diri Muhammad di dalam gengamannya, tidaklah khianat/korupsi salah seorang dari kalian atas sesuatu, kecuali dia akan datang pada hari kiamat nanti dengan membawa di lehernya. Kalau yang dikorupsi itu adalah unta, maka ia akan datang dengan melenguh”.
Dalam pandangan Islam, korupsi (mencuri, suap) dan sejenisnya dilarang dan haram hukumnya. Bahkan Allah SWT mengutuk para koruptor, sebagaimana dikatakan dalam QS: Al-Anfal ayat 28 berkata:
---------------------
Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman!, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahuinya”.
Dalam QS: Al-Maarij ayat 24-25 memberi argumen cukup tegas bahwa dalam setiap harta yang dimiliki manusia, senantiasa ada hak orang lain dan hak itu, jelas bukan miliknya. Dengan ungkapan yang berbeda, Firman Allah dalam QS: Al-Hadid ayat 7 memberi ketegasan, bahwa sesungguhnya seorang manusia harus menafkahkan atas harta yang dikuasainya. Lalu, jika korupsi dilakukan, bukankah itu merupakan pengingkaran besar atas amanah kebendaan yang dititipkan pada manusia?. Hanya saja, ini sekadar menjadi sebuah kultur, tidak punya daya paksa struktural memberantas korupsi tersebut.
Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Daud, berkata: ”Barang siapa yang kami pekerjakan pada suatu jabatan, kemudian kami beri gaji, malahan yang diambilnya selebih dari itu, berarti suatu penipuan”. Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam sebuah haditsnya, diriwayatkan oleh Ahmad dan Hakim, berkata: ”Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara”.
Selain itu, Firman Allah SWT yang berkenaan dengan larangan korupsi dapat dipersamakan dengan maksud dalam QS: An-Nur ayat 27 yaitu:
--------------------
”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu selalu ingat”.
Bunyi ayat di atas, memiliki kaitan dengan suatu perbuatan yang dilakukan seseorang di luar daripada kewenangannya untuk dimilikinya, sama halnya dengan korupsi dilakukan bukan karena hak untuk memperolehnya, melainkan karena suatu perbuatan yang dilarang dalam Al-Qur’an.
Kekuasaan itu cenderung korup (power tends to corrupt). Al-Quran, tidak saja menghadirkan power tends to corrupt, bahkan melarang umat Islam untuk memilih kaum penindas jadi penguasa (lihat: QS. An-Naml: 34, Al-Kahfi: 71, Saba: 34-35, Al-Zuhruf: 23, Al-Isra: 16, Hud: 27). Namun jika mereka terlanjur berkuasa, maka perlu dilakukan oposisi melawan hegemoni kaum penindas itu (lihat: QS. Al-Hujurat: 9).
Al-Quran juga menyinggung kaum tertindas perlu menjadi pemimpin di bumi ini (lihat: QS. Al-Shaff 5, dan QS. Al-Anfal: 137). Jika dipahami secara kontekstual, dapat dimengerti bahwa sifat-sifat seorang pemimpin seharusnya bukan sosok koruptor, namun profilnya harus populis dan dekat dengan rakyat, dan mencintai mereka secara kaffah. Gerakan oposisi terhadap penguasa yang koruptor bahkan diyakini sebagai jihad fi sabilillah (lihat: QS. Al-Nisa: 75) yang juga merupakan agenda para rasul (lihat: QS. Al-Anfal: 157). Di sinilah praktis pembelaan terhadap kaum lemah perlu dilakukan.
Ruang ketaqwaan tidak saja dilihat melalui ibadah ritual serta kepuasan spiritual yang telah diraih, namun lebih dari itu, yang terpenting adalah bagaimana seseorang dapat bermanfaat bagi orang lain. Maka membela kaum lemah juga merupakan bagian dari karakter insan taqwa (lihat: QS. Al-Baqarah: 197, QS. Ali Imran: 134, QS. Al-Insan: 8-9, QS. Al-Maarij: 24, dan QS. Al-Dzariyat: 19).
Korupsi sebagai bagian dari monopoli dan konsentrasi kekuasaan juga disinggung dalam Al-Qur’an, seraya mengutuknya (lihat: QS. Al-Hasyr: 7). Pada sisi inilah, secara radikal Al-Quran “begitu berani” mengklaim orang yang (mushally) sebagai pendusta agama jika ia tidak memiliki keperpihakan pada anak yatim (lihat: QS. Al-Maun: 1-7). Kecelakaan lah bagi umat Islam yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya tanpa ada kesadaran nurani (inner conscious) untuk mewujudkan kesejahteraan sosial (social welfare) (lihat: QS. Al-Humazah: 1-9).
Dari sinilah, keberimanan manusia oleh Al-Qur’an perlu dipandu untuk menghidupkan kembali rasa kemanusiaan kita, melalui pembaharuan struktural, dan tidak hanya dorongan moral. Al-Qur’an harus menjadi inspirasi dan pelopor untuk melakukan gerakan pembebasan, termasuk dalam memberantas korupsi.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW tersebut, jelas sekali bahwa korupsi dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Secara umum, dampak korupsi merugikan rakyat, merugikan perekonomian dan keuangan Negara, merendahkan martabat manusia dan bangsa di mata Allah SWT maupun bangsa-bangsa lain di dunia ini. Karena sangat membahayakan, maka Islam melarang kita untuk mendekatinya, sebagaimana tindakan preventif ketika Allah SWT melarang kita mendekati perbuatan zina.
Islam menawarkan beberapa konsep mencegah (terapi) terhadap terjadinya korupsi. Pertama, meningkatkan iman dan budaya malu. Melalui iman, setiap orang meyakini bahwa ia selalu diawasi oleh Allah SWT bukan manusia sebagai pengawasnya. Allah SWT selalu melihat dimana saja manusia itu berada. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa iman dan malu kawanan seiring. Apabila salah satu misalnya iman tidak ada, malunya juga hilang. Karenanya, Rasulullah SAW menjelaskan, seseorang tidak akan berzina bila ia beriman, seseorang tidak akan mencuri bila ketika itu ia beriman.
Kedua, meningkatkan kualitas akhlak. Hal ini merupakan sendi keutuhan bangsa. Salah satu tugas Rasulullah SAW adalah beliau diutus untuk memperbaiki akhlak manusia. Suatu bangsa tetap utuh dan jaya selama masih menjaga akhlaknya, namun bangsa itu akan hancur bersama kehancuran akhlaknya. Ketiga, penegakan hukum. Hukum harus tegas, tanpa diskriminasi dan adil terhadap siapa pun yang melanggarnya. Keempat, contoh teladan dari pemimpin. Hendaknya pemimpin memberi teladan kepada yang dipimpin dan rakyatnya. Perbuatan, perkataan, dan sikap yang baik harus dimulai dari pemimpin yang paling tinggi. Kelima, pengamalan syari’at Islam secara kaffah. Syari’at Islam merupakan terapi untuk menanggulangi berbagai problema umat. Setiap orang beriman dan bertaqwa akan menjaga dirinya dari setiap kesalahan dan dosa. Dia tidak hanya taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, tetapi juga taat atas perintah dan larangan-Nya. Ia juga patuh kepada kepada hukum positif (hukum nasional) yang berlaku, baik KUHP maupun UU No.31 Tahun 1999 junto UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi yang secara sengaja dilakukan sendiri atau bersama-sama untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri.
Pendekatan atau perspektif orang awam dengan lugas mengatakan menggelapkan uang kantor, menyalahgunakan wewenangnya untuk menerima suap, menikmati gaji buta tanpa bekerja secara serius adalah tindakan korupsi. Inilah korupsi dipandang secara luas dan agama Islam juga memandang seperti itu bahkan lebih luas dari itu.
Namun perlu disadari bahwa untuk menghilangkan korupsi bukanlah perkara gampang karena ia telah berurat berakar dan menjalar kemana-mana terutama di negeri kita ini. Setidaknya ketiga-tiga kecerdasan yang telah disinggung di atas dapat diseimbangkan dalam setiap individu, sedikitnya akan mampu mengerem untuk melakukan perbuatan korupsi. Jika mereka sadar bahwa korupsi akan merusak sistim perekonomian, dengan rusaknya sistim perekonomian maka negara akan hancur. Islam sebenarnya menanamkan kesadaran seperti itu. Pada hakikatnya Islam dilahirkan untuk membebaskan manusia dari pelbagai bentuk perbudakan dan eksploitasi.
Islam datang untuk memerangi sistem ketidakadilan. Korupsi termasuk hal yang harus diperangi Islam karena dapat menimbulkan masalah besar. Korupsi dapat menghancurkan apa saja, walau ada pihak yang menyebutnya tidak berkaitan dengan soal agama, itu karena mereka menonjolkan kepentingan praktis saja tidak menyeimbangkan kecerdasan IQ, EQ, dan SQ-nya.
Mungkin praktik agama kita yang pemaknaannya keliru, karena lebih menekankan hal-hal yang bersifat praktis. Makanya, kadang sedikit aneh jika melihat orang-orang yang getol shalat sampai hitam jidatnya, tetapi dalam kehidupan sosial justru menolelir korupsi. Ketika sistim hukum dan sistim sosial tidak mendukung, maka keteladanan pejabat negara dan tokoh masyarakat akan berperan sangat penting dalam memberantas korupsi melalui penyeimbangan IQ, EQ, dan SQ yang harus dimulai dari diri sendiri.
Untuk pola hubungan masyarakat yang masih sangat dipengaruhi community leader (pemimpin kelompok) faktor keteladanan memang harus lebih ditonjolkan. Sayangnya, sentimen sosial kaum muslim terhadap isu-isu seperti korupsi, dan problem-problem sosial lainnya yang bersinggungan langsung dengan kita, nampaknya kurang bersemangat untuk mendapatkan perhatian dibandingkan dengan sentimen persaudaraan sesama muslim seperti dengan Palestina ataupun Irak yang sangat luar biasa. Semua energi bisa dilibatkan dan sedia dikerahkan. Padahal menurut sejarah, perhatian pertama Nabi Muhammad dalam dakwahnya terletak pada usaha perbaikan sistem sosial.
Cita-cita untuk menjadi Indonesia baru, membutuhkan ekstra kerja keras dalam menangani permasalahan yang sangat krusial ini, yang segera harus dicarikan jalan keluarnya untuk menangkal agar tidak lagi bangsa ini dihantui dengan berbagai kasus korupsi. Karena kalau kita perhatikan bahwa permasalahan korupsi tidak saja menjadi kendala struktural (para penegak hukum), namun lebih dari itu. Karena masalah struktural, korupsi telah membudaya (nation culture), menjadi bagian yang tak terpisahkan dari realitas birokrasi kita. Gerakan pemberantasan memang telah banyak dilakukan, bahkan beragam metode dan model gerakan telah digalakkan. Mulai dari gerakan moral-kultural, politis-struktural, maupun pembaharuan substansi perundang-undangan. Teapi korupsi tak urung usai, ia senantiasa menyelinap dalam setiap sendi kehidupan kita: ekonomi, politik, sosial, budaya, bahkan agama.
Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan berlaku jujur, korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untuk cinta kepada kebaikan dan kejujuran dengan begitu kita semua sedang belajar untuk hidup lebih lurus dan jujur.
Tentu saja, sebagai bentuk kepedulian moral, agama harus tetap diikutkan untuk masalah korupsi. Karena, kita masih berkeyakinan bahwa saat ini, kualitas moral politisi sesungguhnya punya pengaruh yang sangat signifikan dalam membuka pintu-pintu terjadinya praktik korupsi. Pada level inilah, agama perlu menjadi moral guardian (benteng moral) untuk mengawal aktivitas politik penganutnya agar tidak terjebak pada pengingkaran amanah. Sehingga diperlukan pemaknaan kembali ke dasar (back to basic) yakni agama. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an melarang perbuatan yang berkaitan dan mirip dengan korupsi ini.
3.      Penutup
Keseimbangan antara kecerdasan Inteligensia Question (IQ), Emosional Question (EQ), dan Spritual Question (SQ) adalah unsur-unsur yang wajib ada dalam diri setiap individu pejabat negara. Jika ketiga unsur ini sudah tidak seimbang, maka individu itu cenderung akan korupsi. Diharapkan ketiga unsur tersebut harus diseimbangkan agar menjadi pemimpin yang amanah seperti Rasulullah SAW. Semoga…..