Kamis, 07 Maret 2013

PRINSIP KETERBUKAAN DI PASAR MODAL
Oleh:
Bisdan Sigalingging, SH, MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan

Investor sangat membutuhkan informasi dari perusahaan yang melakukan emisi di bursa efek guna mengukur nilai imbalan dan pengelolaan risiko investasinya. Dengan demikian tingkat efisiensi pasar modal ditentukan oleh ketersediaan informasi tersebut. Keterbukaan informasi perusahaan yang menerbitkan saham sangat dibutuhkan oleh investor.
Prinsip keterbukaan menjadi persoalan inti di pasar modal dan sekaligus merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang fakta materiel sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga ia secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.
Prinsip keterbukaan merupakan pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik dan pihak lain tunduk pada UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat pada waktu yang tepat seluruh informasi mengenai efek emiten yang dapat berpengaruh terhadap keputusan investor terhadap harga efek dimaksud.
Kepatuhan melaksanakan prinsip keterbukaan merupakan kunci utama dalam menciptakan Pasar Modal yang adil dan efisien.
Prinsip keterbukaan menjadi persoalan yang sangat penting di Pasar Modal dan sekaligus merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Penegasan prinsip keterbukaan ditemukan dalam Pasal 1 angka (25) UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menentukan:
Prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
Tujuan dari prinsip keterbukaan untuk menciptakan efisiensi dalam transaksi efek di mana para investor dalam perdagangan efek dapat melakukan perdagangan secara transparan, adil, dan bijaksana.
Tanpa kewajiban keterbukaan ini mustahil tercipta pasar efisien, bahkan sebaliknya bisa terjadi kemungkinan investor yang tidak memperoleh informasi karena tidak meratanya informasi kepada investor yang disebabkan ada informasi yang tidak di-disclose atau terdapat suatu informasi yang belum tersedia untuk publik, tetapi telah disampaikan kepada orang-orang tertentu.
Keterbukaan sebagai jiwa Pasar Modal akan memberikan peluang bagi investor yang memungkinkan sehingga dengan pertimbangan bagi investor secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.
Keterbukaan dalam transaksi efek menyangkut seluruh informasi mengenai keadaan usahanya yang meliputi aspek keuangan, hukum, manajemen, dan harta kekayaan perusahaan yang akan melakukan emisi saham di bursa.
Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dapat menyebabkan informasi yang diterima investor adalah menyesatkan, gambaran semu, sehingga dari informasi yang menyesatkan atau gambaran semu tersebut pihak investor menjadi rugi. Selama go public keterbukaan wajib terus berlangsung.
Keterbukaan berlaku sejak emiten atau perusahaan publik tersebut didaftarkan (listing) di bursa, maka sejak itu emiten tersebut wajib melaporkan dan membuka ke publik mengenai segala sesuatunya yang ada di dalam prospektus.
Antara Pasal 80 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan paragraf 6 penjelasan umum tidak relevan sebab penegasan Pasal 80 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebenarnya prinsip keterbukaan sudah diwajibkan untuk dilaksanakan dalam pengungkapan fakta materil di dalam prospektus ketika didaftarkan di bursa.
Tetapi dalam paragraf 6 penjelasan umum disebutkan, ”....Dalam undang-undang ini diatur mengenai adanya ketentuan yang mewajibkan pihak yang melakukan penawaran umum dan memperdagangkan efeknya di pasar sekunder untuk memenuhi prinsip keterbukaan. Penjelasan ini seolah-olah keterbukaan mulai dilaksanakan di pasar sekunder.
Sesungguhnya menurut Pasal 80 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal keterbukaan diwajibkan kepada emiten untuk menyampaikan prospektus kepada Bapepam. Sedangkan yang dimaksud dalam paragraf 6 penjelasan umum tersebut adalah pembukaan informasi ke publik (disclosed).
Jadi ada dua tahapan keterbukaan ini yakni pada saat pendaftaran dan pada saat diumumkan ke publik. Pada saat pendaftaran prospektus harus benar-benar dibuat secara jujur mengenai fakta materil emiten. Pada tahap inilah insider bisa melakukan pelanggaran, misalnya menginformasikan kepada orang-orang tertentu di luar bursa untuk melakukan atau tidak melakukan transkasi efek emiten yang telah terdaftar.
Pelaksanaan prinsip keterbukaan mulai diterapkan di Pasar Modal menurut penjelasan di atas ketika melakukan penawaran umum dan memperdagangkan efeknya di pasar sekunder harus memenuhi prinsip keterbukaan.
Hal ini berarti sebelum informasi di buka ke publik, informasi tersebut dilarang untuk dibuka atau disampaikan kepada siapapun atau pihak manapun. Di sinilah batasan mulai berlakunya prinsip keterbukaan dalam kegiatan di Pasar Modal.
Pelaksanaan prinsip keterbukaan yang paling awal dalam mekanisme pasar modal sudah dimulai pada saat perusahaan memasuki tahap prapencatatan pernyataan pendaftaran. Pernyataan pendaftaran yang wajib diserahkan kepada Bapepam terdiri dari prospektus awal (preliminary prospectus) dan dokumen-dokumen pendukung.
Pelaksanaan prinsip keterbukaan merupakan perintah undang-undang, apabila diperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pengaturannya tersebar pada pasal-pasal misalnya: Pasal 75 ayat (1) menentukan, “Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa Pernyataan Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan”.
Selanjutnya Pasal 83 menentukan, “Setiap Pihak yang melakukan penawaran tender untuk membeli Efek Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam”.
Pasal 84 menentukan, “Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan lain wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku”, dan dalam pasal-pasal di Bab X yakni Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 89 juga menghendaki kewajiban dalam hal Pelaporan dan Keterbukaan Informasi.
Bahkan salah satu alasan diundangkannya UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menggantikan UU No.15 Tahun 1952 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Bursa sebagai Undang-Undang adalah karena UU No.15 Tahun 1952 tidak mengatur kewajiban pelaksanaan prinsip keterbukaan. UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mempertegas pengaturan prinsip keterbukaan merupakan hal-hal yang sangat penting dalam kegiatan Pasar Modal.
Menurut Bismar Nasution, sangat banyak ketentuan kewajiban keterbukaan (mandatory disclosure) bagi emiten atau perusahaan publik. Fokus sentral dari hukum pasar modal  ini adalah prinsip keterbukaan, oleh karena perannya membuat investor atau pemegang saham dan pelaku-pelaku bursa mempunyai informasi yang cukup dan akurat dalam pengambilan keputusannya dalam berinvestasi.
Dengan informasi ini dapat diantisipasi terjadinya perbuatan curang (fraudulent acts) atau pernyataan menyesatkan (misleading statement) atau penghilangan (omission) atau insider trading di pasar modal.

KEADILAN UTILITARIAN

Oleh:
Bisdan Sigalingging, SH, MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan

Keadilan menurut Plato adalah nilai kebijakan yang paling tertinggi. Keadilan menurut H.L.A. Hart adalah nilai kebajikan yang paling legal atau atribut pribadi (habitus animi). Para filosof Yunani memandang bahwa keadilan sebagai suatu kebijakan individual. Makna keadilan yang dikemukakan tersebut pada prinsipnya bertujuan sama bergantung pada sudut pandang masing-masing. Namun menjadi persoalan adalah ketika terjadi tindakan yang tidak adil (unfair prejudice) di dalam kehidupan, maka sektor hukum jugalah yang berperan untuk menemukan dan mengembalikan keadilan yang telah hilang (the lost justice) inilah yang disebut Aristoteles sebagai keadilan korektif.
John Rawls mengolaborasi keadilan dengan mencampur unsur-unsur keadilan menurut Aristoteles dan keadilan yang hilang itu mesti dikembalikan oleh hukum. Hasil kolaborasinya diperoleh secara tajam jika dilakukan maksimum penggunaan barang secara merata dengan memperhatikan kepribadian masing-masing dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Terpenuhinya hak yang sama terhadap dasar;
2.      Perbedaan ekonomi dan sosial harus diatur sehingga akan terjadi kondisi yang positif yaitu:
a.       Terciptanya keuntungan maksimum yang reasonable untuk setiap orang termasuk bagi setiap yang lemah;
b.      Terciptanya kesempatan bagi semua orang.
Pandangan John Rawls tersebut sejalan dengan keadilan yang ingin dicapai oleh aliran utilitarian yang menitikberatkan pada kemanfaatan. Jika mesin diukur dari manfaatnya (utility), maka institusi sosial, termasuk institusi hukum pun harus diukur dari manfaatnya. Karena itu, unsur manfaat sebagai kriteria bagi manusia dalam mematuhi hukum.
Teori manfaat yang paling terkenal dikemukakan dari Jeremy Bentham dalam karyanya berjudul An Introduction to the Principles of  Morals and Legislation. Asas manfaat melandasi segala kegiatan berdasarkan sejauh mana tindakan itu meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan kelompok itu atau dengan kata lain meningkatkan atau melawan kebahagiaan itu sendiri. Sehingga tujuan hukum untuk mencapai kesejahteraan akan tercapai.
Teori utilitiarisme berpandangan bahwa kualitas etis suatu perbuatan diperoleh dengan dicapainya tujuan kesejahteraan bersama. Perbuatan yang baik diukur dari hasil yang bermanfaat, jika hasilnya tidak bermanfaat, maka tidak pantas disebut baik.
Pengambilan keputusan berdasarkan etika dengan pertimbangan manfaat terbesar bagi banyak pihak sebagai hasil akhirnya yang dikenal dengan istilah the greatest good for the greatest number. Semakin bermanfaat akan semakin banyak orang dan perbuatan itu semakin etis. Dasar moral dari perbuatan adalah manfaat terbesar sehingga sering disebut dengan aliran konsekuensialisme karena sangat berorientasi pada hasil perbuatan.
Teori utilitarisme sangat menekankan pentingnya konsekuensi perbuatan dalam menilai baik atau buruk. Baik buruknya kualitas moral suatu perbuatan bergantung pada konsekuensi atau akibat yang dibawakan oleh mereka sebagai pengemban amanah atau orang-orang yang dipercaya. Jika suatu perbuatan mengakibatkan manfaat paling besar, artinya paling memajukan kemakmuran, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat, maka perbuatan itu adalah baik. Sebaliknya, jika perbuatan membawa lebih banyak kerugian daripada manfaatnya, maka perbuatan itu dinilai buruk. Konsekuensi perbuatan di sini menentukan seluruh kualitas moral.
Prinsip utilitarian menganggap suatu tindakan menjadi benar jika jumlah total manfaat yang dihasilkan dari tindakan tersebut lebih besar dari jumlah manfaat total yang dihasilkan oleh tindakan lain yang dilakukan. Penelantaran para penyandang cacat, eksploitasi kaum minoritas yang rentan, ketidakotentikan, dan hilangnya otonomi adalah bahaya-bahaya yang ditentang utilitarianisme ini.
Utilitarisme ini tidak bisa dimengerti dengan cara egoistis. Sebab kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar atau perbuatan yang mengakibatkan paling banyak orang merasa senang dan puas adalah perbuatan yang terbaik.
Masalahnya adalah mengapa dalam pengambilan keputusan bisnis dari otoritas suatu lembaga misalkan otoritas pengawas perbankan merupakan tanggung jawab moral induvidu dari orang-orang yang dipercaya? Jika dijawab melalui teori utilitarisme, karena hal itu membawa manfaat paling besar bagi umat manusia sebagai keseluruhan (masyarakat) khususnya nasabah atau konsumen bank. Jawaban ini dapat diterima untuk menciptakan suatu konsep yang sering disebut sebagai upaya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Prinsip keadilan utilitarisme adalah menekankan kebijaksanaan yang masuk akal untuk mencapai tujuan kesejahteraan bersama.
Mudah dipahami bahwa utilitarisme sebagai teori etika sesuai dengan pemikiran ekonomis. Misalnya, teori ini cukup dekat dengan analisis biaya manfaat (cost benefit analysis) yang banyak dipakai dalam konteks ekonomi. Manfaat yang dimaksudkan utilitarisme seperti menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis.
Ukuran utilitarisme menambahkan kuantitas keuntungan yang dihasilkan oleh suatu tindakan dan menguranginya dengan jumlah kerugian dari tindakan, selanjutnya menentukan tindakan mana yang menghasilkan keuntungan paling besar atau biaya yang paling kecil. Teori utilitarisme tentang hukum moral berbanding terbalik atau suatu bentuk penolakan keras terhadap tindakan aji mumpung (moral hazard) dari pengemban amanah. 
John Stuart Mill melakukan revisi dan mengembangkan lebih lanjut teori ini. Dalam bukunya Utilitarianism yang diterbitkan pada tahun 1861, John Stuart Mill mengasumsikan bahwa pengejaran manfaat bagi masyarakat adalah sasaran aktivitas moral individual. John Stuart Mill mempostulatkan suatu nilai tertinggi kebahagiaan yakni kesenangan heterogin dalam berbagai bidang kehidupan.
Semua pilihan dapat dievaluasi dengan mereduksi kepentingan yang dipertaruhkan sehubungan dengan kontribusinya bagi kebahagiaan individual yang tahan lama. Kriteria utilitas menurutnya harus mampu menunjukkan keadaan sejahtera individual yang lebih awet atau resisten sebagai hasil yang diinginkan yakni kebahagiaan. Tindakan harus menciptakan manfaat yang positif untuk bisnis. Baik bermanfaat untuk pelaku bisnis maupun kepada masyarakat konsumen.

METODE PENEMUAN HUKUM DENGAN INTERPRETASI TERHADAP TEKS HUKUM SEBAGAI SEBUAH TELAAH FILSAFAT HUKUM

METODE PENEMUAN HUKUM DENGAN INTERPRETASI TERHADAP TEKS HUKUM SEBAGAI SEBUAH TELAAH FILSAFAT HUKUM

Oleh: Bisdan Sigalingging, SH, MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan

A.    Pendahuluan
Hanya dalam kepastian berkeadilan manusia mampu untuk mengaktualisasikan segala potensi kemanusiannya secara wajar dan baik. Oleh sebab itu, manusia mempuyai kecenderungan dan kebutuhan akan kepastian dan keadilan. Salah satu fungsi dari hukum ialah sebagai alat untuk menciptakan kepastian dan keadilan tersebut. Upaya yang semestinya dilakukan guna menciptakan kepastian dan keadilan ialah hukum harus dilaksanakan secara layak. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara damai, normal tetapi dapat terjadi pula karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar tersebut haruslah ditegakkan, dan diharapkan dalam penegakan hukum inilah hukum tersebut menjadikan kenyataan sehingga ketertiban berkeadilan terwujud.
Tanpa kepastian hukum, orang tidak mengetahui apa yang harus diperbuat yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan. Akan tetapi terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya juga akan kaku serta tidak menutup kemungkinan akan dapat menimbulkan rasa ketidakadilan. Apapun yang terjadi peraturannya adalah demikian dan harus ditaati dan dilaksanakan.
Undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat (lex dura sed tamen scripta). Berbicara tentang hukum pada umumnya, masyarakat umumnya hanya melihat kepada peraturan hukum dalam arti kaidah atau peraturan perundang-undangan, terutama bagi para praktisi. Sedang kita sadar bahwa undang-undang itu tidaklah sempurna, undang-undang tidaklah mungkin dapat mengatur segala kegiatan kehidupan manusia secara tuntas. Ada kalanya undang-undang itu tidak lengkap atau ada kalanya undang-undang tersebut tidak jelas. Dalam hal terjadinya pelanggaran undang-undang, penegak hukum (khususnya Hakim) harus melaksanakan atau menegakkan undang-undang.
Hakim tidak dapat dan tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Hakim dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih tidak sempurnanya undang-undang dan alasan karena undang-undang yang mengatur akan peristiwa kongkrit tidak lengkap ataupun tidak jelas, maka dalam hal ini penegak hukum (Hakim) haruslah mencari, menggali, dan mengkaji hukumnya, Hakim harus menemukan hukumnya dengan jalan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).
Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh Hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang kongkrit. Hal ini merupakan proses kongkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa kongkrit.

B.     Permasalahan
Terdapat beberapa aliran dan metode-metode dalam penemuan hukum, namun dalam makalah ini tidak akan membahas secara mendalam tentang aliran-aliran (mazhab) dalam penemuan hukum tersebut, melainkan hanya ingin mengkaji bagaimanakah interpretasi terhadap teks hukum dalam perspektif filsafat hukum sebagai metode penemuan hukum baru?

C.    Pembahasan
1.      Pengertian Interpretasi Terhadap Teks Hukum
Interpretasi terhadap teks dikenal dengan istilah “hermeneutika” atau “hermeneutica”. Supaya tidak terjadi distorsi pemaknaan sejarah hermeneutika, maka perlu dibahas kronologi asal-usul kata hermeneutika tersebut. Secara etimologis kata “hermeneutika” berasal dari bahasa Yunani. Kata kerjanya “hermeneuein” yang berarti “menafsirkan” atau “menginterpretasi”. Kata bendanya “hermenia” yang berarti “penafsiran” atau “interpretasi”. Dari kata kerja hermeneuein, dapat ditarik tiga makna dasar dalam pengertian aslinya, yaitu: (1) mengungkapkan kata-kata, misalnya “to say”; (2) menjelaskan, seperti menjelaskan sebuah situasi; (3) menerjemahkan, seperti di dalam transliterasi bahasa asing. Ketiga-tiga makna itu bisa diwakilkan dengan bentuk kata kerja Inggris “to interpret”, namun masing-masing dari ketiga makna tersebut membentuk sebuah makna yang independen dan signifikan bagi interpretasi.
Pada mitologi Yunani kuno, kata hermeneutika merupakan derivasi dari kata Hermes, yaitu seorang dewa yang bertugas menyampaikan dan menjelaskan pesan (message) dari Sang Dewa kepada manusia. Menurut versi mitos lain, Hermes adalah seorang utusan yang memiliki tugas menafsirkan kehendak dewata dengan bantuan kata-kata manusia. Pengertian dari mitologi ini kerapkali dapat menjelaskan pengertian hermeneutika teks-teks kitab suci, yaitu menafsirkan kehendak Tuhan sebagaimana terkandung di dalam ayat-ayat kitab suci. Dapat disimpulkan bahwa hermeneutika adalah ilmu dan seni menginterpretasikan (the art of interpretation) suatu teks/kitab suci. Sedangkan dalam perspektif filosofis, hermeneutika merupakan aliran filsafat yang mempelajari hakikat hal mengerti atau memahami sesuatu. Sesuatu yang dimaksud di sini dapat berupa teks, naskah-naskah kuno, peristiwa, pemikiran dan kitab suci, yang kesemua hal ini adalah merupakan objek penafsiran hermeneutika.
Menurut B. Arief Sidharta, asal mula pengembangan hermeneutika dikembangkan sebagai metode atau seni untuk menafsirkan teks. Kemudian lewat karya Scleiermacher dan Wilhelm Dilthey mengembangkan dan menggunakan hermeneutika sebagai metode untuk ilmu-ilmu manusia, khususnya ilmu sejarah. Akhirnya, lewat karya Hegel dan karya Heidegger, Gadamer mengembangkan hermeneutika sebagai landasan kefilsafatan ilmu-ilmu manusia dalam bukunya “Truth and Method”. Gadamer menyisishkan paragrap khusus dengan judul “the exemplary significance of legal hermeneutics” yang intinya berbicara mengenai signifikansi hermeneutika hukum. Kemudian dalam karya Heidegger dan karya Gadamer, hermeneutika sebagai metode dikembangkan menjadi filsafat hermeneutika yang berintikan konsep-konsep kunci berikut: pendidikan (bildung), tradisi (ueberliefrung), prasangka (vorurteil), pemahaman (verstehen), lingkaran hermeneutika (hermeneutische zirkel), pengalaman (erfahrung), sejarah pengaruh (wirkungsgeschichte), kesadaran sejarah pengaruh (effective historical conciousness), dan perpaduan cakrawala (fusion of horizons).
Makna hermeneutika apabila diintegrasikan ke dalam hukum, maka yang dimaksud dengan hermeneutika hukum, sebagaimana yang didefinisikan oleh Gregory Leyh dalam buku “Legal Hermeneutics: History, Theory and Practice”, dimana Gregory mengutip pendapat Gadamer yang menyatakan bahwa hermeneutika hukum bukanlah merupakan suatu kasus yang khusus, tetapi ia hanya merekonstruksikan kembali dari seluruh problema hermeneutika dan kemudian membentuk kembali kesatuan hermeneutika secara utuh, dimana ahli hukum dan teologi bertemu dengan para ahli humaniora.
Jazim Hamidi, menjelaskan bahwa untuk mengetahui definisi hermeneutika hukum itu seperti apa, dapat dikaji kembali kepada definisi hermeneutika secara umum di atas. Dari sini dapat ditarik definisi hermeneutika hukum adalah ajaran filsafat mengenai hal mengerti/memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi terhadap teks dimana metode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Teks tersebut bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah kuno atau kitab suci.
Fungsi dan tujuan dari hermeneutika hukum menurut James Robinson adalah untuk memperjelas sesuatu yang tidak jelas supaya lebih jelas. Sedangkan menurut Greogry, tujuan hermeneutika hukum adalah untuk menempatkan perdebatan kontemporer tentang interpretasi hukum didalam kerangka hermeneutika pada umumnya. Secara filosofis, sebagaimana dijelaskan oleh Gadamer, hermeneutika hukum mempuyai tugas ontologis yaitu menggambarkan hubungan yang tidak dapat dihindari antara teks dan pembaca, masa lalu dan masa sekarang, yang memungkinkan untuk memahami kejadian yang pertama kali (genuine).
Pentingnya kajian hermeneutika hukum ini, dimaksudkan tidak hanya akan membebaskan kajian-kajian hukum dari otoritarianisme para yuris positif yang elitis, tetapi juga dari kajian-kajian hukum kaum strukturalis atau behaviorial yang terlalu empirik sifatnya. Kajian hermeneutika hukum juga telah membuka kepada para pengkaji hukum untuk tidak hanya berkutat pada pradigma positivisme dan metode logis formal saja. Tetapi sebaliknya hermeneutika hukum menganjurkan agar para pengkaji hukum menggali dan meneliti makna-makna hukum dari perspektif para pengguna dan atau para pencari keadilan.
2.      Hermeneutika Hukum Sebagai Metode Penemuan Hukum dengan Interpretasi Teks Hukum
Kajian hermeneutika hukum mempuyai dua makna sekaligus. Pertama, hermeneutika hukum dapat dipahami sebagai metode interpretasi atas teks-teks hukum. Dimana interpretasi yang benar terhadap teks hukum itu harus selalu berhubungan dengan isi (kaidah hukumnya), baik yang tersurat maupun yang tersirat, atau antara bunyi hukum dan semangat hukum. Menurut Gadamer ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh seorang penafsir yaitu: memenuhi subtilitas intelegendi (ketepatan pemahaman), subtilitas explicandi (ketepatan penjabaran), dan subtilitas applicandi (ketepatan penerapan). Maka tidak berlebihan jika para pakar hukum, ilmu sosial dan filsafat beranggapan bahwa hermeneutika hukum merupakan alternatif yang tepat dan praktis untuk memahami naskah normatif.
Kedua, hermeneutika hukum juga mempuyai pengaruh besar dengan teori penemuan hukum. Hal ini ditunjukkan dalam kerangka lingkaran spiral hermeneutika, yaitu proses timbal balik antara kaidah-kaidah dan fakta-fakta. Karena dalil hermeneutika menjelaskan bahwa orang harus mengkualifikasi fakta-fakta dalam bingkai kaidah-kaidah dan menginterpretasi kaidah-kaidah dalam bingkai fakta-fakta. Hermeneutika sebagai metode penemuan hukum melalui interpretasi teks hukum selalu menjadi diskursus utama dalam setiap kajian hermeneutika hukum. Hal ini tidak terlepas dari substansi filsafat hermeneutika adalah tentang hakikat hal mengerti atau memahami sesuatu, yakni refleksi kefilsafatan yang menganalisis syarat-syarat kemungkinan bagi semua pengalaman dan pergaulan manusiawi dengan kenyataan, termasuk peristiwa mengerti dan/atau interpretasi.
Menurut B. Arief Sidharta, dalam filsafat hermeneutika khususnya pada peristiwa memahami atau menginterpretasi sesuatu, subyek (interpretator) tidak dapat memulai upayanya dengan mendekati obyek pemahamannya sebagai tabula rasa (tidak bertolak dari titik nol). Sebab setiap orang terlahir ke dalam suatu dunia produk sejarah yang selalu menjalani proses menyejarah terus menerus, yakni tradisi yang bermuatan nilai-nilai, wawasan-wawasan, pengertian-pengertian, asas-asas, arti-arti, kaidah-kaidah, pola-pola perilaku dan sebagainya, yang terbentuk dan berkembang oleh dan dalam perjalanan sejarah. Jadi, tiap subyek, terlepas dan tidak tergantung dari kehendaknya sendiri, selalu menemukan dirinya sudah berada dalam suatu tradisi yang sudah ada sebelum ia dilahirkan dan ia menemukan dirinya sudah ada di situ.
Lewat proses interaksi dengan dunia sekelilingnya, tiap orang menyerap atau diresapi muatan tradisi tersebut, dan dengan itu membentuk pra-pemahaman terhadap segala sesuatu, yakni prasangka berupa putusan yang diberikan sebelum semua unsur yang menentukan sesuatu atau suatu situasi ditelaah secara tuntas, dan dengan itu juga terbentuk cakrawala pandang, yakni medan pengamatan (range of vision) yang memuat semua hal yang tampak dari sebuah titik pandang subyektif tertentu. Pra pemahaman dan cakrawala pandang itu akan menentukan persepsi individual terhadap segala sesuatu yang tertangkap dan teregistrasi dalam wilayah pandang pengamatan individu yang bersangkutan. Dalam dinamika proses insterpretasi, pra-pemahaman dan cakrawala pandang dapat mengalami pergeseran, dalam arti meluas, melebar dan meningkat derajat kedalamannya. Pergeseran ini dapat mengubah pengetahuan subyek, karena akan dapat memunculkan hal-hal baru dan aspek-aspek baru dari hal-hal yang tertangkap dalam cakrawala pandang.
Proses interpretasi itu berlangsung dalam proses lingkaran pemahaman yang disebut lingkaran hermeneutik (hermeneutische zirkel), yakni gerakan bolak-balik antara bagian atau unsur-unsur dan keseluruhan sehingga terbentuk pemahaman yang utuh. Dalam proses pemahaman ini, tiap bagian hanya dapat dipahami secara tepat dalam konteks keseluruhan, sebaliknya keseluruhan ini hanya dapat dipahami berdasarkan pemahaman atas bagian-bagian yang mewujudkannya. Lingkaran pemahaman ini dimungkinkan, karena pada diri interpretator sudah ada cakrawala pandang dan pra-pemahaman yang terbentuk lewat interaksi dengan tradisi yang didalamnya ia menjalani kehidupan. Bertolak dari pra-pemahaman dalam kerangka cakrawala pandangnya tentang interpretandum (ihwal yang mau dipahami) sebagai suatu keseluruhan, interpretator berusaha menemukan makna dari bagian-bagian lalu berdasarkan pemahaman atas bagian-bagian tersebut dalam hubungan antara yang satu dengan yang lainnya berupaya memahami interpretandum, hasilnya disorotkan pada bagian-bagian guna memperoleh pemahaman yang lebih tepat untuk kemudian hasilnya disorotkan balik pada keseluruhan, dan demikian seterusnya sampai tercapai suatu pemahaman yang utuh dan tepat.
Filsafat hermeneutika memberikan landasan kefilsafatan (ontologikal dan epsitemologikal) pada ilmu hukum, atau filsafat ilmu dari ilmu hukum. Sebab, dalam mengimplementasikan ilmu hukum untuk menyelesaikan suatu masalah hukum, misalnya di pengadilan, kegiatan interpretasi itu tidak hanya dilakukan terhadap teks yuridis, melainkan juga terhadap kenyataan yang menimbulkan masalah hukum yang bersangkutan (misalnya menetapkan fakta-fakta yang relevan dan makna yuridikalnya).
Pengembangan ilmu hukum berintikan kegiatan menginterpretasi teks yuridik untuk mendistilasi atau mengekstraksi kaidah hukum yang (secara implisit) ada pada teks yuridik tersebut dan dengan itu menetapkan makna dan wilayah penerapannya. Antara ilmuwan hukum (interpretator) dan teks yuridik itu terdapat jarak waktu. Teks yuridis adalah produk pembentuk hukum untuk menetapkan perilaku apa yang seyogianya dilakukan atau tidak dilakukan orang yang berada dalam situasi tertentu karena hal itu oleh pembentuk hukum dipandang merupakan tuntutan ketertiban berkeadilan. Jadi, terbentuknya teks yuridis itu terjadi dalam kerangka cakrawala pandang pembentuk hukum berkenaan dengan kenyataan kemasyarakatan yang dipandang memerlukan pengaturan hukum dengan mengacu cita-cita hukum yang dianut dan hidup dalam masyarakat. Upaya mendistilasi kaidah hukum dari dalam teks yuridis dengan menginterpretasi teks tersebut, interpretator tidak dapat lain kecuali dalam kerangka pra-pemahaman dan cakrawala pandangnya dengan bertolak dari titik berdirinya sendiri, jadi terikat pada waktu yang didalamnya interpretsi itu dilakukan.
Dengan demikian, pada setiap interpretasi teks yuridik terjadi proses lingkaran hermeneutik yang didalamnya berlangsung pertemuan antara dua cakrawala pandang, yakni cakrawala dari interpretandum (teks yuridis) dan cakrawala dari interpretator. Perpaduan cakrawala tersebut dapat menghasilkan pemahaman baru pada interpretator tentang kaidah hukum yang terkandung dalam teks yuridik itu. Subyektivitas dari hasil interpretasi itu akan dapat dikurangi hingga ketingkat yang paling minimal, karena pertama-tama kegiatan interpretasi itu harus selalu mengacu cita hukum (keadilan, kepastian hukum, kehasilgunaan), nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental dan sistem hukum yang berlaku. Kedua, produk interpretasi selalu terbuka bagi pengkajian rasional terhadap argumentasi yang melandasi produk interpretasi tersebut oleh forum hukum dengan cita hukum, nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental dan sistem hukum sebagai kriteria pengujinya. Jadi, lewat berbagai perpaduan cakrawala dalam dialog rasional dalam forum hukum dapat diharapkan akan dihasilkan produk interpretasi yang paling akseptabel, yakni secara rasional dapat dipertanggungjawabkan karena kekuatan argumentasinya, sehingga memiliki keberlakuan intersubyektif.
Menurut Fahruddin Faiz, hermeneutika berusaha menggali makna dengan mempertimbangkan horison/cakrawala yang melingkupi teks. Horison yang dimaksud adalah horison teks, horison pengarang dan horison pembaca. Dengan memperhatikan ketiga horison tersebut, diharapkan suatu upaya pemahaman atau penafsiran menjadi kegiatan rekonstruksi dan reproduksi makna teks, di samping melacak bagaimana suatu teks itu dilahirkan oleh pengarangnya dan muatan apa yang masuk atau ingin dimasukkan oleh pengarang kedalam teks yang dibuatnya. Selain dari itu seorang interpretator senantiasa berusaha melahirkan kembali makna tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi saat teks tersebut dibaca atau dipahami. Simpulan yang bisa diambil adalah sebagai sebuah metode penemuan makna teks, hermeneutika harus selalu memperhatikan tiga komponen pokok, yaitu teks, konteks, kemudian upaya kontekstualisasi.
Pada proses penemuan hukum (rechtsvinding), perlu dibedakan dua hal yaitu mengenai tahap sebelum pengamblan putusan (ex ante) dan tahap sesudah pengambilan putusan (ex post). Dalam perspektif teori penemuan hukum modern, yang terjadi sebelum pengambilan putusan disebut “heuristika”, yaitu proses mencari dan berfikir yang mendahului tindakan pengambilan putusan hukum. Pada tahap ini berbagai argument pro-kontra terhadap suatu putusan tertentu ditimbang-timbang antara yang satu dengan yang lain, kemudian ditemukan makna yang tepat.
Penemuan hukum yang terjadi sesudah putusan disebut “legitimasi”, dan legitimasi selalu berkenaan dengan pembenaran dari putusan yang sudah diambil. Pada tahap ini putusan diberi motivasi (pertimbangan) da argumentasi secara substansial, dengan cara menyusun suatu penalaran yang secara rasional dapat dipertanggungjawabkan. Apabila suau putusan hukum tidak bisa diterima oleh forum hukum, maka berarti putusan itu tidak memperoleh legitimasi. Konsekuensinya, premis-premis yang baru harus diajukan, dengan tetap berpegang pada penalaran ex ante, untuk menyakinkan forum hukum tersebut agar putusan tersebut dapat diterima. Disinilah pentingnya hermeneutika hukum berperan sekaligus digunakan oleh para hakim pada saat menemukan hukum.
Penemuan hukum oleh Hakim tidak semata-mata hanya penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus penciptaan hukum dan pembentukan hukumnya. Menurut Gadamer, metode hermeneutika hukum pada hakikatnya sangat berguna, ketika seorang hakim menganggap dirinya berhak untuk menambah makna orisinal dari teks hukum. Bahkan menurut Charter, pengalaman Hakim pada saat menemukan hukum dalam praktek dipengadilan memberikan dukungan bagi konsepsi pragmatis dan interpretasinya. Oleh karena itulah hermeneutika hukum berfungsi sebagai metode untuk interpretasi atas teks hukum/peraturan perundangan yang dijadikan dasar pertimbangannya serta interpretasi atas peristiwa dan fakta akan sangat membantu Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dipengadilan.
Memperjelas penerapan hermeneutika hukum dalam aras praksis, dalam makalah ini akan dipaparkan putusan pengadilan di Amerika sebagai ilustrasi dalam penerapan metode hermeneutika hukum oleh Hakim dipengadilan. Putusan tersebut adalah putusan pengadilan kasus Marbury versus Madison (1803). Putusan terhadap kasus Marbury versus Madison ini, menandai lahirnya lembaga “Judicial Review, untuk pertama kalinya dalam tatanan sistem hukum di Amerika Serikat. Dimana dalam kasus ini John Marshal selaku Chief of Justice dari Supreme Court, telah menolak untuk mengeluarkan writ of mandamus, yaitu suatu perintah pengadilan kepada pejabat pemerintah untuk melakukan perbuatan tertentu yang merupakan salah satu kewajiban dari pejabat tersebut, yang dituntut oleh William Marbury kepada James Madison selaku secretary of state. Alasannya, dasar hukum penuntutan hak tersebut yaitu pasal 13 judicial act (UU Kekuasaan Kehakiman) tahun 1789 yang dirumuskan oleh kongres, dianggap menambahkan kewenangan supreme court dari kewenangan yang tercantum dalam konstitusi Amerika Serikat. Oleh karena itu, ketentuan tersebut adalah inkonstitutional dan tidak sah. Sebab, undang-undang tidak bisa mengubah konstitusi yang merupakan “the supreme law of the land” (asas lex superior derogate leg inferiori).
Doktrin judicial review memperoleh kekuatan hukum ketika John Marshal memutuskan kasus Marbury versus Madison tersebut pada bulan Februrai 1803, dengan mengatakan bahwa:
It one of the purpose of written constitution to define and limit the powers of the legislature. The legislature cannot be permittes to pass statutes contrary to a constitution, if the letter is to prevail as superior law. A court avoid choosting between the constitution and a conflicting statute when both are relevant to a case which the court is asked to decide. Since the constitution is paramount law, judges have no choise but to prefer it to refuse to give effect to the latter.
Sebenarnya dibalik kasus itu sarat dengan muatan politis, meskipun jika dilihat dari posisi kasus yang sebenarnya sekedar merupakan sengketa kepentingan antara Marbury (sebagai Penggugat) dan Madison (sebagai Tergugat). Tetapi John Marshall tahu bahwa dibalik sengketa itu tersembuyi masalah yang lebih besar dan menyangkut kepentingan rakyat banyak. Dalam usahanya memberikan putusan yang tepat, Marshall menalar secara hermeneutika. Premis yang muncul berdasarkan penalaran secara hermeneutika (premis tak terberi), antara lain:
a.       Masa lalu: masalah itu muncul karena kelalaian Jhon Marshall sendiri.
b.      Masa kini: ada perseteruan politik antara partai republik (Thomas Jefferson) dengan partai federalis (John Adam).
c.       Masa depan: kemungkinan muncul konflik terbuka antara lembaga kepresidenan dengan supreme court, bila tuntutan Marbury dikabulkan, yang bisa membahayakan keutuhan nasional.
Dengan dalih mempertimbangkan dan menyelaraskan ketiga kepentingan di atas, John Marshall dalam putusannya berusaha mencari titik temu dalam kasus tersebut dengan cara mendialogkan antara konstitusi Amerika Serikat, judicial act, fakta yuridis, kondisi sosial politik, serta kepentingan dirinya dan lembaga yang dia pimpin. Pertimbangan yang dia lakukan itu merupakan pertimbangan atas dasar nilai, dan keputusan yang dia ambil merupakan wujud dari kebijaksanaannya.
Menurut analisa Samuel Jaya Kusuma, keputusan akhir bahwa judicial act adalah inkonstitusional itu muncul secara heuristika. Mengapa, karena kesimpulan ini merupakan suatu pengembangan (inovasi) secara kreatif dari asas “lex superior derogate leg inferiori”. Selain itu pula diperkuat dengan interpretasi hermeneutika atas lafal sumpah jabatannya sebagai hakim dengan asas “ius curia novit” dan pada akhirnya dapat memperjelas maksud konstitusi. Akibatnya lahir suatu temuan baru dibidang hukum berupa lembaga judicial review, yang keberadaannya diakui di AS hingga sekarang. Penemuan hukum dengan perspektif hermeneutika yang spektakuler ini, bisa muncul berkat “cakrawala pandang yang luas” dari Hakim Marshall. Penemuan hukum seperti ini juga membuktikan bahwa supreme court lewat hakim Marshall ini tidak sekedar bertindak sebagai corong undang-undang, tapi telah sanggup menemukan dan membentuk nilai hukum baru. Pada akhirnya, setelah mendapat pengakuan dari forum hukum dan masyarakat, temuannya itu menjadi suatu asas hukum yang mempuyai kekuatan sebagai preseden, karena “ratio decidendi”-nya yang akseptabel.
Hermeneutika hukum mempunyai relevansi dengan teori penemuan hukum, yang ditampilkan dalam kerangka pemahaman proses timbal balik antara kaedah-kaedah dan fakta-fakta. Dalil hermeneutika menjelaskan bahwa orang harus mengkualifikasi fakta-fakta dalam cahaya kaedah-kaedah dan mengintepretasi kaedah-kaedah dalam cahaya fakta-fakta termasuk paradikma dari teori penemuan hukum modern saat ini. Jadi hermeneutika hukum dapat dipahami sebagai metode interpretasi tek hukum atau metode memahami terhaap suatu naskah normatif.
Peristiwa hukum maupun peraturan perundang-undangan tidak semata-mata dilihat atau ditafsirkan dari aspek legal formal berdasarkan bunyi teksnya semata, tetapi juga harus dilihat dari faktor-faktor yang melatar belakangi peristiwa atau sengketa yang muncul, apa akar masalahnya adakah intervensi politik (atau intervensi lainnya) yang melahirkan dikeluarkan suatu putusan, serta tindakkan dampak dari putusan itu dipikirkan bagi proses penegakan hukum dan keadilan di kemudian hari.
Praktik di peradilan tampaknya metode hermeneutika hukum ini tidak banyak atau jarang sekali di pergunakan sebagai metode penemuan hukum. Hal ini disebabkan karena dominannya metode interptestasi dan kontruksi hukum yang sudah sangat mengakar dalam praktek di Peradilan Indonesia. Mungkin juga para hakim belum begitu familiar dengan metode hermeneutika ini sehingga tidak menggunakannya dalam penemuan hukum. Padahal metode ini dianggap paling baik sebab ia merupakan sutau metode menginterpretasikan tek hukum yang tidak semata-mata melihat teknya saja, tetapi juga kontek-kontek hukum itu dilahirkan serta bagaimana kontektualisasi atau penerapan hukumnya dimasa kini dan masa mendatang.
Penggunaan dan penerapan hermeneutika hukum sebagai teori dan metode penemuan hukum baru akan sangat membantu para hakim dalam memeriksa serta memutus perkara yang diadilinya. Kelebihan metode hermeneutika hukum terletak pada cara dan lingkup interpretasinya yang tajam, mendalam dan holistik dalam bingkai keastuan antara teks, kontek dan kontektualisasinya.

D.    Penutup
Berdasarkan uraian di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Hermeneutika hukum adalah ajaran filsafat mengenai hal mengerti/memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi terhadap teks dimana metode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Teks tersebut bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah kuno atau kitab suci.
2.      Filsafat hermeneutika adalah filsafat tentang hakikat hal mengerti atau memahami sesuatu, yakni refleksi kefilsafatan yang menganalisis syarat-syarat kemungkinan bagi semua pengalaman dan pergaulan manusiawi dengan kenyataan, termasuk peristiwa mengerti dan/atau interpretasi. Pada peristiwa memahami atau menginterpretasi sesuatu, subyek (interpretator) tidak dapat memulai upayanya dengan mendekati obyek pemahamannya sebagai tabula rasa (tidak bertolak dari titik nol). Sebab setiap orang terlahir kedalam suatu dunia produk sejarah yang selalu menjalani proses menyejarah terus menerus, yakni tradisi yang bermuatan nilai-nilai, wawasan-wawasan, pengertian-pengertian, asas-asas, arti-arti, kaidah-kaidah, pola-pola perilaku dan sebagainya, yang terbentuk dan berkembang oleh dan dalam perjalanan sejarah.
3.      Interpretasi teks yuridik berlangsung dalam proses lingkaran pemahaman yang disebut lingkaran hermeneutik (hermeneutische zirkel), yakni gerakan bolak-balik antara bagian atau unsur-unsur dan keseluruhan sehingga terbentuk pemahaman yang utuh. Dalam proses pemahaman ini, tiap bagian hanya dapat dipahami secara tepat dalam konteks keseluruhan, sebaliknya keseluruhan ini hanya dapat dipahami berdasarkan pemahaman atas bagian-bagian yang mewujudkannya. Dengan demikian, pada setiap interpretasi teks yuridis berlangsung pertemuan antara dua cakrawala pandang, yakni cakrawala dari interpretandum (teks yuridis) dan cakrawala dari interpretator. Perpaduan cakrawala tersebut dapat menghasilkan pemahaman baru pada interpretator tentang kaidah hukum yang terkandung dalam teks yuridik itu.
Sedangkan saran terhadap beberapa kesimpulan tersebut di atas sebagai berikut:
  1. Hermeneutika hukum penting digunakan oleh para hakim pada saat menemukan hukum. Penemuan hukum oleh Hakim tidak semata-mata hanya penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus penciptaan hukum dan pembentukan hukumnya. Metode hermeneutika hukum berguna, ketika seorang hakim menganggap dirinya berhak untuk menambah makna orisinal dari teks hukum. Oleh karena itulah hermeneutika hukum diharapkan berfungsi sebagai metode untuk interpretasi atas teks hukum/peraturan perundangan yang dijadikan dasar pertimbangannya serta interpretasi atas peristiwa dan fakta akan sangat membantu Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dipengadilan.
  2. Sebagai sebuah metode penemuan makna teks, hermeneutika harus selalu memperhatikan tiga komponen pokok, yaitu teks, konteks, kemudian upaya kontekstualisasi.




DAFTAR PUSTAKA

Faiz, Fahruddin, Hermeneutika Qur’ani: Antara Teks, Konteks, dan Kontekstualisasi, Yogyakarta: Qalam, 2002.
Hamidi, Jazim, Hermeneutika Hukum, Yogyakarta: UII Press: 2005.
Kusuma, Samuel Jaya, Proses Penemuan Hukum Dalam Perspektif Hermeneutika Hukum, Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2002.
Manan, Abdul, “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Peradilan Agama”, Makalah disampaikan pada acara Rakernas Mahkamah Agung RI, Tanggal 10 s/d 14 Oktober 2010, di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009.
Nasr, Sayyed Hossein, Knowledge and The Secred, New York: State University Press, 1989.
Sahidah, Ahmad, Kebenaran dan Metode, Pengantar Filsafat Hermeneutika, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1965.
Sidharta, B. Arief, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 1999.
______“Hermeneutik: Landasan Kefilsafatan Ilmu Hukum“, Makalah dalam Bahan Kuliah pada Mata Kuliah Filsafat Hukum, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UII Yogyakarta, Tahun 2007.
www.badilag.net.



METODE PENEMUAN HUKUM DENGAN INTERPRETASI TERHADAP TEKS HUKUM SEBAGAI SEBUAH TELAAH FILSAFAT HUKUM

METODE PENEMUAN HUKUM DENGAN INTERPRETASI TERHADAP TEKS HUKUM SEBAGAI SEBUAH TELAAH FILSAFAT HUKUM

Oleh: Bisdan Sigalingging, SH, MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan

A.    Pendahuluan
Hanya dalam kepastian berkeadilan manusia mampu untuk mengaktualisasikan segala potensi kemanusiannya secara wajar dan baik. Oleh sebab itu, manusia mempuyai kecenderungan dan kebutuhan akan kepastian dan keadilan. Salah satu fungsi dari hukum ialah sebagai alat untuk menciptakan kepastian dan keadilan tersebut. Upaya yang semestinya dilakukan guna menciptakan kepastian dan keadilan ialah hukum harus dilaksanakan secara layak. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara damai, normal tetapi dapat terjadi pula karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar tersebut haruslah ditegakkan, dan diharapkan dalam penegakan hukum inilah hukum tersebut menjadikan kenyataan sehingga ketertiban berkeadilan terwujud.
Tanpa kepastian hukum, orang tidak mengetahui apa yang harus diperbuat yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan. Akan tetapi terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya juga akan kaku serta tidak menutup kemungkinan akan dapat menimbulkan rasa ketidakadilan. Apapun yang terjadi peraturannya adalah demikian dan harus ditaati dan dilaksanakan.
Undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat (lex dura sed tamen scripta). Berbicara tentang hukum pada umumnya, masyarakat umumnya hanya melihat kepada peraturan hukum dalam arti kaidah atau peraturan perundang-undangan, terutama bagi para praktisi. Sedang kita sadar bahwa undang-undang itu tidaklah sempurna, undang-undang tidaklah mungkin dapat mengatur segala kegiatan kehidupan manusia secara tuntas. Ada kalanya undang-undang itu tidak lengkap atau ada kalanya undang-undang tersebut tidak jelas. Dalam hal terjadinya pelanggaran undang-undang, penegak hukum (khususnya Hakim) harus melaksanakan atau menegakkan undang-undang.
Hakim tidak dapat dan tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Hakim dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih tidak sempurnanya undang-undang dan alasan karena undang-undang yang mengatur akan peristiwa kongkrit tidak lengkap ataupun tidak jelas, maka dalam hal ini penegak hukum (Hakim) haruslah mencari, menggali, dan mengkaji hukumnya, Hakim harus menemukan hukumnya dengan jalan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).
Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh Hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang kongkrit. Hal ini merupakan proses kongkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa kongkrit.

B.     Permasalahan
Terdapat beberapa aliran dan metode-metode dalam penemuan hukum, namun dalam makalah ini tidak akan membahas secara mendalam tentang aliran-aliran (mazhab) dalam penemuan hukum tersebut, melainkan hanya ingin mengkaji bagaimanakah interpretasi terhadap teks hukum dalam perspektif filsafat hukum sebagai metode penemuan hukum baru?

C.    Pembahasan
1.      Pengertian Interpretasi Terhadap Teks Hukum
Interpretasi terhadap teks dikenal dengan istilah “hermeneutika” atau “hermeneutica”. Supaya tidak terjadi distorsi pemaknaan sejarah hermeneutika, maka perlu dibahas kronologi asal-usul kata hermeneutika tersebut. Secara etimologis kata “hermeneutika” berasal dari bahasa Yunani. Kata kerjanya “hermeneuein” yang berarti “menafsirkan” atau “menginterpretasi”. Kata bendanya “hermenia” yang berarti “penafsiran” atau “interpretasi”. Dari kata kerja hermeneuein, dapat ditarik tiga makna dasar dalam pengertian aslinya, yaitu: (1) mengungkapkan kata-kata, misalnya “to say”; (2) menjelaskan, seperti menjelaskan sebuah situasi; (3) menerjemahkan, seperti di dalam transliterasi bahasa asing. Ketiga-tiga makna itu bisa diwakilkan dengan bentuk kata kerja Inggris “to interpret”, namun masing-masing dari ketiga makna tersebut membentuk sebuah makna yang independen dan signifikan bagi interpretasi.
Pada mitologi Yunani kuno, kata hermeneutika merupakan derivasi dari kata Hermes, yaitu seorang dewa yang bertugas menyampaikan dan menjelaskan pesan (message) dari Sang Dewa kepada manusia. Menurut versi mitos lain, Hermes adalah seorang utusan yang memiliki tugas menafsirkan kehendak dewata dengan bantuan kata-kata manusia. Pengertian dari mitologi ini kerapkali dapat menjelaskan pengertian hermeneutika teks-teks kitab suci, yaitu menafsirkan kehendak Tuhan sebagaimana terkandung di dalam ayat-ayat kitab suci. Dapat disimpulkan bahwa hermeneutika adalah ilmu dan seni menginterpretasikan (the art of interpretation) suatu teks/kitab suci. Sedangkan dalam perspektif filosofis, hermeneutika merupakan aliran filsafat yang mempelajari hakikat hal mengerti atau memahami sesuatu. Sesuatu yang dimaksud di sini dapat berupa teks, naskah-naskah kuno, peristiwa, pemikiran dan kitab suci, yang kesemua hal ini adalah merupakan objek penafsiran hermeneutika.
Menurut B. Arief Sidharta, asal mula pengembangan hermeneutika dikembangkan sebagai metode atau seni untuk menafsirkan teks. Kemudian lewat karya Scleiermacher dan Wilhelm Dilthey mengembangkan dan menggunakan hermeneutika sebagai metode untuk ilmu-ilmu manusia, khususnya ilmu sejarah. Akhirnya, lewat karya Hegel dan karya Heidegger, Gadamer mengembangkan hermeneutika sebagai landasan kefilsafatan ilmu-ilmu manusia dalam bukunya “Truth and Method”. Gadamer menyisishkan paragrap khusus dengan judul “the exemplary significance of legal hermeneutics” yang intinya berbicara mengenai signifikansi hermeneutika hukum. Kemudian dalam karya Heidegger dan karya Gadamer, hermeneutika sebagai metode dikembangkan menjadi filsafat hermeneutika yang berintikan konsep-konsep kunci berikut: pendidikan (bildung), tradisi (ueberliefrung), prasangka (vorurteil), pemahaman (verstehen), lingkaran hermeneutika (hermeneutische zirkel), pengalaman (erfahrung), sejarah pengaruh (wirkungsgeschichte), kesadaran sejarah pengaruh (effective historical conciousness), dan perpaduan cakrawala (fusion of horizons).
Makna hermeneutika apabila diintegrasikan ke dalam hukum, maka yang dimaksud dengan hermeneutika hukum, sebagaimana yang didefinisikan oleh Gregory Leyh dalam buku “Legal Hermeneutics: History, Theory and Practice”, dimana Gregory mengutip pendapat Gadamer yang menyatakan bahwa hermeneutika hukum bukanlah merupakan suatu kasus yang khusus, tetapi ia hanya merekonstruksikan kembali dari seluruh problema hermeneutika dan kemudian membentuk kembali kesatuan hermeneutika secara utuh, dimana ahli hukum dan teologi bertemu dengan para ahli humaniora.
Jazim Hamidi, menjelaskan bahwa untuk mengetahui definisi hermeneutika hukum itu seperti apa, dapat dikaji kembali kepada definisi hermeneutika secara umum di atas. Dari sini dapat ditarik definisi hermeneutika hukum adalah ajaran filsafat mengenai hal mengerti/memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi terhadap teks dimana metode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Teks tersebut bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah kuno atau kitab suci.
Fungsi dan tujuan dari hermeneutika hukum menurut James Robinson adalah untuk memperjelas sesuatu yang tidak jelas supaya lebih jelas. Sedangkan menurut Greogry, tujuan hermeneutika hukum adalah untuk menempatkan perdebatan kontemporer tentang interpretasi hukum didalam kerangka hermeneutika pada umumnya. Secara filosofis, sebagaimana dijelaskan oleh Gadamer, hermeneutika hukum mempuyai tugas ontologis yaitu menggambarkan hubungan yang tidak dapat dihindari antara teks dan pembaca, masa lalu dan masa sekarang, yang memungkinkan untuk memahami kejadian yang pertama kali (genuine).
Pentingnya kajian hermeneutika hukum ini, dimaksudkan tidak hanya akan membebaskan kajian-kajian hukum dari otoritarianisme para yuris positif yang elitis, tetapi juga dari kajian-kajian hukum kaum strukturalis atau behaviorial yang terlalu empirik sifatnya. Kajian hermeneutika hukum juga telah membuka kepada para pengkaji hukum untuk tidak hanya berkutat pada pradigma positivisme dan metode logis formal saja. Tetapi sebaliknya hermeneutika hukum menganjurkan agar para pengkaji hukum menggali dan meneliti makna-makna hukum dari perspektif para pengguna dan atau para pencari keadilan.
2.      Hermeneutika Hukum Sebagai Metode Penemuan Hukum dengan Interpretasi Teks Hukum
Kajian hermeneutika hukum mempuyai dua makna sekaligus. Pertama, hermeneutika hukum dapat dipahami sebagai metode interpretasi atas teks-teks hukum. Dimana interpretasi yang benar terhadap teks hukum itu harus selalu berhubungan dengan isi (kaidah hukumnya), baik yang tersurat maupun yang tersirat, atau antara bunyi hukum dan semangat hukum. Menurut Gadamer ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh seorang penafsir yaitu: memenuhi subtilitas intelegendi (ketepatan pemahaman), subtilitas explicandi (ketepatan penjabaran), dan subtilitas applicandi (ketepatan penerapan). Maka tidak berlebihan jika para pakar hukum, ilmu sosial dan filsafat beranggapan bahwa hermeneutika hukum merupakan alternatif yang tepat dan praktis untuk memahami naskah normatif.
Kedua, hermeneutika hukum juga mempuyai pengaruh besar dengan teori penemuan hukum. Hal ini ditunjukkan dalam kerangka lingkaran spiral hermeneutika, yaitu proses timbal balik antara kaidah-kaidah dan fakta-fakta. Karena dalil hermeneutika menjelaskan bahwa orang harus mengkualifikasi fakta-fakta dalam bingkai kaidah-kaidah dan menginterpretasi kaidah-kaidah dalam bingkai fakta-fakta. Hermeneutika sebagai metode penemuan hukum melalui interpretasi teks hukum selalu menjadi diskursus utama dalam setiap kajian hermeneutika hukum. Hal ini tidak terlepas dari substansi filsafat hermeneutika adalah tentang hakikat hal mengerti atau memahami sesuatu, yakni refleksi kefilsafatan yang menganalisis syarat-syarat kemungkinan bagi semua pengalaman dan pergaulan manusiawi dengan kenyataan, termasuk peristiwa mengerti dan/atau interpretasi.
Menurut B. Arief Sidharta, dalam filsafat hermeneutika khususnya pada peristiwa memahami atau menginterpretasi sesuatu, subyek (interpretator) tidak dapat memulai upayanya dengan mendekati obyek pemahamannya sebagai tabula rasa (tidak bertolak dari titik nol). Sebab setiap orang terlahir ke dalam suatu dunia produk sejarah yang selalu menjalani proses menyejarah terus menerus, yakni tradisi yang bermuatan nilai-nilai, wawasan-wawasan, pengertian-pengertian, asas-asas, arti-arti, kaidah-kaidah, pola-pola perilaku dan sebagainya, yang terbentuk dan berkembang oleh dan dalam perjalanan sejarah. Jadi, tiap subyek, terlepas dan tidak tergantung dari kehendaknya sendiri, selalu menemukan dirinya sudah berada dalam suatu tradisi yang sudah ada sebelum ia dilahirkan dan ia menemukan dirinya sudah ada di situ.
Lewat proses interaksi dengan dunia sekelilingnya, tiap orang menyerap atau diresapi muatan tradisi tersebut, dan dengan itu membentuk pra-pemahaman terhadap segala sesuatu, yakni prasangka berupa putusan yang diberikan sebelum semua unsur yang menentukan sesuatu atau suatu situasi ditelaah secara tuntas, dan dengan itu juga terbentuk cakrawala pandang, yakni medan pengamatan (range of vision) yang memuat semua hal yang tampak dari sebuah titik pandang subyektif tertentu. Pra pemahaman dan cakrawala pandang itu akan menentukan persepsi individual terhadap segala sesuatu yang tertangkap dan teregistrasi dalam wilayah pandang pengamatan individu yang bersangkutan. Dalam dinamika proses insterpretasi, pra-pemahaman dan cakrawala pandang dapat mengalami pergeseran, dalam arti meluas, melebar dan meningkat derajat kedalamannya. Pergeseran ini dapat mengubah pengetahuan subyek, karena akan dapat memunculkan hal-hal baru dan aspek-aspek baru dari hal-hal yang tertangkap dalam cakrawala pandang.
Proses interpretasi itu berlangsung dalam proses lingkaran pemahaman yang disebut lingkaran hermeneutik (hermeneutische zirkel), yakni gerakan bolak-balik antara bagian atau unsur-unsur dan keseluruhan sehingga terbentuk pemahaman yang utuh. Dalam proses pemahaman ini, tiap bagian hanya dapat dipahami secara tepat dalam konteks keseluruhan, sebaliknya keseluruhan ini hanya dapat dipahami berdasarkan pemahaman atas bagian-bagian yang mewujudkannya. Lingkaran pemahaman ini dimungkinkan, karena pada diri interpretator sudah ada cakrawala pandang dan pra-pemahaman yang terbentuk lewat interaksi dengan tradisi yang didalamnya ia menjalani kehidupan. Bertolak dari pra-pemahaman dalam kerangka cakrawala pandangnya tentang interpretandum (ihwal yang mau dipahami) sebagai suatu keseluruhan, interpretator berusaha menemukan makna dari bagian-bagian lalu berdasarkan pemahaman atas bagian-bagian tersebut dalam hubungan antara yang satu dengan yang lainnya berupaya memahami interpretandum, hasilnya disorotkan pada bagian-bagian guna memperoleh pemahaman yang lebih tepat untuk kemudian hasilnya disorotkan balik pada keseluruhan, dan demikian seterusnya sampai tercapai suatu pemahaman yang utuh dan tepat.
Filsafat hermeneutika memberikan landasan kefilsafatan (ontologikal dan epsitemologikal) pada ilmu hukum, atau filsafat ilmu dari ilmu hukum. Sebab, dalam mengimplementasikan ilmu hukum untuk menyelesaikan suatu masalah hukum, misalnya di pengadilan, kegiatan interpretasi itu tidak hanya dilakukan terhadap teks yuridis, melainkan juga terhadap kenyataan yang menimbulkan masalah hukum yang bersangkutan (misalnya menetapkan fakta-fakta yang relevan dan makna yuridikalnya).
Pengembangan ilmu hukum berintikan kegiatan menginterpretasi teks yuridik untuk mendistilasi atau mengekstraksi kaidah hukum yang (secara implisit) ada pada teks yuridik tersebut dan dengan itu menetapkan makna dan wilayah penerapannya. Antara ilmuwan hukum (interpretator) dan teks yuridik itu terdapat jarak waktu. Teks yuridis adalah produk pembentuk hukum untuk menetapkan perilaku apa yang seyogianya dilakukan atau tidak dilakukan orang yang berada dalam situasi tertentu karena hal itu oleh pembentuk hukum dipandang merupakan tuntutan ketertiban berkeadilan. Jadi, terbentuknya teks yuridis itu terjadi dalam kerangka cakrawala pandang pembentuk hukum berkenaan dengan kenyataan kemasyarakatan yang dipandang memerlukan pengaturan hukum dengan mengacu cita-cita hukum yang dianut dan hidup dalam masyarakat. Upaya mendistilasi kaidah hukum dari dalam teks yuridis dengan menginterpretasi teks tersebut, interpretator tidak dapat lain kecuali dalam kerangka pra-pemahaman dan cakrawala pandangnya dengan bertolak dari titik berdirinya sendiri, jadi terikat pada waktu yang didalamnya interpretsi itu dilakukan.
Dengan demikian, pada setiap interpretasi teks yuridik terjadi proses lingkaran hermeneutik yang didalamnya berlangsung pertemuan antara dua cakrawala pandang, yakni cakrawala dari interpretandum (teks yuridis) dan cakrawala dari interpretator. Perpaduan cakrawala tersebut dapat menghasilkan pemahaman baru pada interpretator tentang kaidah hukum yang terkandung dalam teks yuridik itu. Subyektivitas dari hasil interpretasi itu akan dapat dikurangi hingga ketingkat yang paling minimal, karena pertama-tama kegiatan interpretasi itu harus selalu mengacu cita hukum (keadilan, kepastian hukum, kehasilgunaan), nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental dan sistem hukum yang berlaku. Kedua, produk interpretasi selalu terbuka bagi pengkajian rasional terhadap argumentasi yang melandasi produk interpretasi tersebut oleh forum hukum dengan cita hukum, nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental dan sistem hukum sebagai kriteria pengujinya. Jadi, lewat berbagai perpaduan cakrawala dalam dialog rasional dalam forum hukum dapat diharapkan akan dihasilkan produk interpretasi yang paling akseptabel, yakni secara rasional dapat dipertanggungjawabkan karena kekuatan argumentasinya, sehingga memiliki keberlakuan intersubyektif.
Menurut Fahruddin Faiz, hermeneutika berusaha menggali makna dengan mempertimbangkan horison/cakrawala yang melingkupi teks. Horison yang dimaksud adalah horison teks, horison pengarang dan horison pembaca. Dengan memperhatikan ketiga horison tersebut, diharapkan suatu upaya pemahaman atau penafsiran menjadi kegiatan rekonstruksi dan reproduksi makna teks, di samping melacak bagaimana suatu teks itu dilahirkan oleh pengarangnya dan muatan apa yang masuk atau ingin dimasukkan oleh pengarang kedalam teks yang dibuatnya. Selain dari itu seorang interpretator senantiasa berusaha melahirkan kembali makna tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi saat teks tersebut dibaca atau dipahami. Simpulan yang bisa diambil adalah sebagai sebuah metode penemuan makna teks, hermeneutika harus selalu memperhatikan tiga komponen pokok, yaitu teks, konteks, kemudian upaya kontekstualisasi.
Pada proses penemuan hukum (rechtsvinding), perlu dibedakan dua hal yaitu mengenai tahap sebelum pengamblan putusan (ex ante) dan tahap sesudah pengambilan putusan (ex post). Dalam perspektif teori penemuan hukum modern, yang terjadi sebelum pengambilan putusan disebut “heuristika”, yaitu proses mencari dan berfikir yang mendahului tindakan pengambilan putusan hukum. Pada tahap ini berbagai argument pro-kontra terhadap suatu putusan tertentu ditimbang-timbang antara yang satu dengan yang lain, kemudian ditemukan makna yang tepat.
Penemuan hukum yang terjadi sesudah putusan disebut “legitimasi”, dan legitimasi selalu berkenaan dengan pembenaran dari putusan yang sudah diambil. Pada tahap ini putusan diberi motivasi (pertimbangan) da argumentasi secara substansial, dengan cara menyusun suatu penalaran yang secara rasional dapat dipertanggungjawabkan. Apabila suau putusan hukum tidak bisa diterima oleh forum hukum, maka berarti putusan itu tidak memperoleh legitimasi. Konsekuensinya, premis-premis yang baru harus diajukan, dengan tetap berpegang pada penalaran ex ante, untuk menyakinkan forum hukum tersebut agar putusan tersebut dapat diterima. Disinilah pentingnya hermeneutika hukum berperan sekaligus digunakan oleh para hakim pada saat menemukan hukum.
Penemuan hukum oleh Hakim tidak semata-mata hanya penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus penciptaan hukum dan pembentukan hukumnya. Menurut Gadamer, metode hermeneutika hukum pada hakikatnya sangat berguna, ketika seorang hakim menganggap dirinya berhak untuk menambah makna orisinal dari teks hukum. Bahkan menurut Charter, pengalaman Hakim pada saat menemukan hukum dalam praktek dipengadilan memberikan dukungan bagi konsepsi pragmatis dan interpretasinya. Oleh karena itulah hermeneutika hukum berfungsi sebagai metode untuk interpretasi atas teks hukum/peraturan perundangan yang dijadikan dasar pertimbangannya serta interpretasi atas peristiwa dan fakta akan sangat membantu Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dipengadilan.
Memperjelas penerapan hermeneutika hukum dalam aras praksis, dalam makalah ini akan dipaparkan putusan pengadilan di Amerika sebagai ilustrasi dalam penerapan metode hermeneutika hukum oleh Hakim dipengadilan. Putusan tersebut adalah putusan pengadilan kasus Marbury versus Madison (1803). Putusan terhadap kasus Marbury versus Madison ini, menandai lahirnya lembaga “Judicial Review, untuk pertama kalinya dalam tatanan sistem hukum di Amerika Serikat. Dimana dalam kasus ini John Marshal selaku Chief of Justice dari Supreme Court, telah menolak untuk mengeluarkan writ of mandamus, yaitu suatu perintah pengadilan kepada pejabat pemerintah untuk melakukan perbuatan tertentu yang merupakan salah satu kewajiban dari pejabat tersebut, yang dituntut oleh William Marbury kepada James Madison selaku secretary of state. Alasannya, dasar hukum penuntutan hak tersebut yaitu pasal 13 judicial act (UU Kekuasaan Kehakiman) tahun 1789 yang dirumuskan oleh kongres, dianggap menambahkan kewenangan supreme court dari kewenangan yang tercantum dalam konstitusi Amerika Serikat. Oleh karena itu, ketentuan tersebut adalah inkonstitutional dan tidak sah. Sebab, undang-undang tidak bisa mengubah konstitusi yang merupakan “the supreme law of the land” (asas lex superior derogate leg inferiori).
Doktrin judicial review memperoleh kekuatan hukum ketika John Marshal memutuskan kasus Marbury versus Madison tersebut pada bulan Februrai 1803, dengan mengatakan bahwa:
It one of the purpose of written constitution to define and limit the powers of the legislature. The legislature cannot be permittes to pass statutes contrary to a constitution, if the letter is to prevail as superior law. A court avoid choosting between the constitution and a conflicting statute when both are relevant to a case which the court is asked to decide. Since the constitution is paramount law, judges have no choise but to prefer it to refuse to give effect to the latter.
Sebenarnya dibalik kasus itu sarat dengan muatan politis, meskipun jika dilihat dari posisi kasus yang sebenarnya sekedar merupakan sengketa kepentingan antara Marbury (sebagai Penggugat) dan Madison (sebagai Tergugat). Tetapi John Marshall tahu bahwa dibalik sengketa itu tersembuyi masalah yang lebih besar dan menyangkut kepentingan rakyat banyak. Dalam usahanya memberikan putusan yang tepat, Marshall menalar secara hermeneutika. Premis yang muncul berdasarkan penalaran secara hermeneutika (premis tak terberi), antara lain:
a.       Masa lalu: masalah itu muncul karena kelalaian Jhon Marshall sendiri.
b.      Masa kini: ada perseteruan politik antara partai republik (Thomas Jefferson) dengan partai federalis (John Adam).
c.       Masa depan: kemungkinan muncul konflik terbuka antara lembaga kepresidenan dengan supreme court, bila tuntutan Marbury dikabulkan, yang bisa membahayakan keutuhan nasional.
Dengan dalih mempertimbangkan dan menyelaraskan ketiga kepentingan di atas, John Marshall dalam putusannya berusaha mencari titik temu dalam kasus tersebut dengan cara mendialogkan antara konstitusi Amerika Serikat, judicial act, fakta yuridis, kondisi sosial politik, serta kepentingan dirinya dan lembaga yang dia pimpin. Pertimbangan yang dia lakukan itu merupakan pertimbangan atas dasar nilai, dan keputusan yang dia ambil merupakan wujud dari kebijaksanaannya.
Menurut analisa Samuel Jaya Kusuma, keputusan akhir bahwa judicial act adalah inkonstitusional itu muncul secara heuristika. Mengapa, karena kesimpulan ini merupakan suatu pengembangan (inovasi) secara kreatif dari asas “lex superior derogate leg inferiori”. Selain itu pula diperkuat dengan interpretasi hermeneutika atas lafal sumpah jabatannya sebagai hakim dengan asas “ius curia novit” dan pada akhirnya dapat memperjelas maksud konstitusi. Akibatnya lahir suatu temuan baru dibidang hukum berupa lembaga judicial review, yang keberadaannya diakui di AS hingga sekarang. Penemuan hukum dengan perspektif hermeneutika yang spektakuler ini, bisa muncul berkat “cakrawala pandang yang luas” dari Hakim Marshall. Penemuan hukum seperti ini juga membuktikan bahwa supreme court lewat hakim Marshall ini tidak sekedar bertindak sebagai corong undang-undang, tapi telah sanggup menemukan dan membentuk nilai hukum baru. Pada akhirnya, setelah mendapat pengakuan dari forum hukum dan masyarakat, temuannya itu menjadi suatu asas hukum yang mempuyai kekuatan sebagai preseden, karena “ratio decidendi”-nya yang akseptabel.
Hermeneutika hukum mempunyai relevansi dengan teori penemuan hukum, yang ditampilkan dalam kerangka pemahaman proses timbal balik antara kaedah-kaedah dan fakta-fakta. Dalil hermeneutika menjelaskan bahwa orang harus mengkualifikasi fakta-fakta dalam cahaya kaedah-kaedah dan mengintepretasi kaedah-kaedah dalam cahaya fakta-fakta termasuk paradikma dari teori penemuan hukum modern saat ini. Jadi hermeneutika hukum dapat dipahami sebagai metode interpretasi tek hukum atau metode memahami terhaap suatu naskah normatif.
Peristiwa hukum maupun peraturan perundang-undangan tidak semata-mata dilihat atau ditafsirkan dari aspek legal formal berdasarkan bunyi teksnya semata, tetapi juga harus dilihat dari faktor-faktor yang melatar belakangi peristiwa atau sengketa yang muncul, apa akar masalahnya adakah intervensi politik (atau intervensi lainnya) yang melahirkan dikeluarkan suatu putusan, serta tindakkan dampak dari putusan itu dipikirkan bagi proses penegakan hukum dan keadilan di kemudian hari.
Praktik di peradilan tampaknya metode hermeneutika hukum ini tidak banyak atau jarang sekali di pergunakan sebagai metode penemuan hukum. Hal ini disebabkan karena dominannya metode interptestasi dan kontruksi hukum yang sudah sangat mengakar dalam praktek di Peradilan Indonesia. Mungkin juga para hakim belum begitu familiar dengan metode hermeneutika ini sehingga tidak menggunakannya dalam penemuan hukum. Padahal metode ini dianggap paling baik sebab ia merupakan sutau metode menginterpretasikan tek hukum yang tidak semata-mata melihat teknya saja, tetapi juga kontek-kontek hukum itu dilahirkan serta bagaimana kontektualisasi atau penerapan hukumnya dimasa kini dan masa mendatang.
Penggunaan dan penerapan hermeneutika hukum sebagai teori dan metode penemuan hukum baru akan sangat membantu para hakim dalam memeriksa serta memutus perkara yang diadilinya. Kelebihan metode hermeneutika hukum terletak pada cara dan lingkup interpretasinya yang tajam, mendalam dan holistik dalam bingkai keastuan antara teks, kontek dan kontektualisasinya.

D.    Penutup
Berdasarkan uraian di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Hermeneutika hukum adalah ajaran filsafat mengenai hal mengerti/memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi terhadap teks dimana metode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Teks tersebut bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah kuno atau kitab suci.
2.      Filsafat hermeneutika adalah filsafat tentang hakikat hal mengerti atau memahami sesuatu, yakni refleksi kefilsafatan yang menganalisis syarat-syarat kemungkinan bagi semua pengalaman dan pergaulan manusiawi dengan kenyataan, termasuk peristiwa mengerti dan/atau interpretasi. Pada peristiwa memahami atau menginterpretasi sesuatu, subyek (interpretator) tidak dapat memulai upayanya dengan mendekati obyek pemahamannya sebagai tabula rasa (tidak bertolak dari titik nol). Sebab setiap orang terlahir kedalam suatu dunia produk sejarah yang selalu menjalani proses menyejarah terus menerus, yakni tradisi yang bermuatan nilai-nilai, wawasan-wawasan, pengertian-pengertian, asas-asas, arti-arti, kaidah-kaidah, pola-pola perilaku dan sebagainya, yang terbentuk dan berkembang oleh dan dalam perjalanan sejarah.
3.      Interpretasi teks yuridik berlangsung dalam proses lingkaran pemahaman yang disebut lingkaran hermeneutik (hermeneutische zirkel), yakni gerakan bolak-balik antara bagian atau unsur-unsur dan keseluruhan sehingga terbentuk pemahaman yang utuh. Dalam proses pemahaman ini, tiap bagian hanya dapat dipahami secara tepat dalam konteks keseluruhan, sebaliknya keseluruhan ini hanya dapat dipahami berdasarkan pemahaman atas bagian-bagian yang mewujudkannya. Dengan demikian, pada setiap interpretasi teks yuridis berlangsung pertemuan antara dua cakrawala pandang, yakni cakrawala dari interpretandum (teks yuridis) dan cakrawala dari interpretator. Perpaduan cakrawala tersebut dapat menghasilkan pemahaman baru pada interpretator tentang kaidah hukum yang terkandung dalam teks yuridik itu.
Sedangkan saran terhadap beberapa kesimpulan tersebut di atas sebagai berikut:
  1. Hermeneutika hukum penting digunakan oleh para hakim pada saat menemukan hukum. Penemuan hukum oleh Hakim tidak semata-mata hanya penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus penciptaan hukum dan pembentukan hukumnya. Metode hermeneutika hukum berguna, ketika seorang hakim menganggap dirinya berhak untuk menambah makna orisinal dari teks hukum. Oleh karena itulah hermeneutika hukum diharapkan berfungsi sebagai metode untuk interpretasi atas teks hukum/peraturan perundangan yang dijadikan dasar pertimbangannya serta interpretasi atas peristiwa dan fakta akan sangat membantu Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dipengadilan.
  2. Sebagai sebuah metode penemuan makna teks, hermeneutika harus selalu memperhatikan tiga komponen pokok, yaitu teks, konteks, kemudian upaya kontekstualisasi.




DAFTAR PUSTAKA

Faiz, Fahruddin, Hermeneutika Qur’ani: Antara Teks, Konteks, dan Kontekstualisasi, Yogyakarta: Qalam, 2002.
Hamidi, Jazim, Hermeneutika Hukum, Yogyakarta: UII Press: 2005.
Kusuma, Samuel Jaya, Proses Penemuan Hukum Dalam Perspektif Hermeneutika Hukum, Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2002.
Manan, Abdul, “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Peradilan Agama”, Makalah disampaikan pada acara Rakernas Mahkamah Agung RI, Tanggal 10 s/d 14 Oktober 2010, di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009.
Nasr, Sayyed Hossein, Knowledge and The Secred, New York: State University Press, 1989.
Sahidah, Ahmad, Kebenaran dan Metode, Pengantar Filsafat Hermeneutika, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1965.
Sidharta, B. Arief, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 1999.
______“Hermeneutik: Landasan Kefilsafatan Ilmu Hukum“, Makalah dalam Bahan Kuliah pada Mata Kuliah Filsafat Hukum, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UII Yogyakarta, Tahun 2007.
www.badilag.net.