Rabu, 23 Maret 2016

KONSEP-KONSEP DALAM MODEL CIVIL FORFEITURE ATAU NON CONVICTION BASED (NCB) ASSET FORFEITURE
(Studi Alternatif Ddalam Mencegah dan Memberantas Korupsi di Indonesia)

Oleh:
Bisdan Sigalingging, SH, MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan Sumut)

Model Non Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau Civil Forfeiture berasal dari negara-negara yang menganut Common Law System. Lazimnya diterapkan sebagai instrumen untuk menyita atau merampas aset-aset yang berasal atau berkaitan dengan hasil-hasil kejahatan. Era modern baru-baru ini, NCB Asset Forfeiture menjadi isu yang sangat hangat dibicarakan di berbagai negara untuk diadopsi masing-masing negara ke dalam sistem hukum nasionalnya. NCB Asset Forfeiture tidak menggunakan jalur hukum pidana (penal), akan tetapi murni menggunakan jalur hukum perdata yang berarti menggunakan gugatan perdata, tanpa harus menunggu jalur proses tuntutan pidana didahulukan.
Perampasan aset disebut juga dengan istilah asset forfeiture, dan civil forfeiture disebut juga dengan model perampasan aset yang murni menggunakan hukum perdata (gugatan perdata), selanjutnya istilah Non Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture adalah sebagai alat (tool) atau instrumen perampasan aset tanpa pemidanaan. Theodore S. Greenberg, Linda M. Samuel, Wingate Grant, Larissa Gray mengatakan “NCB Asset Forfeiture as a tool for asset recovery atau suatu penghukuman yang dijatuhkan tidak berdasarkan keyakinan atas kesalahan melalui pembuktian jalur pidana (tanpa pemidanaan). NCB Asset Forfeiture merupakan kebalikan atau lawan dari Conviction Based (CB).
Prinsip conviction based sudah dikenal dalam hukum pidana Indonesia yang menggunakan perampasan aset terhadap orang (in personam) atau perampasan aset melalui jalur hukum pidana (criminal forfeiture) yang juga diartikan sebagai suatu penghukuman terhadap pribadi terdakwa (judgment in personam against the defendant) termasuk di dalamnya perampasan dan/atau penyitaan harta terdakwa yang berkaitan erat dengan kejahatannya.
Perampasan aset dengan prinsip conviction based menaruh harapan kepada jaksa penuntut untuk untuk meyakinkan (conviction) hakim terlebih dahulu membuktikan kesalahan pidana terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan. Apabila kesalahan pidana si terdakwa terbukti dalam persidangan, maka perampasan harta terhadap terdakwa baru dapat dilakukan, akan tetapi bilamana kesalahan pidana si terdakwa tidak terbukti dalam persidangan, maka perampasan harta terhadap terdakwa tidak bisa dilakukan.
Model NCB Asset Forfeiture justru tidak demikian halnya. NCB Asset Forfeiture menggunakan gugatan perdata terhadap aset (in rem), atau penyitaan terhadap aset (confiscation in rem) secara perdata tanpa mengikuti jalur pidana, dan bukan terhadap orangnya (in personam). Oleh karena itu prinsip dalam NCB Asset Forfeiture merupakan kebalikan atau lawan dari Conviction Based (CB). NCB Asset Forfeiture identik juga dengan sebutan Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative artinya inisiatif pemulihan aset curian.
Sementara Asset Recovery lebih luas daripada criminal forfeiture dan NCB Asset Forfeiture. Berikut ini dikatakan oleh Michèle Coninsx yaitu: Asset Recovery: legal process whereby proceeds or instrumentalities of crime are identified, secured (through freezing and seizure mechanisms), recovered by means of confiscation orders issued by court proceedings (involving either criminal or non-conviction-based confiscation regimes) and returned to victims, deprived communities or the state.
Ruang lungkup Asset Recovery menyangkut suatu proses hukum perampasan atau penyitaan aset dimana hasil atau sarana kejahatan telah teridentifikasi, menyediakan jaminan melalui mekanisme pembekuan dan penyitaan, pemihan aset dengan cara perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan, baik melibatkan hakim pengadilan pidana (criminal forfeiture) maupun tanpa pemidanaan dan tanpa putusan pengadilan (administrativie forfeiture dan NCB Asset Forfeiture) dengan tujuan agar aset tersebut dikembalikan kepada korban (masyarakat dan negara. Khusus untuk penerapan NCB Asset Forfeiture dapat dilakukan tanpa putusan dari peradilan perdata ataupun melalui putusan peradilan perdata.
Sebagaimana telah diketahui bahwa kebalikan dari Conviction Based (CB) adalah Non Conviction Based (NCB). Istilah asset forfeiture atau civil forfeiture atau NCB Asset Forfeiture mengandung arti yang sama yaitu sama-sama bermaksud pada suatu instrumen perampasan aset secara perdata (in rem). Kata “non” meniadakan prinsip conviction based yang berarti NCB bukan menggunakan prinsip conviction based. Oleh karena NCB tidak sama dengan conviction based atau dengan kata lain menggunakan instrumen hukum perdata untuk merampas aset yang berkaitan dengan kejahatan si terdakwa, sehingga disebutlah dengan istilah NCB Asset Forfeiture.
NCB Asset Forfeiture tidak lain merupakan alat (tool) yang sangat penting dalam pengembalian aset (asset recovery). Di beberapa yurisdiksi negara-negara, NCB Asset Forfeiture ini juga disebut sebagai civil forfeiture, atau in rem forfeiture, atau objective forfeiture, adalah tindakan untuk melawan aset itu sendiri (misalnya, Negara vs. $100.000) dan bukan terhadap individu (in personam). NCB Asset Forfeiture ini adalah tindakan yang terpisah dari setiap proses pidana, dan membutuhkan bukti bahwa terhadap suatu harta (properti) tercemar (ternodai) oleh tindak pidana.
NCB Asset forfeiture adalah perampasan atau penyitaan aset untuk mengambil alih suatu aset melalui gugatan in rem, gugatan in rem ditujukan pada asetnya bukan pada orangnya. Konsep civil forfeiture ini didasarkan pada doktrin menodai (taint doctrine) yang menganggap sebuah tindak pidana dianggap telah menodai (taint) sebuah aset yang dipakai dalam tindak pidana atau merupakan hasil dari tindak pidana.
Theodore S. Greenberg, Linda M. Samuel, Wingate Grant, Larissa Gray, juga menegaskan bahwa ada dua jenis perampasan yang sering digunakan secara internasional untuk memulihkan aset hasil kejahatan dan perangkat kejahatan yaitu: criminal forfeiture dan NCB Asset Forfeiture (civil forfeiture). Keduanya bertujuan sama, yaitu penyitaan oleh negara terhadap hasil (aset) kejahatan, dengan alasan: 1) pelaku yang melakukan pelanggaran atau kejahatan seharusnya tidak dibolehkan untuk mendapatkan keuntungan dari kejahatannya. Dana yang telah diperolehnya harus dibatalkan dan digunakan untuk mengkompensasi korban, baik untuk negara ataupun untuk individu. 2) kegiatan yang melanggar hukum harus dihalangi dengan pemblokiran aliran dana untuk menghambat kejahatan berlanjut. Perampasan untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak akan digunakan secara berlanjut untuk tujuan kejahatan, dan sekaligus berfungsi sebagai langkah pencegahan.
Model criminal forfeiture dan NCB Asset Forfeiture berbeda dalam hal prosedur yang digunakan untuk merampas aset. Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa criminal forfeiture memerlukan pengadilan pidana dan keyakinan hakim atas kesalahan pelaku, sedangkan NCB Asset Forfeiture tidak perlu demikian. Selain itu, ada sejumlah perbedaan prosedural yang umumnya memberi ciri terhadap kedua model dalam sistem tersebut.
Tindakan (action) dalam criminal forfeiture ditujukan kepada orang perorangan pribadi (in personam) atau tindakan hukum terhadap orang (misalnya, Negara vs. Soeharto, Negara vs. Gayus Tambunan, dan lain-lain). Hal ini membutuhkan pengadilan pidana (criminal trial) dan keyakinan hakim atas alat-alat bukti yang diajukan baru kemudian dapat dilakukan perampasan aset bilamana terdakwa terbukti bersalah. Standar pembuktian dalam NCB Asset Forfeiture lebih rendah daripada pembuktian dalam proses criminal forfeiture. Dikatakan demikian karena NCB Asset Forfeiture hanya memerlukan keseimbangan probabilitas untuk proses perampasan. Standar pembuktian dalam proses criminal forfeiture memerlukan persyaratan lebih berat dimana untuk menghukum pelaku, pemerintah harus terlebih dahulu membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan keyakinan hakim. Obyek criminal forfeiture berbasis pada otoritas yang harus membuktikan bahwa aset yang dimaksud adalah hasil dari kejahatan.
NCB Asset Forfeiture juga disebut dengan civil forfeiture atau in rem forfeiture atau objective forfeiture sesuai dengan jurisdiksi hukum negara masing-masing. Intinya adalah tindakan hukum terhadap aset itu sendiri (misalnya, Negara vs. Rp. 2.000.000,-) dan tidak terhadap seseorang individu. Tindakan dalam NCB Asset Forfeiture terpisah dari setiap persidangan pidana (criminal proceeding) dan cukup dengan adanya hubungan tercemarnya aset dari perbuatan kejahatan (ada kaitan aset/dana dengan kejahatan). Hal ini memudahkan beban pembuktian bagi pemerintah untuk dimungkinkan melakukan penyitaan bilamana ada hubungan kuat dan bukti yang cukup untuk mendukung perampasan. Tindakan tidak tertuju pada individu terdakwa (pelaku) tetapi terhadap aset itu sendiri (properti) dan termasuk terhadap aset pihak ketiga yang tidak bersalah (innocent owners).
NCB Asset Forfeiture berguna dalam berbagai konteks, bilamana criminal forfeiture upaya tidak memungkin dilakukan atau mungkin tidak tersedia upaya jalur pidana karena tidak berhasil membuktikan kesalahan terdakwa secara pidana, seperti dalam berbagai contoh berikut:
  1. Pelanggar melarikan diri (buronan). Proses pidana tidak mungkin dilangsungkan jika terdakwa melarikan diri.
  2. Pelanggar meninggal dunia sebelum dijatuhkan hukuman pidana. Karena prinsipnya adalah “kematian mengakhiri proses pidana” (death brings an end to criminal proceedings).
  3. Pelanggar memiliki kekebalan hukum terhadap penuntutan pidana (misalnya negara asal pelaku tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tempat melarikan diri).
  4. Pelanggar sangat kuat dari berbagai hal bilamana dilakukan penyidikan dan penuntutan pidana karena tidak realistis atau sangat tidak mungkin dilakukan.
  5. Pelanggar tidak diketahui keberadaannya, sementara telah ada ditemukan aset (misalnya, aset yang ditemukan berada di tangan seorang yang tidak terlibat dalam tindak pidana, atau aset tidak bertuan). Jika aset tersebut berasal dari kejahatan, pelanggar mungkin tidak mau mendukung proses pemulihannya karena takut akan mengarah pada penuntutan pidana. Ketidakpastian inilah membuat penuntutan pidana terhadap pelanggar sangat sulit dan mustahil dilakukan.
  6. Keberadaan aset tersebut ada dan dipegang oleh pihak ketiga (innocent owners) yang belum dituduh melakukan tindak pidana tetapi ia lalai menyadari fakta-fakta hukum bahwa aset tersebut telah tercemar dengan kejahatan. Sementara criminal forfeiture tidak mungkin mencapai aset yang dimiliki oleh pihak ketiga yang bonafid, oleh karena itu NCB Asset Forfeiture dapat digunakan sebagai instrumen perampasan aset yang bonafid pula.
  7. Ada bukti tetapi belum memadai untuk melanjutkan penuntutan pidana.
NCB Asset Forfeiture sangat dimungkinkan merampas aset-aset sebagimana terhadap contoh-contoh di atas karena menggunakan gugatan in rem atau gugatan terhadap aset, bukan terhadap orangnya (in personam), atau hukuman pidana tidak diperlukan, atau keduanya. NCB Asset Forfeiture juga dapat berguna dalam situasi bilamana pelanggar telah dibebaskan dari tuntutan pidana sebagai akibat dari kurangnya alat bukti atau kegagalan memenuhi beban pembuktian. NCB Asset Forfeiture menggunakan standar pembuktian yang lebih rendah dari standar keyakinan hakim dalam tuntutan pidana sehingga akan lebih mempermudah upaya perampasan aset berdasarkan pada keseimbangan probabilitas. Perampasan aset dilakukan sesuai proses perdata murni dengan prosedur penilaian standar yang dapat menghemat waktu dan biaya.
NCB Asset Forfeiture sangat efektif dalam merampas aset-aset hasil kejahatan korupsi dan memulihkan dana-dana tersebut dikembalikan kepada kepentingan masyarakat dan negara (korban). NCB Asset Forfeiture tidak sama dengan uang pengganti maupun denda  dalam tuntutan pidana. NCB Asset Forfeiture satu-satunya alat yang tersedia untuk memulihkan aset-aset hasil kejahatan untuk memberikan keadilan dalam konteks social defence justice dan restoratice justice. Para pejabat yang korup dapat mencegah agar tidak lagi berbuat korupsi (detterence effect), dan bahkan ruhnya NCB Asset Forfeiture dapat digunakan sampai pejabat tersebut meninggal atau melarikan diri. Instrumen NCB Asset Forfeiture meniadakan kekebalan tuntutan pidana terhadap seorang pejabat yang korupsi, sebab tidak bergantung pada keyakinan hakim dalam pembuktian pidana.
Yurisdiksi peradilan di negara-negara yang menganut Common Law System maupun Civil Law System walaupun memiliki kesamaan (similarities), tetapi juga memiliki perbedaan (differences), sehingga dalam penerapan NCB Asset Forfeiture pada dua sistem ini dapat dikatakan sangat variatif (bervariasi).
Pembuktian kesalahan dalam civil law system memerlukan standar beyond reasonable doubt dan sering ditegaskan sebagai proven guilty beyond reasonable doubt, yang berarti seseorang dinyatakan bersalah harus didasarkan pada bukti-bukti yang sangat kuat atau tidak dapat diragukan sama sekali. Itu sebabnya dominasi civil law system masih memiliki kecenderungan menerapkan criminal forfeiture dalam merampas aset kejahatan. Oleh karena sifatnya pidana, criminal forfeiture mengharuskan penuntut untuk membuktikan kesalahan itu dengan standar beyond reasonable doubt.
Sifat pidana dalam criminal forfeiture versi civil law system mengharuskan penuntut umum untuk membuktikan kesalahan (dolus atau culpa) dengan standar beyond reasonable doubt, atau membuktikan terlebih dahulu adanya unsur means rea dari seseorang terdakwa sebelum dilakukan penyitaan aset milik terdakwa. Sedangkan untuk civil forfeiture (NCB) versi common law system tidak mengharuskan penuntut umum untuk membuktikan unsur-unsur kesalahan dari seorang terdakwa, tetapi cukup dengan membuktikan adanya kemungkinan akibat atau dugaan bahwa aset yang digugat memiliki hubungan kuat dengan tindak pidana. Pembuktian dalam common law system didasarkan pada keseimbangan probabilitas atau dominasai barang bukti, cukup dengan adanya relevansi antara harta dan kejahatan.
NCB Asset Forfeiture dan criminal forfeiture walaupun mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk merampas atau menyita dan mengambil alih aset hasil kejahatan, namun NCB Asset Forfeiture berbeda dengan criminal forfeiture. Perbedaan pokoknya adalah bila menggunakan criminal forfeiture dalam merampas aset digunakan gugatan in personam (gugatan terhadap orang) dan dimasukkan ke dalam tuntutan pidana serta melibatkan peran dari jaksa penuntut umum. Namun bilamana menggunakan NCB Asset Forfeiture dalam merampas aset digunakan gugatan in rem (tertuju pada asetnya saja), tidak melalui tuntutan pidana tetapi berdiri sendiri dengan menggunakan instrumen hukum perdata murni.
Seperti diketahui bahwa NCB Asset Forfeiture menggunakan gugatan terhadap aset (in rem), sedangkan criminal forfeiture menggunakan gugatan terhadap orang (in personam). Hal ini tentunya menimbulkan perbedaan dalam pembuktian di pengadilan. Penuntut umum dalam criminal forfeiture harus membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidananya seperti kesalahan (personal culpability) dan/atau mens rea dari seorang terdakwa sebelum dapat menyita aset dari terdakwa tersebut, sedangkan jaksa pengacara negara (penggugat) dalam civil forfeiture cukup dengan membuktikan adanya hubungan kuat antara aset dengan tindak pidana.
Model criminal forfeiture mengandung sifat hukum pidana, oleh karena bersifat pidana, maka model ini mengharuskan penuntut umum untuk membuktikan kesalahan (dolus dan/atau culpa) pelaku kejahatan dengan standar beyond reasonable doubt. Sebaliknya NCB Asset Forfeiture mengandung sifat perdata murni, oleh karena karena sifatnya perdata murni, NCB Asset Forfeiture tidak mengharuskan negara sebagai penggugat (melalui jaksa pengacara negara) untuk membuktikan unsur-unsur dan kesalahan dari orang yang melakukan tindak pidana tersebut (personal culpability). Jadi dalam NCB Asset Forfeiture tidak diperlukan penuntut umum lagi melainkan jika di Indonesia diperankan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan gugatan.
Penuntut atau penggugat dalam NCB Asset Forfeiture cukup membuktikan adanya probable cause atau adanya dugaan bahwa aset yang digugat mempunyai hubungan propabilitas dengan sebuah tindak pidana. Penuntut/penggugat cukup membuktikan dengan standar preponderance of evidence (pembuktian formil) bahwa sebuah tindak pidana telah terjadi dan tindak pidana itu ada kaitannya terhadap suatu aset yang telah dihasilkan, digunakan, atau aset tersebut tercemar (taint) karena tindak pidana, atau aset tersebut terlibat dengan tindak pidana tersebut.
Pemilik dari aset bila menggunakan NCB Asset Forfeiture harus membuktikan dengan standar yang sama bahwa aset yang digugat tidak merupakan hasil, digunakan, atau berkaitan dengan tindak pidana yang dituntut. Kendatipun proses yang digunakan adalah instrumen hukum perdata, NCB Asset Forfeiture menggunakan rejim yang sedikit berbeda di mana pemilik dari aset yang dituntut bukan merupakan para pihak yang berperkara dan hanya merupakan pemilik pihak ketiga (nocent owners) dalam proses persidangan.
Contoh NCB Asset Forfeiture adalah United States v. $160.000 atau United States v. Account Number 12345 at XYZ Bank Held atas nama Jhones Milton. Intinya adalah penuntut atau penggugat adalah negara melawan aset itu sendiri dalam proses persidangan perdata. Bisa juga dalam hal sebuah negara melawan aset milik pihak ketiga (innocent owners). Aset (property) yang dilawan oleh penggugat (penuntut) atau negara tersebut telah tercemar atau ternodai (taint) dari suatu kejahatan.
NCB Asset Forfeiture menggunakan sistem pembuktian terbalik di mana si pemilik dari aset yang di tuntut harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah (innocent owners) atau tidak tahu kalau aset yang dituntut adalah hasil kejahatan atau digunakan berkaitan dengan sebuah tindak pidana. NCB Asset Forfeiture tentu sedikit berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya yang mengharuskan penggugat membuktikan adanya sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian yang dialaminya. Namun perlu digaris bawahi bahwa pembuktian bagi si pemilik aset dalam NCB Asset Forfeiture hanya karena aset ada kaitannya dengan sebuah tindak pidana dengan aset yang digugat tersebut, atau dengan kata lain pemilik aset hanya perlu membuktikan bahwa aset tersebut tidak bersalah.
Bilamana si pemilik aset tidak dapat membuktikan bahwa aset tersebut tidak bersalah maka aset tersebut akan dirampas untuk negara. Sehingga si pemilik aset dalam NCB Asset Forfeiture tidak harus membuktikan bahwa dia tidak bersalah atau tidak terlibat dalam sebuah tindak pidana. Hubungan antara tindak pidana yang diduga dan keterlibatan si pemilik aset dengan tindak pidana tidak relevan dalam persidangan NCB Asset Forfeiture dan hanya karena adanya hubungan antara si pemilik dan aset yang dituntut itulah yang menjadi fokus gugatan dalam persidangan.
Untuk mempermudah pemahaman tentang cara kerja NCB Asset Forfeiture dapat diketahui dari ilustrasi yang dicontohkan Bismar Nasution dalam kasus berikut ini: misalnya seorang pelaku tindak pidana menyewa sebuah mobil dari sebuah perusahaan penyewaan mobil dan melakukan perampokan pada sebuah bank. Pemerintah kemudian melakukan NCB Asset Forfeiture terhadap mobil (aset) tersebut untuk disita atau dirampas dan diambil alih kepemilikannya untuk negara. Dalam persidangan, pemerintah cukup membuktikan adanya dugaan terhadap hubungan antara perampokan yang dilakukan dengan mobil tersebut sesuai dengan standar pembuktian perdata.
Jika pemerintah berhasil membuktikan gugatan terhadap aset berupa mobil itu, maka pemerintah pada umumnya akan melakukan pengumuman (lelang) di media massa dalam kurun waktu tertentu. Apabila dalam kurun waktu lelang tersebut tidak ada pihak ketiga yang berkeberatan atas penyitaan dan pengambilalihan mobil tersebut, maka mobil tersebut secara otomatis dirampas untuk negara. Namun apabila si pemilik mobil berkeberatan atas penyitaan yang dilakukan oleh pemerintah, maka si pemilik mobil (dapat berupa individu maupun perusahaan atau korporasi) kemudian melakukan pembelaan sebagai pihak ketiga tidak bersalah (innocent owners).
Tahap pertama dilakukan adalah melalui pengumuman atau lelang di media massa yang kemudian ditindak lanjuti dengan perampasan atau penyitaan aset bilamana tidak ada pihak ketiga yang keberatan, ini disebut dengan perampasan/penyitaan administratif (administrative forfeiture) seperti yang diterapkan di Amerika Serikat. Model perampasan aset berdasarkan administrative forfeiture dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan dan telah diterapkan di Amerika Serikat. NCB Asset Forfeiture di Amerika Serikat merupakan kelanjutan dari proses administrative forfeiture tidak berhasil dilakukan.
Selanjutnya proses NCB Asset Forfeiture dapat dilakukan untuk memperkarakan aset dalam kasus di atas diajukan di pengadilan dalam peradilan perdata dengan mengajukan gugatan oleh pemerintah (negara). Dalam persidangan NCB Asset Forfeiture, bagi si pemilik mobil tersebut harus membuktikan bahwa dia adalah pemilik tidak bersalah (innocent owner) dengan menunjukkan bukti bahwa dia tidak tahu atau tidak menduga kalau mobil yang dimilikinya digunakan untuk merampok bank.
Hal penting diketahui di sini adalah bagi si pemilik mobil tidak perlu membuktikan bahwa dia tidak terlibat atau tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana perampokan tersebut. Apabila si pemilik mobil tersebut dapat membuktikan bahwa dia adalah innocent owner maka mobil tersebut akan dikembalikan kepadanya. Sebaliknya bilamana si pemilik mobil itu tidak dapat membuktikan dirinya sebagai innocent owner, maka mobil tersebut akan dirampas oleh negara.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa NCB Asset Forfeiture dapat menjadi alat yang sangat berguna dan efektif untuk menyita atau merampas dan mengambil alih aset dari para koruptor di Indonesia. Setidak-tidaknya ada beberapa kegunaan NCB Asset Forfeiture untuk membantu aparat penegak hukum dalam proses pengembalian aset para koruptor. Selain itu bilamana menggunakan NCB Asset Forfeiture, ini lebih memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak rakyat Indonesia, sebagaimana tujuan hukum antara lain adalah untuk mencapai manfaat (utility), dan juga untuk mencapai kesejahteraan (welfare) yang diinginkan doktrin-doktrin para ahli hukum dalam teori social defence dan restorative.
NCB Asset Forfeiture tidak berhubungan dengan sebuah tindak pidana sehingga penyitaan sehingga model ini dapat lebih cepat diajukan gugatan perdata kepada pengadilan daripada mengajukan tuntutan pidana peramasan aset melalui criminal forfeiture. Berbeda dengan penyitaan dalam proses pidana yang mengharuskan adanya seorang tersangka atau putusan bersalah, penyitaan NCB Asset Forfeiture dapat dilakukan dengan secepat mungkin begitu pemerintah menduga adanya hubungan antara sebuah aset dengan tindak pidana.
Dalam konteks kebijakan penegakan hukum di Indonesia, kecepatan melakukan penyitaan adalah suatu hal yang esensial dalam proses Stolen Asset Recovery (StAR) seharusnya diadobsi dengan konsep-konsep NCB Asset Forfeiture ini. Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, bahwa seringkali para koruptor memindahkan asetnya ke luar negeri untuk mempersulit aparat penegak hukum Indonesia untuk melakukan penyitaan dan perampasan aset. Fakta di lapangan begitu ada indikasi bahwa koruptor akan diperiksa dalam keterlibatan sebuah tindak pidana, seringkali para koruptor memindahkan asetnya ke luar negeri, sehingga yang terjadi adalah hanya proses persidangan criminal forfeiture saja.
NCB Asset Forfeiture menggunakan standar pembuktian perdata. Hal ini tentu dapat mempemudah upaya pemulihan aset di Indonesia dengan standar pembuktian perdata yang relatif lebih ringan untuk dipenuhi daripada standar pembuktian pidana. Selain itu NCB Asset Forfeiture juga mengadopsi sistem pembuktian terbalik sehingga meringankan beban bagi pemerintah untuk membuktikan dalam gugatan yang diajukan, karena NCB Asset Forfeiture merupakan proses gugatan terhadap aset (in rem), berarti konsekuensinya adalah pemilik aset atau pihak ketiga itulah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak innocent owner.
NCB Asset Forfeiture hanya berurusan dengan aset yang diduga berasal, dipakai atau mempunyai hubungan dengan sebuah tindak pidana. Pelaku tindak pidana itu sendiri tidak relevan untuk dihadirkan dalam persidangan, apakah si koruptor itu kabur (buronan), sakit, atau sakit dibuat-buat, meninggal dunia atau bahkan adanya putusan bebas tidak menjadi soal dalam NCB Asset Forfeiture. Persidangan dapat terus berlanjut dan tidak terganggu dengan kondisi atau keadaan si koruptor.
Pentingnya desakan untuk menerapkan NCB Asset Forfeiture di Indonesia karena melihat seringnya para koruptor melarikan diri atau kabur (buronan), sakit, atau sakit dibuat-buat, meninggal dunia atau bahkan diputu bebas dalam proses criminal forfeiture (proses persidangan pidana korupsi) di Indonesia. NCB Asset Forfeiture inilah merupakan sarana alternatif yang sangat menguntungkan upaya pengembalian aset para koruptor.
NCB Asset Forfeiture sangat berguna bagi kasus-kasus bilamana penuntutan secara pidana mendapat halangan atau tidak memungkinkan untuk dilakukan. Dalam upaya pemberantasan korupsi seringkali pemerintah menghadapi koruptor yang punya koneksi politik (politically well-connected) kuat, atau mungkin memiliki kekebalan hukum sehingga aparat penegak hukum menghadapi kesulitan dalam mengadilinya. NCB Asset Forfeiture sangat tepat dan solutif untuk ini sehingga politically well-connected dapat diredam dan social cost sebuah tuntutan pidananya pun dapat diminimalisir. Bahkan terhadap sebuah aset yang tidak diketahui pemiliknya (tidak bertuan) tetapi berkaitan erat dengan tindak pidana sekalipun akan mudah untuk dirampas oleh negara.
NCB Asset Forfeiture sangat berguna melindungi hak-hak rakyat karena yang digugat adalah asetnya bukan pemiliknya, sehingga aset yang dicuri tersebut bisa kembali kepada rakyat. Jika menggunakan criminal forfeiture seperti yang biasa dan cenderung dilakukan di Indonesia selama ini, maka terhadap aset yang tidak bertuan tersebut akan sulit untuk diambil. Argumentasinya adalah karena penyitaan dalam hukum pidana berkaitan erat dengan pelaku tindak pidana itu sendiri, dan wajib dihadirkan dalam persidangan. Akan tetapi bila menggunakan NCB Asset Forfeiture sekalipun dalam kurun waktu tertentu setelah dilakukannya penyitaan tidak ada pihak lain yang berkeberatan, maka negara langsung dapat merampas aset yang tidak bertuan tersebut.
Perlu dipahami bahwa bilamana menerapkan NCB Asset Forfeiture dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan jalan keluar untuk mengatasi stagnasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi itu sendiri, mengingat ketentuan yang berlaku selama ini dalam KUHAP adalah bahwa terhadap suatu aset hanya dapat dirampas jika penuntut umum dapat membuktikan kesalahan pidana terdakwa dan aset dimaksud merupakan hasil atau sarana kejahatan atau dengan kata lain perampasan aset dalam konteks ini sangat tergantung kepada terbukti atau tidaknya seorang terdakwa.
Perampasan aset hasil tindak pidana yang didasarkan pada ketentuan KUHAP tidak dapat dilaksanakan bilamana terdakwanya tidak dapat dihadirkan di persidangan, baik karena si koruptor itu kabur (buronan), sakit, atau sakit dibuat-buat, sakit permanen, meninggal dunia, atau apalagi adanya putusan bebas. Dengan demikian harapan terhadap aset agar dapat dipulihkan atas kaitannya dengan koruptor yang diputus bebas tersebut tentu tidak dapat dilakukan lagi penuntutan hukum dalam perkara yang sama karena melanggar asas ne bis in idem, kecuali dengan menggunakan instrumen NCB Asset Forfeiture.
Selain itu agar penerapan NCB Asset Forfeiture tidak bertentangan dengan asas fundamental dalam hukum pidana yaitu asas praduga tidak bersalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum KUHAP huruf c, maka tuntutan perampasan aset hasil tindak pidana berdasarkan NCB Asset Forfeiture ini hanya akan dilakukan jika prosedur KUHAP tidak dapat dilakukan. Demikian tentang NCB Asset Forfeiture sangat menarik dan tepat sekali untuk dapat diterapkan dan dibuat kebijakan baru melalui revisi UUPTPK mengingat kuantitas dan kualitas kejahatan korupsi saat ini semakin meningkat dan sistemik di Indonesia.


Jumat, 26 Juni 2015


LEGALITAS KLAUSULA EKSONERASI
DALAM PERJANJIAN

Ditulis oleh:
Bisdan Sigalingging, SH, MH
Dosen Fakultas Hukum (Hukum Bisnis)
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Adagium hukum yang menyatakan “fiat justitia et pereat mundus” tidak mesti harus dipandang dengan sebelah mata melainkan harus pula diimbangi dengan adagium “fiat justitia ruat coelum”. Hukum tidak wajib ditegakkan meskipun langit akan runtuh, tetapi keadilan lah yang mesti ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Menegakkan keadilan merupakan hal yang paling esensi daripada menegakkan hukum, karena keadilan hukum belum tentu mampu memberikan rasa adil kepada setiap pencari keadilan.
Filsafat keadilan menurut Bisdan Sigalingging, SH, MH

Pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku telah menjadi fenomena menarik untuk dikaji. Secara yuridis perbuatan yang mencantumkan klausula eksonerasi di dalam suatu perjanjian merupakan perbuatan yang dilarang, namun pencantuman itu sering kali terjadi dalam praktik perjanjian. Sebahagian pelaku usaha cenderung mencantumkan klausula eksonerasi dalam format (formulir) perjanjian baku.
Eksonerasi (exoneration) adalah membebaskan seseorang atau badan usaha dari suatu tuntutan atau tanggung jawab hukum. Berarti klausula ini mengecualikan kewajiban atau tanggung jawab di dalam perjanjian. Klausula eksonerasi yang dicantumkan dalam perjanjian bilamana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melawan hukum, sehingga dapat membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak, padahal menurut hukum, tanggung jawab tersebut mestinya dibebankan kepadanya.
Memperhatikan pengertiannya saja sudah jelas-jelas secara hukum tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memenuhi asas proporsionalitas (asas keseimbangan) serta bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak sesuai Pasal 1338 KUH Perdata. Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak, bukan justru dibuat pembatasan-pembatasan tanggung jawab oleh salah satu pihak yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak tersebut.
Keseimbangan merupakan asas hukum yang menyatakan suatu kondisi dalam keadaan seimbang (evenwicht) yang menunjuk pada makna suatu keadaan pembagian beban di kedua sisi berada dalam keadaan seimbang. Keadaan hening atau keselarasan dari berbagai hak dan kewajiban tidak satupun mendominasi yang lainnya, atau tidak satupun elemen yang menguasai elemen lainnya, berarti kondisi yang tidak seimbang dalam pembagian hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian merupakan larangan dan bertentangan dengan asas ini.
Larangan pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku dapat ditemui dalam Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Klausula baku mengandung syarat-syarat baku sekaligus merupakan aturan bagi para pihak yang terikat didalamnya dan telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk dipergunakan oleh salah satu pihak tanpa negosiasi dengan pihak yang lain. Tujuan larangan pencantuman klausula baku sesuai Pasal 18 UUPK untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Tujuan larangan pencantuman klausula eksonerasi karena berupaya membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak terhadap gugatan pihak lain dalam hal yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya. Bila kondisi ini terjadi maka posisi kedudukan konsumen dan pelaku usaha tidak lagi setara sesuai asas kebebasan berkontrak, seharusnya para pihak bebas menentukan klausula dalam perjanjian, pihak yang satu tidak boleh menekan pihak lain, harus sama-sama merasa puas dengan perjanjian yang dibuat. Menurut asas kebebasan berkontrak idealnya para pihak yang terikat dalam perjanjian berada dalam posisi tawar yang seimbang antara satu sama lain.
Pencantuman klausula eksonerasi dalam praktik ramai terjadi, bukan saja terjadi bagi para pihak yang melakukan perjanjian, namun dalam kehidupan sehari-hari yakni dalam kegiatan perdagangan, perjanjian baku sering mengandung klausula eksonerasi itu dicantumkan misalnya di dalam form perjanjian yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan kepada masyarakat, seperti dalam penjualan tiket-tiket pesawat angkutan penumpang udara, perusahaan pengangkutan laut maupun transportasi darat, perusahaan lising (leasing corporate), perusahaan perbankan, perusahaan asuransi, kegiatan pinjam-meminjam uang, dan lain-lain, semua kesepakatan dicantumkan dalam bentuk klausula baku, ada yang sudah terlebih dahulu dibuat dalam bentuk formulir dan adapula yang dibuat dengan cara bernegosiasi langsung di antara para pihak.
Secara hukum walaupun klausula eksonerasi dilarang, namun dalam praktik perdagangan dalam perjanjian/kontrak baku tidak jarang ditemukan pencantuman klausula eksonerasi yang bersifat baku yang ujung-ujungnya untuk menguntungkan bagi pihak yang memiliki posisi tawar (bargaining position) yang kuat di dalam perjanjian/kontrak.
Penyelesaian masalah ketidakseimbangan dalam perjanjian, hakim berwenang untuk memasuki/meneliti isi suatu perjanjian jika diperlukan karena isi dan pelaksanaan suatu perjanjian/kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Hal ini dimaksudkan jika klausula-klausula di dalam perjanjian/kontrak tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai ketertiban umum, maka harus dibatalkan.
Prinsip kebebasan berkontrak pada masa kini dapat diterima dalam situasi bilamana para pihak memiliki persamaan atau keseimbangan dalam posisi tawar (equality in bargaining power). Sebelum abad ke-19 model perjanjian/kontrak masih bersifat klasik di mana perjanjian/kontrak semua bersifat individual, namun setelah abad ke-19 dan di awal abad ke-20 prinsip individual telah ditinggalkan menuju prinsip kolektif.
Akibat desakan paham etis dan sosialis, pada akhir abad XIX, paham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya Perang Dunia II. Paham ini kemudian tidak mencerminkan keadilan. Masyarakat menginginkan pihak yang memiliki posisi tawar lemah lebih banyak mendapat perlindungan. Kehendak bebas tidak lagi diberikan secara mutlak, tetapi diberi secara relatif yang selalu dikaitkan dengan kepentingan umum/negara.
Perkembangan ini menghendaki dalam perjanjian/kontrak harus diutamakan prinsip keseimbangan dan keadilan antara posisi tawar masing-masing pihak di dalam perjanjian/kontrak tersebut harus dipenuhi, bukan mementingkan kepentingan individual sebagaimana perjanjian-perjanjian yang mengandung klausula eksonerasi dipandang hanya mementingkan satu pihak saja, sementara di pihak lain tidak menimbulkan rasa keadilan.
Ketidakseimbangan hak dalam perjanjian yang mengandung klausula eksonerasi dapat dicontohkan pada si A adalah perusahaan besar, katakanlah sebauh perusahaan yang fungsinya melakukan jual beli mobil (kendaraan) kepada para konsumennya. Tentu saja dalam kondisi ini posisi tawar yang kuat itu ada pada pihak perusahaan bukan pada konsumen, sehingga perusahaan dapat dengan mudah mencantumkan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku untuk menghindari kerugian perusahaan dan agar perusahaan itu terhindar dari tanggung jawabnya.
Contoh lain misalnya di dalam hal pengerjaan proyek pelaksanaan pembangunan yang telah diperjanjikan antara pemodal dengan pelaksanaa proyek, juga kadang-kadang ditemukan pencantuman klausula eksonerasi di dalam perjanjian/kontrak yang didominasi oleh pihak pemilik modal yang memiliki posisi tawar yang kuat di dalam perjanjian.
Kebutuhan akan suatu benda maupun suatu proyek bagi pihak konsumen maupun pelaksanaan proyek sudah merupakan hal yang lazim, tetapi yang membuat hubungan ini menjadi tidak lazim adalah karena tidak seimbang. Ketika ditemukannya suatu kalusula eksonerasi di dalam perjanjian/kontrak yang semata-mata hanya mementingkan kepentingan si pelaku usaha atau si pemilik modal yang posisi tawarnya kuat, maka perjanjian demikian adalah tidak seimbang. Memang sangat disadari suatu prinsip yang berkembang di kalangan para pelaku usaha yang dikenal dengan sebutan, “take it or leave it contract” menjadi adagium yang sangat menakutkan bagi pihak yang memiliki posisi tawar lemah, akibatnya mau tidak mau, pihak yang lemah menyetujuinya karena posisinya sangat memerlukan.
Menolak perjanjian/kontrak atau tidak menyetujui perjanjian yang mengandung klausula eksonerasi dalam kondisi yang sangat dibutuhkan, sama artinya menyianyiakan kesempatan, pihak yang posisi tawarnya lemah itu akan kehilangan kesempatan dan keuntungan, namun sebaliknya jika diambil (disetujui), maka di samping pihak yang posisi tawar yang lemah beruntung dan terpenuhi kebutuhannya, namun sebenarnya ia masih memiliki unsur yang dirugikan secara materil.
Kerugian materil itu misalnya dalam hal perjanjian leasing, pada umumnya kepada konsumen tidak diberikan copy contract perjanjian oleh perusahaan leasing. Ketika hal ini dipertanyakan oleh konsumen, perusahaan leasing mendalihkan dengan alasan yang macam-macam hingga selesainya perjanjian itu baru kemudian copy contract tersebut diberikan kepada konsumen. Ternyata di dalam copy contract terdapat klausula yang menyatakan misalnya, “perusahaan pelaku usaha (kreditor) berhak menarik mobil dengan secara sepihak jika debitor macet dalam melakukan kewajibannya”. Andaikan saja hal ini terjadi selama kredit masih berjalan, tentu saja bisa merugikan pihak debitor karena semaunya kreditor menarik tanpa ada kesepakatan penarikan.
Kerugian materil itu juga dapat dirasakan ketika suatu saat terjadi kerusakan barang atau objek yang diperjanjikan itu telah dimiliki oleh si konsumen. Misalnya ketika dilakukan klaim asuransi, umumnya para konsumen dari perusahaan leasing tidak mengetahui secara jelas apa saja yang menjadi hak-hak dan kewajibannya di dalam perjanjian/kontrak. Perusahaan leasing hanya memberikan solusi berupa penjelasan secara lisan tentang bagaimana seharusnya yang dilakukan untuk klaim asuransi tersebut.
Soal siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialamai oleh konsumen terkait dengan pencantuman klausula eksonerasi di dalam perjanjian pada praktiknya, konsumen yang merugi mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Antara lain contoh dalam praktik dapat dijumpai misalnya dalam usaha kredit perbankan. Sebelum adanya UUPK, dalam memberikan kredit, bank mencantumkan syarat sepihak dicantumkannya klausula yang menyatakan bahwa bank sewaktu-waktu diperkenankan untuk merubah (menaikan/menurunkan) suku bunga pinjaman (kredit) yang diterima oleh debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahulu atau dengan kata lain ada kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusan sepihak yang diambil oleh bank untuk merubah suku  bunga kredit, yang telah diterima oleh debitur pada masa/jangka waktu perjanjian kredit berlangsung.
Contoh bank dilarang untuk menyatakan dan menundukkan debitur kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh bank dalam masa perjanjian kredit. Jika ada pencantuman klausula demikian pada perjanjian kredit bank, berdasarkan larangan dalam ketentuan Pasal 18 UUPK, terhadap perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan oleh debitur. Ketentuan ini sepenuhnya bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen (debitur) pengguna jasa perbankan.
Klausula baku ini juga dapat dijumpai dalam tiket pesawat angkutan udara maupun karcis parkir, dan lain-lain. Pengadilan telah menyatakan pencantuman klausula baku dalam tiket pesawat maupun karcis parkir adalah batal demi hukum. Beberapa putusan pengadilan antara lain misalnya dalam perkara hilangnya mobil milik Anny R. Gultom saat parkir di parkiran Plaza Cempaka Mas diajukan kasasi ke MA ditolak oleh MA yang tetap mempertahankan putusan pengadilan tinggi yang memenangkan pemilik mobil yang hilang Anny R. Gultom. MA menyatakan putusan ini menjadi yurisprudensi bagi perkara yang serupa.
Kemudian dalam kasus gugatan yang diajukan oleh konsumen bernama David M.L. Tobing menggugat atas penundaan keberangkatan (delay) pesawat angkutan udara milik PT. Lion Mentari Airlines (PT. Lion Air). MA memenangkan David M.L. Tobing dengan menjatuhkan putusan ganti rugi yang harus dibayar oleh PT. Lion Air kepada David M.L. Tobing sebesar Rp.1.852.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari uang ganti rugi sebesar Rp.718.500,- (tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) dan biaya perkara Rp.1.134.000,- (satu juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah). Biaya perkara itu mencakup seluruh biaya mulai dari proses di pengadilan tingkat pertama hingga Pengadilan Tinggi, dan biaya teguran (aanmaning).
Klausula eksonerasi yang bersifat baku di dalam tiket pesawat PT. Lion Air itu menyatakan berikut: “Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala keterlambatan datang penumpang dan/atau keterlambatan penyerahan bagasi”. Dari klausula demikian jelas-jelas PT. Lion Air ingin membebaskan kewajiban yang semestinya menjadi bertanggung jawabnya, tetapi justru dilepaskannya melalui pencantuman klausula eksonerasi ini. Majelis hakim MA menyatakan klausula baku dalam tiket PT. Lion Air adalah batal demi hukum.
Kemudian pengadilan juga menyatakan pencantuman klausula baku dalam tiket pesawat milik PT. Indonesia Air Asia (PT. Air Asia) adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam perkara ini, konsumen yang bernama Hastjarjo Boedi Wibowo mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada PT. Air Asia di Pengadilan Negeri Tangerang. Pengadilan memenangkan gugatan konsumen tersebut dengan menjatuhkan putusan ganti rugi sebesar Rp.806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar PT. Air Asia kepada Hastjarjo Boedi Wibowo.
Alasan pembatalan keberangkatan pesawat angkutan udara milik PT. Air Asia ini adalah terjadinya kerusakan pesawat sehingga menjadi suatu keadaan memaksa (overmacht). Pesawat baru bisa digunakan pada tanggal 13 Desember 2008 sementara jadwal penerbangan Hastjarjo Boedi Wibowo adalah tanggal 12 Desember 2008. Pertimbangan majelis hakim menilai PT. Air Asia tidak dapat membuktikan secara jelas apakah pesawat yang rusak itu adalah pesawat yang mengangkut Boedi dari Jakarta ke Yogyakarta. PT. Air Asia dinilai tidak bisa membuktikan pesawat yang rusak dalam kondisi perbaikan selama sidang pengadilan.
Pencantuman klausula eksonerasi menentukan pengalihan tanggung jawab dalam tiket pesawat PT. Air Asia jelas sangat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK. Dalam tiket pesawat PT. Air Asia tercantum klausula eksonerasi yaitu: “Indonesia Air Asia akan mengangkut penumpang, tetapi tidak menjamin ketepatan sepenuhnya, Indonesia Air Asia dapat melakukan perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya”. Ketentuan lain dalam Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 1999 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) juga mewajibkan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan, kecuali pengangkut dapat membuktikan keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

Rabu, 15 April 2015


Perkara Budi Gunawan dan KPK
Oleh:
Bisdan Sigalingging

Kiranya belajar dari kisah film “Pearl Harbour” yang dibintangi Ben Affleck dan diputar tahun 2001? Film ini bercerita tentang penyerbuan militer Jepang ke pangkalan angkatan laut Amerika Serikat di Pulau Oahu, Hawaii, tanggal 7 Desember 1941. Ada sekuen kecil dalam film itu yang menarik namun luput dari perhatian sebagian besar penonton, yakni ucapan seorang Laksamana Angkatan Laut (AL) Jepang usai penyerangan yang “gilang-gemilang” itu. “Sepertinya kita sedang membangunkan seorang raksasa yang sedang tidur,” ujar sang Laksamana yang khawatir akan pukulan balik dari militer AS terhadap Jepang di kemudian hari. Benar saja, hal itu terjadi ketika kota Hiroshima dan Nagasaki dibom atom oleh AS. Jepang pun menyerah tanpa syarat dan tercatat dalam sejarah dunia sebagai negara kalah perang.
Penting untuk direnungkan oleh petinggi-petinggi KPK, Kejaksaan, dan Polri di Indonesia hendaknya tidak bersikap arogansi ketika melaksanakan tugas penyidikan perkara tipikor. Prinsip mengenal medan tempur (know your battle field) hendaknya telah diterjemahkan dan dimodifikasi oleh masing-masing lembaga baik KPK, Kejaksaan, maupun Polri sebelum bertempur dalam penanganan perkara yang melibatkan aparatur dari lembaga lain yang juga memiliki kewenangan sesama penyidik tipikor.
Agaknya, para petinggi militer Jepang tidak menyerap dengan baik perkataan Sun Tzu sebelum memutuskan untuk menyerang pangkalan Armada Pasifik AS di Pearl Harbour. Bahwa sebelum angkatan bersenjata Jepang tumbuh menjadi negara maju dan modern, militer Negeri Matahari Terbit itu berguru pada militer AS dalam segala segi. Ibarat murid ingin melawan guru, sudah tentu sang guru masih menyimpan “ilmu pamungkas” yang belum diturunkan kepada muridnya.
Pukulan balik sang guru akan ternyata terbukti mematikan langkah murid yang membangkang. Intinya, militer Jepang tidaklah mengenal siapa musuh yang sedang dihadapi di medan tempur serta terlalu yakin dengan kekuatan diri sendiri.
Agaknya kisah film tersebut menimbulkan kesan yang hampir mirip dengan perkara Budi Gunawan vs KPK, yang dulunya telah pernah disinggung oleh Susno Duadji dalam pernyataannya ”Cicak versus Buaya”. Inilah kondisi penegakan hukum di Indonesia yang lebih tepat saya katakan adalah ”Tidak ada teman dan musuh yang abadi dalam kehidupan ini”, hari ini kawan besok menjadi lawan, atau sebaliknya hari ini lawan besok menjadi kawan.

Selasa, 17 Maret 2015

PERSEMBAHAN KEPADA NENEK ASYANI

SEMOGA ALLAH SWT MENGAMPUNI DOSA-DOSA
MEREKA PARA PENDEKAR-PENDEKAR YANG
MENGGIRING NENEK KE
PENGADILAN

Oleh:
Bisdan Sigalingging, SH, MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Pemikiran filsafat
atas perkara nenek Asyani yang menjadi top breaking news 2015:

Ketika Raja Sulaiman hendak memiliki sebuah cincin, ia datang menjumpai seorang ahli cincin yang sudah tua, dan Raja Sulaiman berkata, “saya mau membuat cincin dan tolong tuliskan pada cincin itu tentang kisah hidup anda” kata sang Raja kepada ahli cincin tersebut, ahli cincin itu bingung bagaimana menuliskan kisah hidupnya dalam sebuah cincin yang kecil. Ketika ahli cincin selesai sholat, ia memperoleh ilham yang kemudian ia torehkan dalam cincin itu sebuah tulisan “Ini Pasti Berlalu”. Sang Raja memperoleh cincin tersebut pun bingung dengn tulisan tersebut, namun ia tetap bangga memakai cincin itu. Pada setiap Raja melangkahkan kakinya, ia menghadapi berbagai persoalan dunia dimana ia menemukan jalan buntu, namun ketika ia melihat tulisan pada cincin itu, ia sadar bahwa ini pasti berlalu. Fenomena hidup yang selalu ia temui dan mengaikannya dengan tulisan di dalam cincin tersebut, membuat sang Raja semakin memiliki nurani, ia tidak sombong dgn kekuasanya, ia selalu berada di tengah-tengah dimana rakyatnya berada, tidak menganggap dirinya pemilik negeri ini, tak sok kuasa, seperti para pendekar-pendekar yang mengatasnamakan hukum buatan manusia (Pemerintah cq DPR) yang menggiring orang yang tak berdaya ke meja hijai (pengadilan).  
=======================
Keadilan tidak pernah habis-habisnya dibicarakan dan menjadi fokus perdebatan di negeri ini, ketika seseorang mengatakan suatu keputusan sudah adil, namun belum tentu keputusan itu adil bagi orang lain. Tidak ada satu orang pun yang bisa memberikan defenitif tentang keadilan yang sesungguhnya, bahkan pengertian hukum itu sendiri tidak mampu didefentifkan dalam satu pengertian yang baku untuk menjadi pedoman bagi semua orang, sehingga dengan demikian keadilan pun akan bersifat relatif bukan absolut, tergantung pada cara pandang seseorang dalam melihat keadilan.
Sekalipun asas legalitas yang dianut dalam sistem eropa kontinental menjadi barometer untuk menentukan seseorang telah melanggar hukum atau tidak, namun asas legalitas pun harus diakui pula pada satu sisi tidak mampu dapat menjamin memberikan keadilan yang sesungguhnya. Banyak kasus yang telah diekspose media maupun kasus dilihat secara langsung memperlihatkan suatu keprihatinan mendalam yang membuat publik bertanya-tanya terhadap penegakan hukum di negeri ini, bagaimana sesungguhnya hukum itu, mengapa tidak ada lagi keadilan di negeri ini, mengapa hukum menjadi milik penguasa dan orang kaya, dan lain-lain.
Bila semua pelanggaran dan tindak pidana diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan diadili di sidang pengadilan, maka seorang anak kecil yang mencuri roti pun harus dimasukkan ke dalam penjara atau kurungan. Bila seorang nenek-nenek dalam kondisi kelaparan, mencuri singkong untuk dimakan dalam mempertahankan hidupnya, maka nenek-nenek tersebut akan diproses secara hukum dan diadili di sidang pengadilan.
Bila hukum harus dilihat sebelah mata sebagai hukum “kaca mata kuda” yang tertulis dalam undang-undang saja, tanpa melihat tujuan hukum adalah membuat semua orang menjadi nyaman, tertib, bahagia, dan adil, maka hukum itu tidak memiliki hati nurani, keji, sadis dan kejam. Lihat saja di layar kaca anda bagaimana seorang nenek Asyani digiring oleh para manusia-manusia pendekar-pendekar hukum itu menghadap ke meja hijau walau sudah tak kuasa melangkahkan kakinya.
Hukum dapat ditegakkan tidak mesti harus menjalankan prosedur hukum formil yang sudah disusun rapi dalam format hukum acara, demikian pula hukum materilnya, tetapi penegakan hukum pun harus pula dilihat dari tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk menciptakan kenyamanan, ketertiban, kebahagiaan, dan keadilan berdasarkan filosopi pemidanaan.
Sebagaimana menurut aliran utilitarian menekankan pada teori tujuan (doel theorien) dan tujuan itu diukur dari manfaat terbesar pada kelompok terbesar. Pengambilan keputusan berdasarkan etika dengan pertimbangan manfaat terbesar bagi banyak orang sebagai hasil akhir akan membuat keputusan itu semakin bermanfaat. Perbuatan yang baik diukur dari hasil yang bermanfaat, jika hasilnya tidak bermanfaat, maka tidak pantas disebut baik.
Hukum tidak mesti harus dilihat sebagai hukum tertulis (law as it is written in the books) dalam teks perundang-undangan atau hukum adalah hukum (law is law), melainkan harus pula dilihat dari fakta-fakta yang terjadi di lapangan misalnya yang diproses dalam sidang pengadilan (law as it is decided by the judge through judicial process). Karena bila hukum hanya dilihat sebagai written in the books, maka hukum demikian terasa sangat kaku, bahkan keji, sadis, dan kejam.
Adagium hukum yang menyatakan “fiat justitia et pereat mundus” tidak mesti harus dipandang dengan sebelah mata melainkan harus pula diimbangi dengan adagium “fiat justitia ruat coelum”. Ini berarti hukum tidak wajib ditegakkan meskipun langit akan runtuh, tetapi keadilan lah yang mesti ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Menegakkan keadilan merupakan hal yang paling penting daripada menegakkan hukum, karena keadilan hukum belum tentu mampu memberikan rasa adil kepada setiap pencari keadilan.
Asas kepastian hukum pun tidak mesti harus dilihat dalam situasi norma mati dengan harga mati dan tidak ada tawar-menawar, bila asas kepastian hukum menjadi harga mati, maka undang-undang itu pun menjadi hukum yang mati (dead letter law). Tan Kamello menyebutnya dengan istilah norma hukum yang mati (doodregel) atau hanya sebagai penghias yuridis dalam kehidupan manusia.
Hukum tidak lagi memiliki jiwa (nafas) dan hati nurani jika melihat setiap orang selalu sama di depan hukum, sekalipun prinsip a quality before the law diakui sebagai prinsip hukum, namun tidak mesti harus dipandang secara kaku dan absolut dengan selalu mempersamakan setiap orang di hadapan hukum. Penerapan prinsip ini pada kasus-kasus tertentu mesti harus dilihat dari tujuan hukum yaitu untuk menciptakan kenyamanan, ketertiban, kebahagiaan, dan keadilan, harus ada pengecualian.
Mengingatkan kita kepada kasus-kasus hukum yang menimpa orang-orang yang lemah dan menarik perhatian masyarakat antara lain kasus yang menimpa Nenek Minah berusia 55 tahun asal Banyumas divonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao milik PT. Rumpun Sari Antan, harganya tidak lebih dari Rp.10.000,- bahkan untuk datang ke sidang pengadilan, si nenek yang sudah tua renta dan buta huruf itu harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang jaraknya cukup jauh.
Ketua majelis hakim Muflih Bambang Lukmono yang mengadili perkara Nenek Minah di sidang Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah terbata-bata saat membacakan putusan dan meneteskan air mata, dan tidak kuasa menahan haru terhadap peristiwa yang menimpa Nenek Minah, seorang warga lemah dan miskin diajukan ke sidang pengadilan dengan tuduhan pencurian. Kasus ini menjadi top breaking news di akhir tahun 2009 hingga saat ini menjadi salah satu contoh kasus yang sering disebut-sebut dalam menyikapi kejamnya rasa keadilan.
Kasus lain yang menjadi top breaking news juga terjadi pada tahun 2009 yaitu kasus pencurian buah semangka di Kediri Jawa Tengah. Kholil dan Basar warga Lingkungan Bujel Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kediri Jawa Tengah, keduanya disidangkan di pengadilan karena mencuri satu buah semangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Alasan Kholil dan Basar melakukan pencurian adalah karena kehausan.
Pada kasus ini pelaku sudah berupaya berdamai dengan korban namun pihak korban tidak mau hingga penyidikan tetap dilanjutkan dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga sidang pengadilan. Majelis hakim menjatuhkan putusan 15 hari kurungan dengan pertimbangan hakim atas kasus ini mirip dengan kasus yang menimpa Nenek Minah. Sebenarnya sebelum perkara Kholil dan Basar dilimpahkan ke tahap selanjutnya, penyidik kepolisian berperan penting untuk mendamaikan para pihak karena perkara ini merupakan delik ringan dan objek perkaranya tidak menimbulkan kerugian besar bagi korban, yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan keadilan restoratif.
Kasus selanjutnya adalah kasus sandal jepit yang menimpa AAL (nama inisial), seorang anak berusia 15 tahun, pelajar SMK 3 Palu Sulawesi Tengah pada tahun 2010. AAL dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah. Kasus ini dilimpahkan ke pengadilan dengan tuntutan jaksa maksimal lima tahun penjara terhadap AAL.
Kasus yang menimpa AAL menarik perhatian masyarakat Indonesia dan menjadi top breaking news di tahun 2010, hingga Ketua PBNU, Siad Aqil Siroj pun prihatin dan mengatakan “keadilan bukanlah sebatas teks hukum yang tertera dalam KUHP untuk memberikan rasa keadilan kepada AAL harus mengutamakan rasa kemanusiaan”. Pada umumnya masyarakat Indonesia dan para ahli dari berbagai kalangan memberikan tanggapan terhadap kasus ini mengatakan bahwa kasus yang menimpa AAL merupakan suatu bentuk kebutaan mata hati penegak hukum untuk melihat dan menerapkan keadilan restoratif.
Kemudian pada tahun 2011 ada kasus yang membuat Ketua Majelis Hakim Marzuki terharu dan menangis bahkan semua hadirin dalam sidang pengadilan juga terharu dan menangis tentang kasus yang menimpa seorang nenek sekaligus memberikan pesan moral bagi pihak pelapor dan setiap orang yang hadir di sidang pengadilan saat itu. Kasus tersebut terkait dengan tuduhan manajer perusahaan PT. Andalas Kertas terhadap seorang nenek yang mencuri singkong milik sebuah perusahaan PT. Andalas Kertas di Kabupaten Prabumulih Sumatera Selatan.
Ketua majelis hakim, Marzuki menghela nafas dalam-dalam mendegar tuntutan JPU dan mendegar alasan si nenek mencuri singkong adalah karena hidupnya miskin, anak laki-lakinya sakit, sementara cucunya lapar. Marzuki memutus dengan mengatakan: “Maafkan saya, saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum, saya mendenda anda Rp.1.000.000,- dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun seperti tuntutan JPU”.
Kemudian hakim Marzuki membuka topi toganya dan memasukkan uang Rp.1.000.000,- ke dalam topi toganya itu serta berkata kepada hadirin:
“Saya atas nama pengadilan juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp.50.000,- sebab sebagai warga yang menetap di kota ini telah membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa”.
Hingga palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang sebanyak Rp.3.500.000,- dan termasuk didalamnya terdapat uang Rp.50.000,- yang dibayarkan oleh manajer PT. Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Kasus ini tidak menjadi top breaking news pada tahun itu, karena tidak terpantau masyarakat, hanya beberapa media saja yang memantau pada saat peristiwa itu terjadi, namun kasus ini sangat menarik memberi pesan moral bagi manajer PT. Andalas Kertas dan juga hakim-hakim pengadilan serta seluruh masyarakat di Indonesia.
Kasus-kasus pencurian yang diproses secara hukum sebagaimana pada contoh di atas hingga mendudukan pelaku di sidang pengadilan, membuat hati terasa tersayat sembilau, karena pada umumnya pelaku adalah warga miskin dan didorong oleh karena ketiadaan, kelaparan dan kemiskinan, bukan karena ketamakan dan kerakusan seperti para koruptor. Perbuatan pencurian menurut KUHP dilarang tetapi perbuatan itu dilakukan oleh karena keterpaksaan yang mendesak dan memprihatinkan. Padahal di belahan dunia dan termasuk di Indonesia sudah menyuarakan keadilan restoratif untuk diterapkan pada kasus-kasus tertentu.
Untuk kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebelum diundangkan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum memiliki payung hukum yang jelas dalam hal penerapan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Untuk menyelesaikan kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebelum tahun 2012 sangat bergantung pada kemauan (political will) aparatur penegak hukum, tetapi saat ini setelah undang-undang diberlakukan dan efektif di bulan Juli 2014 kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum wajib menerapkan konsep keadilan restoratif ini.
Masalahnya adalah bagaimana dengan perkara-perkara lain selain anak-anak yang berhadapan dengan hukum seperti kasus-kasus yang dicontohkan di atas. Semua peristiwa pidana yang dicontohkan di atas menjadi catatan penting dalam tulisan ini sehubungan dengan alasan dari pihak pelapor yang pada umumnya ingin mencontohkan bagi warga lain atau masyarakat agar tidak sembarangan mencuri atau melakukan tindak pidana. Alasan ini kurang dapat diterima sebagai salah satu bentuk pencegahan (detterence), karena semua aturan hukum diberlakukan secara umum tanpa pandang bulu terhadap semua orang, bila demikian halnya hukum itu dilaksanakan akan terasa keji dan kejam bagi masyarakat lemah dan miskin.
Catatan kedua adalah aparatur penegak hukum terutama kepolisian yang melanjutkan perkara-perkara tersebut hingga ke sidang pengadilan. Padahal berdasarkan perkembangan ilmu hukum, aparat kepolisian harus mampu mengubah paradigmanya dari paradigma yang kaku (yang selalu merujuk KUHAP dan KUHP) menjadi berparadigma yang dinamis sesuai dengan tuntutan hukum dan keadilan dalam teori-teori hukum, norma hukum, maupun dalam doktrin-doktrin para ahli hukum yang mengarah pada metode pendekatan sosiologis.
Bagaimana caranya agar kepolisian mampu mereduksi pertikaian dan konflik dalam masyarakat agar tidak selalu memilih jalur hukum dalam menyelesaikan perkara melalui sidang pengadilan dalam mencari keadilan, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan norma-norma adat, kemanfaatan (uitilitas), kekeluargaan, dan rasa kemanusiaan misalnya melalui mediasi. Penghukuman tidak mesti diterapkan secara kaku dengan berprinsip mutlak pada asas kepastian hukum dan asas legalitas bilamana penerapannya terasa keji dan kejam serta tidak proporsional bagi masyarakat lemah, miskin, dan memprihatinkan.
Salah satu upaya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat lemah, miskin, memprihatinkan, anak-anak, dan lain-lain yang bermasalah dengan hukum adalah dengan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice). Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Pemulihan (restorasi) berupaya membangun kembali hubungan dan memperbaiki keretakan setelah terjaidnya tindak pidana, daripada memperparah keretakan antara pelaku, korban dan masyarakat sekaligus menjadi karakter sistim peradilan pidana modern.
Konsep keadilan restoratif mulai diterapkan dalam penyelesaian kasus pidana dan penghukuman dalam perspektif hukum adat yang mengutamakan mediasi dan keseimbangan masyarakat bisa diangkat ke dalam sistim hukum positif. Penggunaan konsep ini bertujuan untuk menciptakan keadilan restoratif (restorative justice) yang di dalam hukum positif Indonesia memang belum menyeluruh diatur, tetapi beberapa putusan hakim dan sejumlah doktrin para pakar hukum sudah sangat mendukung penerapan keadilan restoratif di Indonesia pada kasus-kasus pidana tertentu, misalnya untuk pemidanaan anak dan kasus-kasus lainnya.
Pada tingkat pengadilan telah banyak kasus-kasus pidana yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan retoratif bukan hanya berlaku untuk delik biasa dan ringan, tetapi dalam kasus-kasus tertentu juga diberlakukan untuk delik-delik khusus, antara lain kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tindak pidana narkotika, dan tindak pidana korupsi. Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja mengatakan Mahkamah Agung sudah sejak lama menerapkan keadilan restoratif walaupun tidak seutuh teori keadilan restoratif seperti dikemukakan para pakar.
Menurut Komariah Emong Sapardjaja, Mahkamah Agung pernah mempertimbangkan pencabutan pengaduan walaupun pencabutan tersebut sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam aturan KUHAP, alasannya karena korban dan pelaku masih sekeluarga. Keadilan restoratif juga pernah diterapkan terhadap seorang suami yang menelantarkan istri dan anaknya. Suami didakwa dengan Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 3 (tiga) tahun atau denda Rp.15.000.000,- namun Mahkamah Agung memilih menjatuhkan hukuman percobaan dengan syarat khusus bagi terdakwa harus memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya sedangkan terdakwa berharap agar tidak dipecat dari pekerjaannya sebagai PNS.
Keadilan restoratif juga pernah diterapkan dalam perkara narkotika dimana pelaku didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang intinya memberi ancaman pidana bagi seorang yang kedapatan menguasai narkotika. Padahal fakta dalam BAP maupun di persidangan terungkap bahwa pelaku sebenarnya menggunakan narkotika dalam jumlah yang sangat kecil sehingga harusnya didakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika. Hakim Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan putusan berupa rehabilitasi medis.
Perkara lainnya yang pernah diterapkan pendekatan keadilan restoratif adalah dalam perkara tindak pidana korupsi. MA menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun karena kerugian negara yang timbul hanya Rp.2.900.000,- maka hakim hanya menghukum terdakwa selama satu tahun penjara, padahal ancaman minimal hukuman dalam pasal itu adalah 4 (empat) tahun penjara.
Sekalipun Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, yang salah satu contohnya adalah untuk pencurian ringan, tetapi tidak serta merta restorative justice dapat diterapkan. Pengecualiannya dapat dilakukan apabila pelaku pencurian ringan itu tidak memiliki uang/harta untuk membayar denda karena uang hasil pencurian tersebut sudah dihabiskan untuk membeli sepotong roti.
Rufinus Hotmaulana Hutauruk membuat penelitian disertasi doktornya yang menyebut secara umum konsep hukum di Indonesia masih menekankan pendekatan refresif dan retributif, sedangkan pendekatan restoratif masih sebagai alternatif atau sebagai pelengkap terhadap Sistim Peradilan Pidana (SPP) yang ada. Rufinus dalam penelitiannya menawarkan konsep baru sebagai terobosan hukum untuk menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kejahatan korporasi.
Penerapan pendekatan restoratif dalam hukum pidana Indonesia menurut Rufianus merupakan amanat pelaksanaan asas-asas hukum pidana ultimum remedium dan termasuk filosofi tujuan pemidanaan yang sejalan dengan Pancasila. Pendekatan keadilan restoratif dalam kejahatan korporasi sudah pernah dipraktekkan di Indonesia. Menurut Rufianus ada empat kasus yang dianalisisnya yaitu kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal oleh PT. Bank Lippo Tbk, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus Merryl Lynch, dan kasus Monsanto yang masing-masing diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif persuasif.
Walaupun konsep restorative justice sudah diterapkan pada beberapa kasus-kasus tertentu di Indonesia dan dalam undang-undang tertentu misalnya dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, namun masih dipandang perlu dilakukan pembenahan dan pengembangan penerapan restorative justice untuk delik-delik lainnya. Penerapan restorative justice masih berbanding terbalik dengan negara lain seperti Belanda menurut Andi hamzah sekitar 60 % perkara pidana diselesaikan di luar pengadilan dengan ganti rugi dan denda sedangkan di Norwegia lebih tinggi lagi yaitu sekitar 74 %.
Proses yang berlaku di Belanda adalah afdoening buiten process atau settlement out of judiciary (penyelesaian perkara di luar pengadilan) atau dengan kata lain Belanda menerapkan restorative justice. Sedangkan di Indonesia yang menganut asas legalitas membuat Lembaga Pemasyarakatan semakin sesak karena banyak perkara-perkara pidana termasuk perkara “orang kecil” yang dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi penghuni penjara, sementara kondisi penjara di hampir seluruh LP di Indonesia umumnya sangat memprihatinkan dengan over capacity membuat narapidana semakin tidak manusiawi.
Penjatuhan pidana penjara belum tentu dapat menimbulkan efek jera dan bisa pula menimbulkan pembelajaran yang negatif bagi narapidana, sebagaimana kata orang bijak “too short for rehabilitation, too long for corruption” (di dalam penjara, terlalu singkat untuk pemulihan dan terlalu lama untuk pembusukan), tidak jarang narapidana menjadi kurir narkotika di LP dan bahkan ada pula yang menjadi residivis. Sudah saatnya dilakukan pembaharuan terhadap hukum pidana dan hukum acaranya, termasuk didalamnya memasukan ketentuan mengenai keadilan restoratif dalam SPP yang tidak hanya cukup diatur oleh peraturan setingkat perma, melainkan harus dengan kekuatan sebuah undang-undang.
Allahu Akbar…kuatkan hati nek Asyani, mereka tak selamanya berkuasa, tak selamanya sehat, tak selamanya nyawa di kandung badan. Kita semua akan berpulang ke hadapan Illahi Rabbi, menjadi tanah yang busuk, santapan cacing, kalajengking, dll, hanya Allah SWT yang abadi, yang tiada diinsyafi manusia secara kaffah tapi semakin mempurukkan dirinya sendiri dengan gelimang dosa.

Medan, 18 Maret 2015
By: Bisdan Sigalingging, SH, MH.