Jumat, 23 September 2011

TINDAK PIDANA DESERSI MENURUT HUKUM PIDANA MILITER

Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukumnya yaitu militer. Tindak pidana semacam ini disebut tindak pidana militer murni (zuiver militaire delict). Tindak pidana militer murni adalah suatu tindak pidana yang hanya dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus untuk militer. Contoh: Tindak pidana desersi sebagaimana diatur Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM); tindak pidana insubordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 105-109 KUHPM dan lain-lain. Maksudya tindak pidana insubordinasi ini adalah seorang bawahan dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan yang ditujukan kepada atasannya atau komandannya. Tindakan nyata itu dapat berbentuk perbuatan dan dapat juga dengan suatu mimik atau isyarat. Tindak pidana meninggalkan pos penjagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 KUHPM. Maksudya: Penjaga yang meninggalkan posnya dengan semuanya, tidak melaksanakan suatu tugas yang merupakan keharusan baginya dimana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI murni militer didasarkan kepada peraturan terkait dengan militer. Anggota TNI yang melakukan tindak pidana murni militer sebagaimana disebutkan dalam hukum pidana militer termasuk kejahatan yakni: kejahatan terhadap keamanan negara; kejahatan dalam pelaksanaan kewajiban perang, kejahatan menarik diri dari kesatuan dalam pelaksanaan kewajiban dinas (desersi); kejahatan-kejahatan pengabdian, kejahatan pencurian, penipuan, dan penadahan, kejahatan merusak, membinasakan atau menghilangkan barang-barang keperluan angkatan perang.
Tindak pidana militer campuran (germengde militaire delict) adalah tindak pidana mengenai perkara koneksitas artinya suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara sipil dan militer yang dalam hal ini dasarnya kepada undang-undang militer dan KUH Pidana. Contoh: tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bekerja sama antara sipil dan militer; tindak pidana pembunuhan yang korbannya adalah sipil; dan lain-lain. Tindak pidana campuran ini selalu melibatkan subjek hukum yakni sipil baik pelaku maupun sebagai korban tindak pidana.
Salah satu jenis tindak pidana yang menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah tindak pidana desersi. Tindak pidana desersi ini merupakan contoh tindak pidana murni dilakukan oleh militer. Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh dinas, dengan lari dari kesatuan dan meninggalkan dinas kemiliteran, atau keluar dengan dengan cara pergi, melarikan diri tanpa ijin. Perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan yang tidak boleh terjadi dalam kehidupan militer. Istilah desersi terdapat dalam KUHPM pada Bab III tentang ”Kejahatan-Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seorang Militer Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas”.
Tindak pidana desersi merupakan suatu tindak pidana yang secara khusus dilakukan oleh seorang militer karena bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan undang-undang khususnya hukum pidana militer. Tindak pidana desersi ini diatur dalam Pasal 87 KUHPM, yaitu:
1)      Diancam karena desersi, militer:
Ke-1,   yang pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyebrang ke musuh atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu.
Ke-2,   yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari.
Ke-3    yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dan karenanya tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintahkan, seperti yang diuraikan dalam Pasal 85 ke-2.
2)      Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
3)      Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana pencara maksimum delapan tahun enam bulan.
Setelah mencermati substansi rumusan pasal tersebut mengenai ketentuan cara bagi seorang prajurit untuk menarik diri dari pelaksanaan kewajiban dinas, bahwa hakikat dari tindak pidana desersi harus dimaknai bahwa pada diri anggota TNI yang melakukan desersi harus tercermin sikap bahwa ia tidak ada lagi keingginanya untuk berada dalam dinas militer. Maksudnya bahwa seorang anggota militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dan tanpa ada suatu alasan untuk menghindari bahaya perang dan menyeberang ke wilayah musuh atau dalam keadaan damai tidak hadir pada tempatnya yang telah ditentukan untuk melakukan tugas yang dibebankan kepadanya.
Hal tersebut dapat saja terealisasi dalam perbuatan yang bersangkutan pergi meninggalkan kesatuan dalam batas tenggang waktu minimal 30 hari secara berturut-turut atau perbuatan menarik diri untuk selama-lamanya. Bahwa dalam kehidupan sehari-hari, seorang anggota militer dituntut kesiapsiagaannya ditempat dimana seharusnya berada, tanpa ia sukar dapat diharapkan padanya untuk menjadi militer yang mampu menjalankan tugasnya.
Tindakan-tindakan ketidakhadiran anggota militer pada suatu tempat untuk menjalankan tugas dinas ditentukan sebagai suatu kejahatan, karena penghayatan disiplin merupakan hal yang sangat urgen dari kehidupan militer karena disiplin merupakan tulang punggung dalam kehidupan militer. Lain halnya dengan kehidupan organisasi bukan militer, bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan suatu kejahatan, melainkan sebagai pelanggaran disiplin organisasi.
Makna dari rumusan perbuatan menarik diri untuk selamanya apabila dicermati dari kewajiban-kewajiban dinasnya, secara sepintas perbuatan tersebut menunjukkan bahwa anggota militer yang melakukan desersi (petindak) itu tidak akan kembali ke tempat tugasnya yang harus ditafsirkan bahwa pada diri anggota militer tersebut terkandung kehendak bahwa dirinya tidak ada lagi keingginan untuk tetap berada dalam dinas militer.
Bentuk-bentuk desersi, disebutkan disebutkan dalam buku Badan Pembinaan Hukum TNI berdasarkan pada ketentuan Pasal 87 KUHPM ada dua bentuk desersi yaitu:
1.      Bentuk desersi murni, yaitu desersi karena tujuan antara lain:
a.       Pergi dengan maksud menarik diri untuk selama-lamanya dari kewajiban dinas. Arti dari untuk selamanya ialah tidak akan kembali lagi ke tempat tugasnya. Dari suatu kenyataan bahwa pelaku telah bekerja pada suatu jawatan atau perusahaan tertentu tanpa suatu perjanjian dengan kepala perusahaan tersebut bahwa pekerjaan itu bersifat sementara sebelum ia kembali ke kesatuannya. Bahkan jika si pelaku itu sebelum pergi sudah mengatakan tekadnya kepada seorang teman dekatnya tentang maksudnya itu, kemudian tidak lama setelah pergi ia ditangkap oleh petugas, maka kejadian tersebut sudah termasuk kejahatan desersi. Dari kewajiban-kewajiban dinasnya, maksudnya jika pelaku itu pergi dari kesatuannya, dengan maksud untuk selama-lamanya dan tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang militer, maka perbuatan itu adalah desersi.
b.      Pergi dengan maksud menghindari bahaya perang. Maksudnya seorang militer yang kepergiannya itu dengan maksud menghindari bahaya dalam pertempuran dengan cara melarikan diri, dalam waktu yang tidak ditentukan, tindakan yang demikian dapat dikatakan sebagai desersi dalam waktu perang.
c.       Pergi dengan maksud menyeberang ke musuh. Untuk menyeberang ke musuh adalah maksud atau tujuan dari pelaku untuk pergi dan memihak pada musuh yang tujuannya dapat dibuktikan (misalnya sebelum kepergianya ia mengungkapkan kepada teman-teman dekatnya untuk pergi memihak musuh), maka pelaku telah melakukan desersi.
d.      Pergi dengan tidak sah memasuki dinas militer asing. Pengertian memasuki dinas militer apabila tujuan pelaku bermaksud memasuki kekuasaan lain pasukan, laskar, partisan dan lain sebagainya dari suatu organisasi pembrontak yang berkaitan dengan persoalan spionase, tindakan tersebut sudah termasuk melakukan kejahatan desersi.
2.      Bentuk desersi karena waktu sebagai peningkatan kejahatan dari ketidakhadiran tanpa ijin, yaitu:
a.       Tidak hadir dengan tidak sah karena kesalahannya, lamanya melebihi 30 (tiga puluh) hari waktu damai, contoh: seorang anggota militer yang melakukan kejahatan ketidakhadiran yang disengaja atau dengan sengaja dalam waktu damai selama 30 hari berlanjut.
b.      Tidak hadir dengan tidak sah karena kesalahannya, lebih lama dari 4 (empat) hari dalam masa perang, contoh seorang militer yang melakukan kejahatan ketidakhadiran dengan sengaja disaat Negara dalam keadaan sedang perang atau militer tersebut sedang ditugaskan kesatuannya di daerah konflik.
3.      Bentuk desersi karena sebagai akibat. Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) ke-3, umumnya termasuk dalam pengertian Pasal 85 ke-2 ditambah dengan adanya unsur kesengajaan dari si pelaku.
Ada empat macam cara atau keadaan yang dirumuskan sebagai bentuk desersi murni yaitu:
1.      Anggota militer yang pergi dengan maksud (oogmerk) untuk menarik diri selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya;
2.      Anggota militer yang pergi dengan maksud untuk menghindari bahaya perang;
3.      Anggota militer yang pergi dengan maksud untuk menyeberang ke musuh; dan
4.      Anggota militer yang pergi dengan maksud untuk memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk tiu.
Pengertian pergi ditegaskan dalam Pasal 95 KUHPM yaitu perbuatan menjauhkan diri dari, ketidakhadiran pada atau membuat diri tertinggal untuk sampai pada suatu tempat atau tempat-tempat dimana militer itu seharusnya berada untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dinas yang ditugaskan kepadanya; yang disebut dengan ketidakhadiran adalah tidak hadir pada tempat atau tempat-tempat tersebut. Unsur bersifat melawan hukum yang tersirat dalam Pasal 87 KUHPM di atas jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 95 KUHPM, bahwa yang dimaksud dengan pergi (verwijderen) adalah perbuatan-perbuatan:
1.       Menjauhkan diri dari (zich verwijderen);
2.       Menyembunyikan diri dari;
3.       Meneruskan ketidakhadiran pada; atau
4.       Membuat diri sendiri tertinggal untuk sampai pada suatu tempat atau tempat-tempat dimana militer itu seharusnya berada untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dinas yang ditugaskan kepadanya.
Sebagaimana diketahui salah satu unsur dari tiap-tiap kejahatan adalah bersifat melawan hukum baik secara tersurat maupun secara tersirat. Unsur bersifat melawan hukum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-1 hanya secara tersirat dirumuskan yang dapat disimpulkan dari salah satu maksud tersebut adalah: Menjauhkan diri dari (zich verwijderen); Menyembunyikan diri dari; dan Meneruskan ketidakhadiran yang terkandung bagi pelaku dan harus dikaitkan dengan perbuatan kepergiannya itu.
Seorang anggota militer yang bermaksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, selama maksud tersebut berada pada hati sanubarinya sendiri, tidak diwujudkan dengan suatu tindakan yang nyata, maka selama itu maksud tersebut belum dapat dikatakan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum. Demikian juga perbuatan ”pergi”, belum tentu sudah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, jika kepergian itu tanpa ijin, sudah jelas sifat melawan hukumnya terdapat pada kata-kata ”tanpa ijin”, namun jika kepergian itu sudah mendapat ijin (misalnya cuti) maka kepergian itu tidak bersifat melawan hukum. Oleh karena itu, baru setelah maksud tersebut diwujudkan secara nyata dalam suatu tindakan (dalam hal kepergiannya itu) terdapat sifat melawan hukum dari tindakan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, jika seorang anggota militer meninggalkan tempat dan tugasnya keran sudah mendapatkan ijin cuti, tetapi ternyata kemudian anggota militer tersebut bermaksud untuk tidak akan kembali lagi untuk selamanya ke tempat tugasnya, perbuatan tersebut sudah merupakan perbuatan melawan hukum walaupu kepergiannya itu ”dengan ijin” dan sekaligus tindakan atau perbuatan sedemikian itu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana desersi.
  Pasal 87 ayat (1) ke-2 menegaskan bahwa yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari. Berdasarkan pasal ini dapat dipahami bahwa sebagai batas tindak pidana desersi dari segi waktu adalah tiga puluh hari. Desersi yang dilakukan sesuai dengan Pasal 87 KUHPM sanksinya adalah penjara dan pemecatan dari anggota militer, karena terdapat ancaman pidana dalam pasal tersebut. Jika ketidakhadiran dilakukan kurang dari 30 (tiga puluh) hari atau setidak-tidaknya satu hari maka belum bisa dikatakan sebagai tindak pidana desersi tetapi disebut tidak hadir tanpa ijin yang dapat diselesaikan secara hukum disiplin militer (misalnya karena keterlambatan hadir dalam kesatuan militer. Tidak hadir tanpa ijin selama satu hari di sini adalah selama 1 x 24 jam. Sebagai patokan untuk menentukan ketidakhadiran itu dihitung mulai tidak hadir saat apel, atau pada saat dibutuhkan/penting tidak hadir pada tempatnya yang telah ditentukan untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
Secara administratif, berdasarkan Juklak Kasal disebutkan deseri yang lebih dari 30 (tiga puluh) hari atau setidak-tidaknya pada hari ke-31 sudah dinyatakan desersi. Desersi yang dimaksud di sini adalah yang diancam dengan pidana dan pemecatan bukan penyelesaiannya secara hukum disiplin militer sebab waktunya sudah lebih dari 30 (tiga puluh) hari atau setidak-tidaknya hari ke-31 sejak dinyatakan desersi.
Terhadap anggota TNI yang akan dijatuhi hukuman disiplin perbuatannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5 UU No.26 Tahun 1997 tentang Disiplin Militer (selanjutnya disingkat dengan UU Disiplin Prajurit TNI). Pasal 5 UU Disiplin Prajurit TNI, menegaskan, ”Pelanggaran disiplin prajurit adalah ketidaktaatan dan ketidakpatuhan yang sungguh-sungguh pada diri prajurit yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit”.
Pelanggaran disiplin anggota TNI sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Disiplin Prajurit TNI meliputi pelanggaran hukum disiplin murni dan pelanggaran hukum disiplin tidak murni. Pelanggaran disiplin murni adalah setiap perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan prajurit, contohnya: terlambat apel, berpakaian kurang rapi/baju tidak dikancingkan atau kotor, berambut gondrong dan sepatu tidak disemir. Jenis hukuman untuk pelanggaran ini berupa hukuman disiplin prajurit berupa tindakan fisik atau teguran lisan untuk menumbuhkan kesadaran dan mencegah terulangnya pelanggaran ini seperti push up dan lari keliling lapangan. Sedangkan pelanggaran hukum disiplin tidak murni adalah setiap perbuatan yang merupakan tindak pidana yang sedemikian ringan sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin militer.Tindak pidana ringan sifatnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), perkaranya sederhana dan mudah pembuktiannya serta tindak pidana yang terjadi tidak akan mengakibatkan terganggunya kepentingan TNI atau kepentingan umum, contohnya: Penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. Jenis hukuman untuk pelanggaran ini berupa hukuman disiplin prajurit berupa penahanan ringan paling lama selama 14 (empat belas hari) atau penahanan berat paling lama 21 (dua puluh satu hari). Pihak yang berhak menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin kepada setiap anggota TNI yang berada di bawah wewenang komandonya adalah Komandan atau Atasan yang berhak Menghukum (selanjutnya disebut Ankum) yang dilaksanakan dalam sidang disiplin.
Bentuk-bentuk desersi yang dilakukan anggota TNI atau anggota militer sebagaimana dimaksud di atas, dapat diberlakukan kepada si pelaku ketentuan Pasal 88 KUHPM.
(1)   Maksimum diancam pidana yang diteapkan dalam Pasal 86 dan 87 diduakalikan:
1.      Apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebahagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dnegan putusan karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran dengan tanpa ijin atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa.
2.      Apabila dua orang atau lebih, masing-masing untuk diri sendiri dalam melakukan salah satu kejahatan-kejahatan tersebut dalam Pasal 86 dan 87, pergi secara bersama-sama atau sebagai kelanjutan dari pemufakatan jahat.
3.      Apabila petindak adalah militer pemegang komando.
4.      Apabila dia melakukan kejahatan itu sedang dalam menjalankan dinas.
5.      Apabial dia pergi ke atau di luar negeri.
6.      Apabila dia melakukan kejahatan itu dengan menggunakan suatu perahu laut, pesawat terbang, atau kenderaan yang termasuk pada angkatan perang.
7.      Apabila dia melakukan kejahatan itu dengan membawa serta suatu binatang yang digunakan untuk kebutuhan angkatan perang, senjata, atau amunisi.
(2)   Apabila kejahatan tersebut dalam Pasal 86 atau kejahatan desersi dalam keadaan damai dibarengi dengan dua atau lebih keadaan-keadaan dalam ayat (1) nomor 1 s/d 7, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat tersebut ditambah dengan setengahnya.
Maksud dari pasal di atas adalah pemberatan. Pemberatan dimaksud Pasal 88 ayat (1) nomor 1 KUHPM lazim disebut perulangan atau recidive yakni si pelaku sudah pernah dijatuhi hukuman oleh hakim karenamelakukan kejahatan yang serupa dengan kejahatan yang dilakukannya sekarang, maka dalam hal seperti ini, desersi atau tidak hadir dengan tidak sah dilakukannya dengan sengaja. Perbuatan itu baru dapat dikatakan pengulangan apabila masa kadaluarsa dari kejahatan itu belum habis. Tenggang masa kadaluarsa (verjaring) perbuatan tersebut adalah: satu tahun untuk pelanggaran ringan; dua tahun untuk pelanggaran berat; dua tahun untuk pelanggaran ringan; dan lima tahun untuk pelanggaran ringan. Khusus untuk kejahatan desersi masa kadaluarsanya dua belas tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 41 KUHPM.
Maksud dari Pasal 88 ayat (1) nomor 2 KUHPM di atas, pemberatan dikarenakan adanya kerja sama antara para pelaku, baik yang dilakukan secara sadar atau secara tidak sadar dan tidak perlu terjadinya kejahatan-kejahatan itu pada saat yang bersamaan. Pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) nomor 3 KUHPM diberikan apabila yang memerlukan kejahatan dengan sengaja tidak hadir dengan tidak sah bagi seseorang anggota militer yang memegang pimpinan. Anggota militer yang memegang komando adalah suatu pasukan yang berdiri sendiri.
Pemberatan dimaksud Pasal 88 ayat (1) nomor 4 KUHPM bagi anggota militer yang sedang melakukan dinas dimana mereka yang secara nyata-nyata sedang dalam keadaan melakukan tugas dinas. Arti melaksanakan dinas lebih luas daripada pengertian sedang melaksanakan tugas. Hal yang juga memberatkan bagi pelaku dalam Pasal 88 ayat (1) nomor 5 KUHPM jika kejahatan desersi itu tidak hadir dengan tidak sah dilakukan dengan jalan pergi ke laur negeri atau dilakukan di luar negeri atau melakukan desersi pergi ke laur wilayah NKRI. Memberatkan dimaksud Pasal 88 ayat (1) nomor 6 apabila kejahatan itu dilakukan dengan membawa perahu atau kapal, pesawat terbang, atau kendaraan-kendaraan yang termasuk kepunyaan TNI. Kajahatan ini mungkin suatu perbuatan yang merupakan rangkaian tindak pidana yaitu seial melakukan desersi, juga melakukan pencurian terhadap perlengkapan militer. Hal yang memberatkan dimaksud Pasal 88 ayat (1) nomor 7 KUHPM di atas ialah kejahatan tersebut dilakukan dengan membawa binatang, senjata atau mesiu yang seharusnya digunakan untuk kepentingan TNI. Binatang yang dimaksud di sini yaitu binatang-binatang yang bisa digunakan untuk kepentingan TNI misalnya kuda, anjing, merpati pos, dan lain-lain yang dianggap penting untuk membantu peperangan dalam situasi medan yang sulit.
Sementara maksud pada ketentuan Pasal 88 ayat (2) KUHPM menentukan hal yang lebih memberatkan lagi hingga ancaman hukumannya ditambah dengan setengahnya, setelah hukuman dalam Pasal 88 ayat (2) KUHPM ini diduakalikan. Hal yang memberatkan itu apabila si pelaku melakukan kejahatan yang disertai atau tidak dengan sah karena disengaja, disertai dengan dua orang atau lebih dari ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dari nomor 1 s/d 7 KUHPM.      
Desersi yang dimaksud dalam Pasal 87 KUHPM merupakan suatu tindak pidana militer murni dan bukan merupakan pelanggaran disiplin sehingga untuk penyelesaian tidak bisa diselesaikan melalui hukum disiplin militer melainkan harus diselesaikan melalui sidang pengadilan. Oleh karena itu yang berhak mengadili tindak pidana desersi adalah Hakim Militer dalam Sistim Peradilan Pidana Militer, dimana bentuk penjatuhan pidana militernya terdapat di dalam Pasal 6 KUHPM yaitu berupa pidana pokok (yakni: pidana mati; penjara; kurungan; pidana tutupan) sampai dengan pidana tambahan (yakni: pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki TNI; penurunan pangkat; dan pencabutan hak-hak yang disebutkan dalam Pasal 35 KUHPM).
Bagi anggota TNI yang terlibat masalah perdata (baik sebagai tergugat maupun penggugat) maka untuk penyelesaiannya melalui pengadilan di lingkungan peradilan umum, dan apabila yang dihadapi adalah masalah yang ada hubungan dengan perceraian maupun waris menurut hukum islam maka penyelesaian melalui peradilan Agama. Mengenai gugatan tata usaha militer, apabila ada orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan atas dikeluarkannya suatu keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha militer maka sesuai dengan hukum acara tata usaha militer pada Bab V Pasal 265 UU No.31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, gugatan diajukan, ke Pengadilan Militer Tinggi, namun sampai saat ini Peradilan Tata Usaha Militer tersebut belum terwujud, karena belum ada Peraturan Pemerintahnya.
Unsur-unsur tindak pidana desersi dalam ketentuan Pasal 87 ayat (1) ke-2 KUHPM yang ditegaskan berikut: “yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”. Berdasarkan pada Pasal 87 ayat (1) ke-2, maka ada 5 (lima) unsur tindak pidana desersi, yaitu:
  1. Militer;
  2. Dengan sengaja;
  3. Melakukan ketidakhadiran tanpa ijin;
  4. Dalam masa damai; dan
  5. Lebih lama dari tiga puluh hari.
Terhadap unsur-unsur tersebut di atas terdapat pengertian bahwa unsur:
  1. Militer
a.       Menurut Pasal 46 KUHPM ialah mereka yang berkaitan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang yang diwajibkan berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu dinas tersebut (disebut militer) ataupun semua sukarelawan lainnya pada angkatan perang dan para wajib militer selama mereka berada dalam dinas.
b.      Baik militer sukarela maupun militer wajib adalah merupakan yustisiabel peradilan militer yang berarti kepada mereka dapat dikenakan atau diterapkan ketentuan-ketentuan hukum pidana militer di samping ketentuan-ketentuan hukum pidana umum, termasuk di sini terdakwa sebagai anggota militer/TNI.
c.       Bahwa di Indonesia yang dimaksud dengan militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu Negara.
d.      Bahwa seorang militer ditandai dengan mempunyai: Pangkat, NRP (Nomor Registrasi Pusat), Jabatan, Kesatuan didalam melaksanakan tugasnya atau berdinas memakai pakaian seragam sesuai dengan Matranya lengkap dangan tanda Pangkat, Lokasi Kesatuan dan Atribut lainnya.
  1. Dengan sengaja. Bahwa yang dimaksud dengan sengaja (dolus) di dalam KUH Pidana tidak ada pengertian maupun penafsirannya secara khusus, tetapi penafsiran “Dengan sengaja atau kesengajaan” disesuaikan dengan perkembangan dan kesadaran hukum masyarakat oleh karena itu terdapat banyak ajaran, pendapat dan pembahasan mengenai istilah kesengajaan ini.
  2. Melakukan ketidakhadiran tanpa ijin. Bahwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin berarti tidak hadir di kesatuan sebagaimana lazimnya seorang anggota TNI antara lain didahului dengan apel pagi, melaksanakan tugastugas yang dibebankan atau yang menjadi tanggung jawabnya, kemudian apel siang. Sedangkan yang dimaksud tanpa ijin artinya ketidakhadiran tanpa sepengetahuan atau seijin yang sah dari Komandan atau Kesatuannya atau kewajibannya sebagai anggota TNI.
  3. Dalam waktu damai. Bahwa yang dimaksud dimasa damai berarti bahwa terdakwa atau seorang anggota TNI melakukan ketidakhadiran tanpa ijin itu Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai atau kesatuannya tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 KUHPM yaitu perluasan dari keadaan perang.
  4. Lebih lama dari tiga puluh hari. Bahwa melakukan ketidakhadiran lebih lama dari tiga puluh hari berarti terdakwa tidak hadir tanpa ijin secara berturutturut lebih dari waktu tiga puluh hari.
Desersi kepada musuh merupakan pengertian dengan maksud menyebarang kepada musuh, ancaman pidananya yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana maksimum dua puluh tahun. Ketentuannya diatur dalam Pasal 89 KUHPM yaitu:
Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun:
  1. Desersi ke musuh;
  2. (Diubah dengan UU No.39 Tahun 1947). Desersi dalam waktu perang, dari satuan pasukan, perahu laut, atau pesawat terbang yang ditugaskan untuk dinas pengamanan, ataupun dari suatu tempat atau pos yang diserang atau terancam serangan oleh musuh.
Desersi kepada musuh berarti si pelaku sudah berada di daerah atau sudah berada di pihak musuh atau dengan kalimat lain, si pelaku sudah betul-betul bekerja pada pihak musuh. Perbuatan ini dapat digolongkan sebagai pengkhianatan militer sebagaiman dimaksud dalam Pasal 64 KUHPM junto Pasal 124 KUH Pidana. Maksud Pasal 89 ayat (2) KUHPM di atas adalah desersi khusus yaitu desersi yang disertai perbuatan-perbuatan khusus karena dilakukan dalam keadaan perang yang dilakukan oleh pasukan-pasukan, perahu atau kapal, atau pesawat udara yang diserahi tugas pengamanan. Mengenai pengertian tugas pengamanan tersebut oleh undang-undang tidak diberikan penjelasan yang rinci namun hal ini dapat dihubungkan dengan pelajaran taktik penyerangan dalam militer, maka yang dimaksud dengan tugas pengamanan itu adalah perlindungan ata perlindungan depan, perlindungan lambung, perlindungan belakang, dan sebagainya.
Perbuatan dengan sengaja menarik diri dari kewajiban-kewajiban dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHPM yaitu: dengan akal bulus atau suatu rangkaian karangan bohong, menarik diri dari kewajiban untuk sementara waktu; menarik diri untuk selamanya; dan sengaja membuat dirinya tidak terpakai. Sedangkan perbuatan pemalsuan surat cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 KUHPM adalah: perbuatan memalsu surat cuti; perbuatan menuruh orang lain atau meminta surat cuti itu dengan nama palsu; dan surat cuti itu dipakai sendiri atau dipakai oleh orang lain. Militer yang sengaja menggunakan pas jalan, kartu keamanan, perintah jalan, surat cuti, dari orang lain, seolah-olah dialah oknum yang disebutkan didalamnya, diancam dengan pidana pencara maksimum dua tahun. Sehubungan dengan Pasal 91 KUHPM dan Pasal 92 KUHPM ditegaskan kembali dalam Pasal 93 KUHPM bahwa apabila salah satu kejahatan-kejahatan yang dirumuskan pada Pasal 91 dan Pasal 92 KUHPM atau Pasal 267, Pasal 268, atau Pasal 270 KUH Pidana dilakukan oleh militer dalam waktu perang, untuk mempermudah kejahatan desersi, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.

Sabtu, 13 Agustus 2011

PENYEBAB KORUPSI DAN KUTUKAN ALLAH SWT TERHADAP KORUPTOR

1.      Penyebab Korupsi
Jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agam Islam lebih kurang 182,570,000 jiwa merupakan negara muslim terbesar di seluruh dunia sekitar 88% penduduknya beragama Islam, meskipun demikian Indonesia bukanlah negara Islam. Muslim di Indonesia dikenal dengan sifatnya yang moderat dan toleran. Terkait dengan meningkatkannya dewasa ini kasus-kasus korupsi di Indonesia dan jumlah kriminalitas yang semakin bertambah, tidak dapat dipungkiri bahwa pelaku pada umumnya adalah orang-orang yang beragama Islam. Berdasarkan fenomena itu, bangsa dari sebuah negara dengan tingkat keberagamaan (religiusitas) dan penduduknya yang mayoritas Islam, ternyata tidak bisa dijadikan sebagai ukuran. Ternyata, negara yang dikenal sangat religius seperti Indonesia, dalam beberapa survei justru meraih rekor yang sangat tinggi dalam urusan korupsi.
Sebaliknya, sejumlah negara sekuler dan negara-negara non Islam, justru berhasil menekan tingkat korupsi hingga pada tingkatan yang paling minimal. Padahal, jika merujuk kepada doktrin-doktrin normatif agama yang amat ideal dalam syari’ah Islam (hukum Islam), Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim paling besar di dunia, tidak sepantasnya menduduki peringkat negara terkorup. Pertanyaannya, mengapa hal itu bisa terjadi? Jawabannya, dapat dimengerti hubungan antara agama dengan tingkat korupsi dari teori keseimbangan antara kecerdasan Inteligensia Question (IQ), Emosional Question (EQ), dan Spritual Question (SQ). Ketiga unsur ini harus seimbang di dalam tubuh manusia, jika salah satu dari unsur tersebut pengaruhnya menempati posisi lebih besar, maka akan terjadi kesalahan (false) misalnya jika IQ seseorang mendominasi daripada EQ dan SQ dapat mengakibatkan kontrol berpusat pada akal sehingga fenomena-fenomena politik bangsa ini, akan dikendalikan oleh akal pikiran yang membabi-buta tanpa mempertimbangkan perasaan dan ketuhanan. Para ilmuan yang sangat ahli dalam bidangnya tidak bisa menjadi pemimpin bangsa, kalau hanya mengandalkan IQ tanpa dibarengi dengan EQ (perasaan) dan SQ (ketuhanan). Mereka yang menjadi pemimpin adalah orang-orang yang cerdas akalnya (IQ) dan cerdas perasaanya (EQ) serta cerdas sifat-sifat ketuhanannya (SQ).
Kecerdasan IQ tanpa dibarengi dengan kecerdasan EQ dan SQ, maka itulah orang-orang yang kebiasaannya mengakal-akali orang lain yang lemah IQ-nya. Salah satu contohnya adalah koruptor. Orang semacam ini adalah cerdas IQ-nya namun tidak memiliki perasaan publik (EQ) dan tidak mengamalkan syariat agama Islam (SQ) sehingga yang haram menurutnya bisa menjadi halal.
Seseorang yang cerdas EQ-nya tidak pula suatu yang baik sebab orang yang cerdas EQ-nya ada dua sifat dimilikinya yaitu pemarah dan lemah yang berlebihan. Seseorang yang cerdas SQ-nya memiliki kebiasaan selalu mencari dan mencari kebenaran yang bersifat ketuhanan artinya bisa mengabaikan dunia tanpa memperhatikan anak dan istrinya serta jauh dari hablumminannas (hubungan sesama manusia) melainkan hanya mementingkan urusan akhirat untuk dirinya sendiri atau mementingkan urusan hablumminallah saja. Oleh sebab itu, sesuatu menjadi berarti dan penting adalah setiap insan khususnya pemimpin-pemimpin negara ini harus dapat menyeimbangkan ketiga kecerdasan itu yakni inteligensi, emosional, dan spritual sehingga dalam hal mengelola aset negara dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang menghalalkan berbagai cara misalnya korupsi.
Orang yang tinggi pemahaman agamanya atau ketuhanannya (SQ-nya) juga bisa melakukan korupsi apalagi jika ia hanya memiliki kecerdasan IQ dan EQ saja. Lalu pertanyaannya adalah mengapa koruptor tidak pernah habis-habisnya di Indonesia? Jawabnya dengan mudah karena kecerdasan ketiga unsur tersebut tidak diseimbangkan dalam menjalankan amanah yang ada padanya. Sehingga dengan demikian, terdapat hubungan antara korupsi dengan agama dalam hal kecerdasan inteligensi, emosional, dan spritual.
Namun, perlu diketahui bahwa kelompok orang yang betul-betul takut dengan hukum Allah SWT belum tentu tidak melakukan korupsi. Motifnya bukan karena takut kepada Allah SWT melainkan lebih bersifat praktis. Misalnya, kalau mereka menyuap polisi, mereka sadar itu akan menghancurkan tatanan hukum, kalau mengambil hak orang lain, mereka sadar akan menyengsarakan banyak orang. Namun tetap saja korupsi dilakukan dengan dalih rasionalitas yakni karena keadaan sistimnya sudah seperti itu, sehingga terikut arus. Pertanyaan yang harus dijawab sendiri adalah mengapa kita tidak melawan arus terhadap sistim yang ada dalam negara ini?
2.      Allah SWT Mengutuk Koruptor Melalui Ayat-Ayat Dalam Al-Qur’an
Korupsi sesungguhnya merupakan nama keren (nama modern) dari mencuri. Secara tersurat, aturan hukum korupsi tidak terdapat dalam Al-Qur’an, melainkan larangan dalam bentuk lain yang ada hubungannya dengan mengambil hak orang lain yang bukan haknya (korupsi). Istilah korupsi sebenarnya derivatif (turunan) dari mencuri dan hal-hal lain yang dilarang dalam Al-Qur’an.  Allah SWT berfirman dalam QS: Al-Maidah ayat 38:
-------------------------------------------
Artinya: ”Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana”.
Sanksi bagi pencuri menurut Al-Qur’an sudah jelas tangannya dipotong. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa mencuri adalah mengambil sesuatu barang milik orang lain yang bukan haknya. Walaupun sanksi pidana (penjara) dan perdata (ganti rugi) sudah diterapkan kepada koruptor melalui putusan sidang pengadilan, namun belum tentu Allah SWT melepaskannya dari segala ganjaran di Akhirat kelak. Allah SWT berfirman dalam QS: Al-Maidah ayat 39:
-------------------------
”Tetapi barang siapa yang bertaubat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya”.
Pengecualian sanksi ini tidak berarti dan tidak bermakna di hadapan Allah SWT apabila taubat itu dikerjakan tidak sepenuh hati dengan kata lain bahwa taubatnya dilakukan tidak secara kaffah (keseluruhan) atau taubatan nasuha yaitu taubat sebenar-benar taubat.
Mengenai kejahatan pengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri, digunakan terminologi syariqah (pencurian). Selain itu, dibahas juga ikhtilaf (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb (merampas), dan al-ghasb (menggunakan tanpa seizin). Allah SWT dalam QS: Ali Imran ayat 161 berkata:
-----------------------------------------
Artinya: ”Barang siapa yang berkhianat (korupsi?) dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianati itu”.
Hadist sahih yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim juga disebutkan, ”Maka demi zat yang diri Muhammad di dalam gengamannya, tidaklah khianat/korupsi salah seorang dari kalian atas sesuatu, kecuali dia akan datang pada hari kiamat nanti dengan membawa di lehernya. Kalau yang dikorupsi itu adalah unta, maka ia akan datang dengan melenguh”.
Dalam pandangan Islam, korupsi (mencuri, suap) dan sejenisnya dilarang dan haram hukumnya. Bahkan Allah SWT mengutuk para koruptor, sebagaimana dikatakan dalam QS: Al-Anfal ayat 28 berkata:
---------------------
Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman!, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahuinya”.
Dalam QS: Al-Maarij ayat 24-25 memberi argumen cukup tegas bahwa dalam setiap harta yang dimiliki manusia, senantiasa ada hak orang lain dan hak itu, jelas bukan miliknya. Dengan ungkapan yang berbeda, Firman Allah dalam QS: Al-Hadid ayat 7 memberi ketegasan, bahwa sesungguhnya seorang manusia harus menafkahkan atas harta yang dikuasainya. Lalu, jika korupsi dilakukan, bukankah itu merupakan pengingkaran besar atas amanah kebendaan yang dititipkan pada manusia?. Hanya saja, ini sekadar menjadi sebuah kultur, tidak punya daya paksa struktural memberantas korupsi tersebut.
Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Daud, berkata: ”Barang siapa yang kami pekerjakan pada suatu jabatan, kemudian kami beri gaji, malahan yang diambilnya selebih dari itu, berarti suatu penipuan”. Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam sebuah haditsnya, diriwayatkan oleh Ahmad dan Hakim, berkata: ”Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara”.
Selain itu, Firman Allah SWT yang berkenaan dengan larangan korupsi dapat dipersamakan dengan maksud dalam QS: An-Nur ayat 27 yaitu:
--------------------
”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu selalu ingat”.
Bunyi ayat di atas, memiliki kaitan dengan suatu perbuatan yang dilakukan seseorang di luar daripada kewenangannya untuk dimilikinya, sama halnya dengan korupsi dilakukan bukan karena hak untuk memperolehnya, melainkan karena suatu perbuatan yang dilarang dalam Al-Qur’an.
Kekuasaan itu cenderung korup (power tends to corrupt). Al-Quran, tidak saja menghadirkan power tends to corrupt, bahkan melarang umat Islam untuk memilih kaum penindas jadi penguasa (lihat: QS. An-Naml: 34, Al-Kahfi: 71, Saba: 34-35, Al-Zuhruf: 23, Al-Isra: 16, Hud: 27). Namun jika mereka terlanjur berkuasa, maka perlu dilakukan oposisi melawan hegemoni kaum penindas itu (lihat: QS. Al-Hujurat: 9).
Al-Quran juga menyinggung kaum tertindas perlu menjadi pemimpin di bumi ini (lihat: QS. Al-Shaff 5, dan QS. Al-Anfal: 137). Jika dipahami secara kontekstual, dapat dimengerti bahwa sifat-sifat seorang pemimpin seharusnya bukan sosok koruptor, namun profilnya harus populis dan dekat dengan rakyat, dan mencintai mereka secara kaffah. Gerakan oposisi terhadap penguasa yang koruptor bahkan diyakini sebagai jihad fi sabilillah (lihat: QS. Al-Nisa: 75) yang juga merupakan agenda para rasul (lihat: QS. Al-Anfal: 157). Di sinilah praktis pembelaan terhadap kaum lemah perlu dilakukan.
Ruang ketaqwaan tidak saja dilihat melalui ibadah ritual serta kepuasan spiritual yang telah diraih, namun lebih dari itu, yang terpenting adalah bagaimana seseorang dapat bermanfaat bagi orang lain. Maka membela kaum lemah juga merupakan bagian dari karakter insan taqwa (lihat: QS. Al-Baqarah: 197, QS. Ali Imran: 134, QS. Al-Insan: 8-9, QS. Al-Maarij: 24, dan QS. Al-Dzariyat: 19).
Korupsi sebagai bagian dari monopoli dan konsentrasi kekuasaan juga disinggung dalam Al-Qur’an, seraya mengutuknya (lihat: QS. Al-Hasyr: 7). Pada sisi inilah, secara radikal Al-Quran “begitu berani” mengklaim orang yang (mushally) sebagai pendusta agama jika ia tidak memiliki keperpihakan pada anak yatim (lihat: QS. Al-Maun: 1-7). Kecelakaan lah bagi umat Islam yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya tanpa ada kesadaran nurani (inner conscious) untuk mewujudkan kesejahteraan sosial (social welfare) (lihat: QS. Al-Humazah: 1-9).
Dari sinilah, keberimanan manusia oleh Al-Qur’an perlu dipandu untuk menghidupkan kembali rasa kemanusiaan kita, melalui pembaharuan struktural, dan tidak hanya dorongan moral. Al-Qur’an harus menjadi inspirasi dan pelopor untuk melakukan gerakan pembebasan, termasuk dalam memberantas korupsi.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW tersebut, jelas sekali bahwa korupsi dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Secara umum, dampak korupsi merugikan rakyat, merugikan perekonomian dan keuangan Negara, merendahkan martabat manusia dan bangsa di mata Allah SWT maupun bangsa-bangsa lain di dunia ini. Karena sangat membahayakan, maka Islam melarang kita untuk mendekatinya, sebagaimana tindakan preventif ketika Allah SWT melarang kita mendekati perbuatan zina.
Islam menawarkan beberapa konsep mencegah (terapi) terhadap terjadinya korupsi. Pertama, meningkatkan iman dan budaya malu. Melalui iman, setiap orang meyakini bahwa ia selalu diawasi oleh Allah SWT bukan manusia sebagai pengawasnya. Allah SWT selalu melihat dimana saja manusia itu berada. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa iman dan malu kawanan seiring. Apabila salah satu misalnya iman tidak ada, malunya juga hilang. Karenanya, Rasulullah SAW menjelaskan, seseorang tidak akan berzina bila ia beriman, seseorang tidak akan mencuri bila ketika itu ia beriman.
Kedua, meningkatkan kualitas akhlak. Hal ini merupakan sendi keutuhan bangsa. Salah satu tugas Rasulullah SAW adalah beliau diutus untuk memperbaiki akhlak manusia. Suatu bangsa tetap utuh dan jaya selama masih menjaga akhlaknya, namun bangsa itu akan hancur bersama kehancuran akhlaknya. Ketiga, penegakan hukum. Hukum harus tegas, tanpa diskriminasi dan adil terhadap siapa pun yang melanggarnya. Keempat, contoh teladan dari pemimpin. Hendaknya pemimpin memberi teladan kepada yang dipimpin dan rakyatnya. Perbuatan, perkataan, dan sikap yang baik harus dimulai dari pemimpin yang paling tinggi. Kelima, pengamalan syari’at Islam secara kaffah. Syari’at Islam merupakan terapi untuk menanggulangi berbagai problema umat. Setiap orang beriman dan bertaqwa akan menjaga dirinya dari setiap kesalahan dan dosa. Dia tidak hanya taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, tetapi juga taat atas perintah dan larangan-Nya. Ia juga patuh kepada kepada hukum positif (hukum nasional) yang berlaku, baik KUHP maupun UU No.31 Tahun 1999 junto UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi yang secara sengaja dilakukan sendiri atau bersama-sama untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri.
Pendekatan atau perspektif orang awam dengan lugas mengatakan menggelapkan uang kantor, menyalahgunakan wewenangnya untuk menerima suap, menikmati gaji buta tanpa bekerja secara serius adalah tindakan korupsi. Inilah korupsi dipandang secara luas dan agama Islam juga memandang seperti itu bahkan lebih luas dari itu.
Namun perlu disadari bahwa untuk menghilangkan korupsi bukanlah perkara gampang karena ia telah berurat berakar dan menjalar kemana-mana terutama di negeri kita ini. Setidaknya ketiga-tiga kecerdasan yang telah disinggung di atas dapat diseimbangkan dalam setiap individu, sedikitnya akan mampu mengerem untuk melakukan perbuatan korupsi. Jika mereka sadar bahwa korupsi akan merusak sistim perekonomian, dengan rusaknya sistim perekonomian maka negara akan hancur. Islam sebenarnya menanamkan kesadaran seperti itu. Pada hakikatnya Islam dilahirkan untuk membebaskan manusia dari pelbagai bentuk perbudakan dan eksploitasi.
Islam datang untuk memerangi sistem ketidakadilan. Korupsi termasuk hal yang harus diperangi Islam karena dapat menimbulkan masalah besar. Korupsi dapat menghancurkan apa saja, walau ada pihak yang menyebutnya tidak berkaitan dengan soal agama, itu karena mereka menonjolkan kepentingan praktis saja tidak menyeimbangkan kecerdasan IQ, EQ, dan SQ-nya.
Mungkin praktik agama kita yang pemaknaannya keliru, karena lebih menekankan hal-hal yang bersifat praktis. Makanya, kadang sedikit aneh jika melihat orang-orang yang getol shalat sampai hitam jidatnya, tetapi dalam kehidupan sosial justru menolelir korupsi. Ketika sistim hukum dan sistim sosial tidak mendukung, maka keteladanan pejabat negara dan tokoh masyarakat akan berperan sangat penting dalam memberantas korupsi melalui penyeimbangan IQ, EQ, dan SQ yang harus dimulai dari diri sendiri.
Untuk pola hubungan masyarakat yang masih sangat dipengaruhi community leader (pemimpin kelompok) faktor keteladanan memang harus lebih ditonjolkan. Sayangnya, sentimen sosial kaum muslim terhadap isu-isu seperti korupsi, dan problem-problem sosial lainnya yang bersinggungan langsung dengan kita, nampaknya kurang bersemangat untuk mendapatkan perhatian dibandingkan dengan sentimen persaudaraan sesama muslim seperti dengan Palestina ataupun Irak yang sangat luar biasa. Semua energi bisa dilibatkan dan sedia dikerahkan. Padahal menurut sejarah, perhatian pertama Nabi Muhammad dalam dakwahnya terletak pada usaha perbaikan sistem sosial.
Cita-cita untuk menjadi Indonesia baru, membutuhkan ekstra kerja keras dalam menangani permasalahan yang sangat krusial ini, yang segera harus dicarikan jalan keluarnya untuk menangkal agar tidak lagi bangsa ini dihantui dengan berbagai kasus korupsi. Karena kalau kita perhatikan bahwa permasalahan korupsi tidak saja menjadi kendala struktural (para penegak hukum), namun lebih dari itu. Karena masalah struktural, korupsi telah membudaya (nation culture), menjadi bagian yang tak terpisahkan dari realitas birokrasi kita. Gerakan pemberantasan memang telah banyak dilakukan, bahkan beragam metode dan model gerakan telah digalakkan. Mulai dari gerakan moral-kultural, politis-struktural, maupun pembaharuan substansi perundang-undangan. Teapi korupsi tak urung usai, ia senantiasa menyelinap dalam setiap sendi kehidupan kita: ekonomi, politik, sosial, budaya, bahkan agama.
Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan berlaku jujur, korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untuk cinta kepada kebaikan dan kejujuran dengan begitu kita semua sedang belajar untuk hidup lebih lurus dan jujur.
Tentu saja, sebagai bentuk kepedulian moral, agama harus tetap diikutkan untuk masalah korupsi. Karena, kita masih berkeyakinan bahwa saat ini, kualitas moral politisi sesungguhnya punya pengaruh yang sangat signifikan dalam membuka pintu-pintu terjadinya praktik korupsi. Pada level inilah, agama perlu menjadi moral guardian (benteng moral) untuk mengawal aktivitas politik penganutnya agar tidak terjebak pada pengingkaran amanah. Sehingga diperlukan pemaknaan kembali ke dasar (back to basic) yakni agama. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an melarang perbuatan yang berkaitan dan mirip dengan korupsi ini.
3.      Penutup
Keseimbangan antara kecerdasan Inteligensia Question (IQ), Emosional Question (EQ), dan Spritual Question (SQ) adalah unsur-unsur yang wajib ada dalam diri setiap individu pejabat negara. Jika ketiga unsur ini sudah tidak seimbang, maka individu itu cenderung akan korupsi. Diharapkan ketiga unsur tersebut harus diseimbangkan agar menjadi pemimpin yang amanah seperti Rasulullah SAW. Semoga…..

Senin, 08 Agustus 2011

IZINKAN AKU MENCIUMMU IBU

Sewaktu masih kecil, aku sering merasa dijadikan pembantu olehnya. Ia selalu menyuruhku mengerjakan tugas-tugas seperti menyapu lantai dan mengepelnya setiap pagi dan sore. Setiap hari, aku dipaksa membantunya memasak di pagi buta sebelum ayah dan adik-adikku bangun. Bahkan sepulang sekolah, ia tak mengizinkanku bermain sebelum semua pekerjaan rumah dibereskan. Sehabis makan, aku pun harus mencucinya sendiri juga piring bekas masak dan makan yang lain. Tidak jarang aku merasa kesal dengan semua beban yang diberikannya hingga setiap kali mengerjakannya aku selalu bersungut-sungut.

Kini, setelah dewasa aku mengerti kenapa dulu ia melakukan itu semua. Karena aku juga akan menjadi seorang istri dari suamiku, ibu dari anak-anakku yang tidak akan pernah lepas dari semua pekerjaan masa kecilku dulu. Terima kasih ibu, karena engkau aku menjadi istri yang baik dari suamiku dan ibu yang dibanggakan oleh anak-anakku.

Saat pertama kali aku masuk sekolah di Taman Kanak-Kanak, ia yang mengantarku hingga masuk ke dalam kelas. Dengan sabar pula ia menunggu. Sesekali kulihat dari jendela kelas, ia masih duduk di seberang sana. Aku tak peduli dengan setumpuk pekerjaannya di rumah, dengan rasa kantuk yang menderanya, atau terik, atau hujan. Juga rasa jenuh dan bosannya menunggu. Yang penting aku senang ia menungguiku sampai bel berbunyi.

Kini, setelah aku besar, aku malah sering meninggalkannya, bermain bersama teman-teman, bepergian. Tak pernah aku menungguinya ketika ia sakit, ketika ia membutuhkan pertolonganku disaat tubuhnya melemah. Saat aku menjadi orang dewasa, aku meninggalkannya karena tuntutan rumah tangga.

Di usiaku yang menanjak remaja, aku sering merasa malu berjalan bersamanya. Pakaian dan dandanannya yang kuanggap kuno jelas tak serasi dengan penampilanku yang trendi. Bahkan seringkali aku sengaja mendahuluinya berjalan satu-dua meter didepannya agar orang tak menyangka aku sedang bersamanya.

Padahal menurut cerita orang, sejak aku kecil ibu memang tak pernah memikirkan penampilannya, ia tak pernah membeli pakaian baru, apalagi perhiasan. Ia sisihkan semua untuk membelikanku pakaian yang bagus-bagus agar aku terlihat cantik, ia pakaikan juga perhiasan di tubuhku dari sisa uang belanja bulanannya. Padahal juga aku tahu, ia yang dengan penuh kesabaran, kelembutan dan kasih sayang
mengajariku berjalan. Ia mengangkat tubuhku ketika aku terjatuh, membasuh luka di kaki dan mendekapku erat-erat saat aku menangis.

Selepas SMA, ketika aku mulai memasuki dunia baruku di perguruan tinggi. Aku semakin merasa jauh berbeda dengannya. Aku yang pintar, cerdas dan berwawasan seringkali menganggap ibu sebagai orang bodoh, tak berwawasan hingga tak mengerti apa-apa. Hingga kemudian komunikasi yang berlangsung antara aku dengannya hanya sebatas permintaan uang kuliah dan segala tuntutan keperluan kampus lainnya.

Usai wisuda sarjana, baru aku mengerti, ibu yang kuanggap bodoh, tak berwawasan dan tak mengerti apa-apa itu telah melahirkan anak cerdas yang mampu meraih gelar sarjananya. Meski Ibu bukan orang berpendidikan, tapi doa di setiap sujudnya, pengorbanan dan cintanya jauh melebihi apa yang sudah kuraih. Tanpamu Ibu, aku tak akan pernah menjadi aku
yang sekarang.

Pada hari pernikahanku, ia menggandengku menuju pelaminan. Ia tunjukkan bagaimana meneguhkan hati, memantapkan langkah menuju dunia baru itu. Sesaat kupandang senyumnya begitu menyejukkan. Usai akad nikah, ia langsung menciumku saat aku bersimpuh di kakinya. Saat itulah aku menyadari, ia juga yang pertama kali memberikan kecupan hangatnya ketika aku terlahir ke dunia ini.

Kini setelah aku sibuk dengan urusan rumah tanggaku, aku tak pernah lagi menjenguknya atau menanyai kabarnya. Aku sangat ingin menjadi istri yang shaleh dan taat kepada suamiku hingga tak jarang aku membunuh kerinduanku pada Ibu. Sungguh, kini setelah aku mempunyai anak, aku baru tahu bahwa betapa besarnya kasih sayangmu pada anak-anakmu. Aku akan datang dan menciummu Ibu, meski tak sehangat cinta dan kasihmu kepadaku. GOOD LUCK...!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Sabtu, 06 Agustus 2011

SANKSI HUKUM TERHADAP YAYASAN APABILA TIDAK MELAKSANAKAN PERUBAHAN AKTA PENDIRIAN SETELAH KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN

A.     Alasan-Alasan Yang Menyebabkan Pembubaran Terhadap Yayasan
UU yayasan mengatur kemungkinan mengenai pembubaran Yayasan, baik atas inisiatif organ Yayasan sendiri maupun berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan. Ada beberapa hal yang menyebabkan Yayasan dapat dibubarkan sebagai berikut:
1.      Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
2.      Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
3.      Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
a.       Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
b.      Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
c.       Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa ada dua jenis pembubaran Yayasan yaitu pembubaran secara sukarela dan pembubaran secara paksa. Ada dua alasan pembubaran secara sukarela yaitu:
1.      Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; dan
2.      Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
Kedua alasan ini merupakan suatu ketentuan yang umum yang diterapkan dalam menetapkan pembubaran suatu badan hukum. Hal ini antara lain sering diterapkan di negara Jepang dan Australia. Dalam hal Yayasan dapat bubar demi hukum karena jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berkahir, atau tujuan Yayasan telah tercapai atau tidak tercapai, maka pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. Apabila pembina tidak menunjuk likuidator, maka penguruslah yang bertindak sebagai likuidator. Jika Yayasan dinyatakan bubar, maka Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk mebereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. Selama proses likuidasi, semua surat kelaur harus mencantumkan frase dalam likuidasi di belakang nama Yayasan. Pembubaran secara paksa dilakukan berdasarkan tiga alasan yaitu:
  1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
  2. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; dan
  3. Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utang-utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Pembubaran secara paksa ini dilakukan melalui putusan pengadilan. Apabila Yayasan bubar karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka pengadilan yang menunjuk likuidator. Demikian pula jika pembubaran yayasan karena pailit, maka berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan yaitu perlu menunjuk kurator. Alasan dan cara pembubaran Yayasan di Belanda hampir sama dengan di Indonesia. Pembubaran oleh pengadilan dapat dilakukan atas permohonan setiap pihak yang berkepentingan atas tuntutan kejaksaan, maupun secara jabatan oleh pengadilan yang terjadi bersamaan dengan penolakan atas tuntutan perubahan anggaran dasar. Pembubaran Yayasan harus didaftarkan dalam register yang disediakan.
Dalam hal bubarnya Yayasan tidak boleh merugikan pihak ketiga. Walaupun Yayasan bubar namun tetap beritikad baik (good faith) dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada pihak ketiga. Yayasan yang bubar begitu saja, tanpa memberitahukan kepada pihak ketiga dan tanpa menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada pihak ketiga, merupakan tindakan yang tidak terpuji dan merupakan suatu kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Pimpinan dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 372 KUH Pidana mengenai kejahatan penggelapan atau Pasal 378 tentang kejahatan penipuan.
Bubarnya Yayasan karena jangka waktu telah berakhir didasarkan kepada ketentuan Pasal Pasal 14 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 62 UU Yayasan. Dengan berakhirnya Yayasan tersebut, secara otomatis Yayasan bubar dengan sendirinya. Sebelum hari bubarnya, Yayasan dapat mepersiapkan segala sesuatunya seperti ditentukan dalam Pasal 63 Ayat (1) memerintahkan agar pembina Yayasan menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
Apabila ternyata pembina tidak menunjuk likuidator, maka seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan maupun Undang-Undang Perbankan yang berlaku adalah pengurus bertindak selaku likuidator sama dengan ketentuan dalam Pasal 63 Ayat (2) UU Yayasan, dimana pengurus berperan sebagai likuidator tanpa perlu ditunjuk oleh pembina Yayasan.
Selain itu, bubarnya Yayasan juga disebabkan karena tujuannya telah dan atau tidak tercapai. Dalam hal ini tujuan Yayasan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai. Tujuan Yayasan yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar setidaknya harus jelas kegiatan apa saja yang dilakukan Yayasan tersebut dalam konteks tiga bidang pokok saja yakni bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Misalnya memberi beasiswa kepada satu juta anak yang tidak mampu, memberikan pelayanan di bidang kesehatan jantung kepada masyarakat. Dalam Anggaran Dasar juga harus disebutkan, bahwa apabila dalam melaksanakan kegiatannya ternyata tujuan tersebut berhasil dicapai, maka selanjutnya Yayasan harus dibubarkan. Demikian pula sebaliknya, jika ternyata tujuannya tidak berhasil dicapai, karena sesuatu hal, maka Yayasan dibubarkan.
Dengan tujuannya seperti itu, jika Yayasan dalam melakukan kegiatannya sungguh-sungguh kegiatannya tercapai, Yayasan menjadi bubar. Jika tujuannya tidak tercapai dan tidak mungkin kegiatannya tetap dilaksanakan, karena adanya hambatan misalnya biaya kegiatannya besar sedangkan harta kekayaan Yayasan yang masih ada tidak mencukupi, maka pertimbangannya lebih baik Yayasan tersebut bubar. Selanjutnya dengan bubarnya alasan berdasarkan alasan tersebut, tata caranya sama dengan bubarnya Yayasan karena jangka waktunya telah habis, yaitu pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. Apabila likuidator tidak ditunjuk oleh pembina, maka pengurus bertindak selaku likuidator.
Bubarnya Yayasan juga dikarenakan putusan pengadilan. Alasannya telah ditetapkan secara limitatif dalam Pasal 62 huruf c yaitu:
  1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
  2. Yayasan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau
  3. Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangya setelah pernyataan pailit dicabut.
Mengenai alasan yang pertama tentang Yayasan melanggar ketertiban umum, misalnya dalam melaksanakan kegiatannya Yayasan ternyata ikut membiayai gerombolan teroris, sedangkan yang melanggar kesusialaan antara lain seperti kantor atau gedung  Yayasan digunakan seagai tempat prostitusi. Alasan-alasan demikian menurut Subekti, tidak cukup hanya didalilkan dengan kata-kata saja, akan tetapi harus dapat dibuktikan kebenarannya dipersidangan.
Kemudian mengenai alasan yang kedua, syaratnya adalah Yayasan pernah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, dan setelah proses kepailitan selesai ternyata sisa utangnya tidak dapat dibayar oleh Yayasan. Alasan yang ketiga ini hampir sama dengan alasan yang kedua, yaitu awalnya Yayasan pernah diputus pailit, akan tetapi kepailitan itu kemudian dicabut oleh Pengadilan Niaga karena sesuatu alasan. Setelah pencabutan pailit ternyata harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya. Kepailitan tidak menyebabkan bubarnya Yayasan, karena dalam kepailitan hanya mempersoalkan persoalan utang-utang yang belum dapat dibayar bukan mempersoalkan pembubaran Yayasan. Karena Yayasan yang tidak mempunyai uang atau harta bukan berarti bubar.
Meskipun demikian, keberadaan Yayasan yang sudah tidak memiliki apa-apa, lalu apa gunanya tetap dipertahankan, karena Yayasan yang demikian kemungkinan sama sekali tidak dapat melakukan kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuannya. Memang sudah sebaiknya Yayasan seperti itu dibubarkan, apalagi pengamalannya pernah dinyatakan pailit yang mempengaruhi berkurangnya kepercayaan masyarakat. 
Alasan dan cara pembubaran Yayasan di Belanda hampir sama dengan di Indonesia. Menurut Pasal 300 Nedherlands Burgerlijk Wetboek (NBW), Yayasan dapat dibubarkan apabila:
  1. Dalam hal ditentukan oleh Anggaran Dasar;
  2. Jika Yayasan nyata dalam keadaan insolvensi, setelah dinyatakan pailit;
  3. Oleh hakim dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang;
Sehubungan dengan Pasal 300 NBW di Belanda tersebut, juga disebutkan bahwa pengadilan pun dapat membubarkan Yayasan dalam hal:
1.      Apabila Anggaran Dasarnya bertentangan dengan ketentuan, bahwa kepada para pendiri tidak dapat diberikan pembayaran uang;
2.      Apabila keuangan Yayasan tidak mencukupi lagi untuk merealisasikan tujuannya, dan tidak dapat dikumpulkan uang dalam jangka waktu pendek dengan salah satu jalan yang sah; dan
3.      Jika tujuan Yayasan telah tercapai atau tidak dicapai lagi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembubaran Yayasan oleh pengadilan di Belanda dapat dilakukan atas permohonan setiap pihak yang berkepentingan atas tuntutan kejaksaan, maupun secara jabatan oleh pengadilan yang terjadi bersamaan dengan penolakan atas tuntutan perubahan Anggaran Dasar. Pembubaran Yayasan harus didaftarkan dalam register yang disediakan di kantor Kamer van Koophandel.
Sehubungan dengan itu, maka penyelesaian pembubaran ini dilakukan oleh pihak-pihak yang disesuaikan dnegan faktor-faktor yang menyebabkan Yayasan itu bubar. Jika Yayasan itu bubar sesuai dengan alasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, maka penyelesaiannya dilaksanakan oleh mereka yang dibebani dengan penyelenggaraan penyelesaian. Sedangkan jika pembubaran itu terjadi karena putusan hakim, maka penyelesaiannya diserahkan kepada panitera dewan majelis yang terakhir memeriksa perkara. Pihak yang berkeberatan terhadap pembubaran dapat mengajukan kepada pengadilan.
B.     Sanksi Hukum Apabila Yayasan Tidak Melaksanakan Perubahan Akta Pendirian Setelah Keluarnya UU Yayasan
Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta Notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu Yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya Yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang.
Permasalahan hukum yang paling penting adalah keberadaan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor  63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan sebagai aturan yang memaksa apabila Yayasan yang diakui sebagai badan hukum namun tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya sesuai dengan UU Yayasan sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 6 Oktober 2008, maka Yayasan tersebut harus melikuidasi kekayaannya dan menyerahkan sisa hasil likuidasinya kepada Yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang dibubarkan. 
Dalam UU Yayasan mengantur sanksi yayasan yang berdiri sebelumnya dan tidak mau mematuhi ketentuan undang-undang. Sanksi sengaja diatur karena merupakan konsekuensi dari suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Yayasan tersebut. Sanksi yang diatur  dalam Pasal 71 UU Yayasan hanya bersifat administratif. Dalam hal ini tidak masuk dalam pelanggaran pidana, namun hanya bersifat administratif yakni larangan penggunaan kaya “Yayasan” dan terhadap hartanya harus “dilikuidasi” kemudian “sisa likuidasi diserhkan kepada Yayasan lain yang maksud dan tujuannya sama dengan yayasan yang dilikuidasi”.
Untuk mengetahui sanksi hukum bagi Yayasan yang tidak menyesuaikan atau tidak melaksanakan perubahan akta Yayasan sesuai dengan UU Yayasan, maka sebelumnya dapat diperhatikan ketentuan dalam Pasal 71 UU Yayasan yang menyebutkan bahwa:
1.      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:
a.       Didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b.      Didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2.      Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
3.      Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika Yayasan-Yayasan tersebut tidak memohon untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya? Konsekuensi menurut pasal-pasal dalam UU Yayasan adalah Yayasan yang bersangkutan tidak dapat diakui sebagai badan hukum dan  dapat tidak dibenarkan atau dilarang menggunakan kata “Yayasan” di depan nama khusus. Hal ini penting  untuk menunjukan bahwa nama itu adalah nama Yayasan. Karena dengan menggunakan kata “Yayasan”, ini berarti Yayasan tersebut telah menjadi badan hukum dan segala ketentuan tanggung jawab organnya pun harus berdasarkan pertanggungjawaban layaknya sebuah badan hukum.
Menurut UU Yayasan terdapat pada bagian penjelasan Pasal 71 di atas ditemukan penjelasan mengenai siapa pihak yang berkepentingan itu. Para pihak yang berkepentingan itu adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan langsung dengan Yayasan.
Mengenai sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 68 UU Yayasan disebutkan bahwa:
1.      Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
2.      Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut.
Dalam ketentuan UU Yayasan tidak disebutkan mengenai sanksi hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan perubahan akta. Namun lebih lanjut dapat ditemukan dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU yayasan disebutkan sanksi hukum apabila Yayasan tidak melaksanakan perubahan akta dalam Anggaran Dasarnya. Selengkapnya bunyi ketentuan dalam Pasal 39 PP Nomor 63 Tahun 2008 tersebut adalah sebagai berikut:
“Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.”
Menurut ketentuan Pasal 39 PP Nomor 63 Tahun 2008 tersebut, bahwa yayasan-yayasan yang sebelum lahirnya UU Yayasan tidak boleh menggunakan kata “Yayasan di depan nama”. Ini berarti jika ada yang menggunakan kata “Yayasan” sementara belum mengubah Anggaran Dasarnya sesuai dengan UU Yayasan, maka yayasan tersebut adalah illegal dan harus dilikuidasi kekayaannya. Tidak terkecuali begitu pula halnya dengan Yayasan asing dapat dilikuidasai harta kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 40 PP Nomor 63 Tahun 2008 yakni:
(1)   Yayasan asing yang telah melakukan kegiatan di Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2)   Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat dihentikan kegiatannya oleh instansi yang berwenang atau kejaksaan untuk kepentingan umum.
Sehubungan dengan itu, Gatot Supramono, juga menyebutkan bahwa, bagi yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya baik Yayasan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri maupun yang tidak mendaftarkannya, UU Yayasan melarang para yayasan tersebut tidak dapat menggunakan kata ”Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Dengan tidak menggunakan kata yayasan maka yang akan terjadi pada organisasi yang tadinya sebagai yayasan, berakibat yang tertulis tinggal namanya saja. Dengan keadaan yang demikian akan mempengaruhi penulisan dalam surat menyurat dan papan nama yang biasanya terpampang di depan kantor. Dengan cara seperti ini UU 16 Tahun 2001 jo UU 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sebenarnya bermaksud memaksa agar para Yayasan yang membandel, sebaiknya setelah lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menyesuaikan anggaran dasarnya, para Yayasan tersebut membubarkan diri saja.
Bagi yayasan yang terus melakukan kegiatannya walaupun tanpa menggunakan kata yayasan, akan mengalami kendala karena menurut pemerintah maupun masyarakat organisasi tersebut sudah dipandang bukan sebagai yayasan dan tidak layak lagi sebagai lembaga Yayasan. Sanksi yang demikian merupakan sebuah cara yang pasif, untuk membubarkan yayasan yang tidak mematuhi UU 16 Tahun 2001 jo UU 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Tanpa ada pemberitahuan, penegoran, pemaksaan terhadap yayasan tetapi diharapkan yayasan dapat bubar secara damai.
Sanksi yang lain terhadap yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya adalah yayasan dapat dibubarkan. Pembubarannya dilakukan dengan putusan pengadilan, atas permintaan kejakaan atau pihak yang berkepentingan. Pembubaran yayasan dengan putusan pengadilan disini merupakan cara yang aktif. Dikatakan demikian karena legal action pemerintah maupun masyarakat tidak dapat membubarkan Yayasan. Cara ini juga dimaksudkan sebagai upaya pencegahan, agar pihak luar yayasan tidak bertindak main hakim sendiri.
Pihak yang berwenang mengajukan permintaan pembubaran yang pertama adalah kejaksaan. Kejaksaan diberi wewenang mengajukan permintaan pembubaran ke pangadilan. Sebagai konsekuensi wewenang tersebut, kejaksaan harus aktif ke lapangan untuk mengetahui adanya peristiwa hukum, terdapat Yayasan yang lahir sebelum adanya UU Yayasan dan sampai dengan lewat waktu, Yayasan tersebut tidak menyesuaikan anggaran dasarnya. Kendalanya di dalam praktek adalah aparat kejaksaan yang ada di daerah lebih banyak sibuk dengan urusan pekerjaannya di bidang hukum pidana, daripada  memperhatikan pekerjaannya di bidang hukum perdata.
Selanjutnya pihak lain yang dapat mengajukan pembubaran yayasan adalah pihak yang berkepentingan.  Yang dimaksud pihak ketiga menurut penjelasan UU Yayasan yaitu pihak yang mempunyai kepentingan langsung dengan yayasan. Sepertinya telah jelas dalam penjelasan UU Yayasan pihak yang berkepentingan langsung, tetapi tampaknya masih perlu penafsiran siapa saja sebenarnya yang dimaksudkan itu.
Sesuai dengan namanya pihak yang berkepentingan langsung, maka bisa saja termasuk pihak tersebut antara lain adalah orang dalam yayasan  (dalam hal ini personal pembina, pengurus, pengawas dan pegawai yayasan). Selain itu juga pihak ketiga yang berhubungan dengan yayasan atas hubungan hukum, seperti badan usaha yang didirikan yayasan, pihak yang pernah melakukan kerjasama bidang penyertaan modal suatu perusahaan. Mereka ini jelas mempunyai kepentingan langsung dengan pembubaran yayasan karena menyangkut kedudukan yayasan sebagai badan hukum yang berpengaruhi terhadap tanggung jawab yayasan.
Menurut  Pasal 36 ayat (1) Pelaksanaan UU Yayasan menyebutkan Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan dan tidak diakui sebagai badan hukum dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Yayasan, harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam premise aktanya disebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan. Perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pribadi anggota organ Yayasan secara tanggung renteng.
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum menurut ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang dilakukan oleh organ Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan dilakukan dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:
1.      Seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian yang dibuktikan dengan:
a.       Iaporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan
b.      Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan tahunannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
c.       Data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat penyesuaian.
2.      Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
3.      Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dilampiri:
a.       Salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan
b.      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait
c.       Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris
d.      Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat
e.       Neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian
f.        Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang
g.       Bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan pengumumannya.
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan mulai berlaku sejak tanggal dicatatnya perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam Daftar Yayasan. Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang. Berbeda dengan Perseroan Terbatas atau Perseroan yang pada hakikatnya merupakan persekutuan modal yang bertujuan memberikan keuntungan bagi para pemegang saham selaku pemodal, sedangkan yayasan tidak mempunyai anggota dan keberadaannya semata-mata diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu.
Segala kegiatan usaha yayasan harus diabdikan kepada pencapaian maksud dan tujuan yayasan. Undang-Undang Yayasan menegaskan hal ini dengan melarang pembagian hasil kegiatan usaha yayasan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas, sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan yang menyebutkan: “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas”.
Larangan tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yang menyatakan, ”Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, Karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.” Bahkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 memuat ancaman pidana bagi setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001.
Selanjutnya tentang organ yayasan, berbeda dengan manusia yang dapat bertindak sendiri, yayasan sekalipun sebagai badan hukum merupakan subyek hukum mandiri, dan pada dasarnya adalah ”orang ciptakan hukum” (artificial person) yang hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan manusia selaku wakilnya.
Ketergantungan yayasan pada seorang wakil dalam melakukan perbuatan hukum menjadi sebab mengapa yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas, sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang menyebutkan, ”Yayasan mempunyai organ yang terdiri, atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas”. Tanya organ tersebut yayasan tidak dapat berfungsi dan mencapai tujuan untuk mana yayasan didirikan.
Tugas dan tanggung jawab Pembina, Pengurus, dan Pengawas selaku organ yayasan bersumber pada:
a.   Ketergantungan Yayasan kepada organ tersebut mengingat bahwa yayasan tidak dapat berfungsi tanpa organ.
b.  Kenyataan bahwa yayasan adalah sebab bagi keberadaan organ, karena apabila tidak ada yayasan, maka juga tidak ada organ.
Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, dapat dikatakan bahwa antara yayasan dan masing-masing organ terdapat (hubungan yang berdasarkan kepercayaan (fiduciary) yang selanjutnya melahirkan kewajiban-kewajiban dan tugas-tugas yang bersifat fiduciary pula bagi organ tersebut.
Hubungan fiduciary antara yayasan sebagai suatu badan hukum dengan organnya tersebut di atas adalah semata-mata untuk pelaksanaan tujuan yayasan (Lihat Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Yayasan). Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Yayasan tersebut dikemukakan bahwa: “ketentuan dalam ayat ini sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap.”
Salah satu upaya Pembuat Undang-Undang untuk memastikan bahwa tidak ada benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pribadi anggota organ yayasan, ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 suatu aturan yang melarang anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan untuk merangkap sebagai anggota Direksi atau Pengurus dan anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan atau di mana yayasan melakukan penyertaan modal.
Sehubungan dengan perubahan akta Yayasan, secara umum bahwa akta merupakan barang otentik, termasik akta pendirian maupun perubahan akta pendirian Yayasan. Oleh sebab itu keberadaan akta Yayasan harus benar-benar dijaga karena segala tindak tanduk keberadaan Yayasan harus berlandaskan kepada akta pendiriannya, baru kemudian Yayasan tersebut dapat diakui oleh pihak-pihak ketiga jika ada tuntutan maupun gugatan kepada Yayasan tersebut.
Notaris merupakan pejabat umum yang ditunjuk oleh undang-undang dalam membuat akta otentik dan sekaligus Notaris merupakan perpanjangan tangan Pemerintah. Dalam menjalankan jabatannya Notaris harus dapat bersikap profesional dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi Kode Etik Notaris. Notaris sebagai pejabat umum kepadanya dituntut bertanggung jawab terhadap akta yang di buatnya, yakni tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral. 
Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa tanggung jawab notaris terhadap akta otentik yang mengandung keterangan palsu adalah bahwa notaris tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebab notaris hanya mencatat atau menuangkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak/penghadap ke dalam akta. Notaris hanya mengkonstatir apa yang terjadi, apa yang dilihat, dan dialaminya dari para pihak/penghadap tersebut berikut menyesuaikan syarat-syarat formil dengan yang sebenarnya lalu menuangkannya ke dalam akta. Notaris tidak diwajibkan untuk menyelidiki kebenaran isi materiil dari akta otentik tersebut. Dan akta otentik tersebut akan menjadi bukti bahwa telah terjadi suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak/penghadap. 
Adapun sanksi yang dapat diberikan kepada penghadap yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik adalah berupa ancaman hukuman perdata yakni memberi ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya terhadap si penderita, dan secara pidana kepada penghadap layak diberi hukuman pidana penjara sebab telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang dituduhkan dan telah terbukti secara sah melakukan kejahatan pemalsuan surat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, yakni, ”Secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik”.
Akibat hukum terhadap akta otentik yang mengandung keterangan palsu adalah bahwa akta tersebut telah menimbulkan sengketa dan diperkarakan di sidang Pengadilan, maka oleh pihak yang dirugikan mengajukan gugatan secara perdata untuk menuntut pembatalan agar hakim memutus dan mengabulkan pembatalan akta tersebut. Dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka dinyatakan akta tersebut batal demi hukum artinya tidak mempunyai kekuatan hukum karena akta tersebut telah cacat hukum, dan sejak diputuskannya pembatalan akta itu oleh hakim maka berlakunya pembatalan itu adalah berlaku surut yakni sejak perbuatan hukum/perjanjian itu dibuat. Sebagaimana halnya akta palsu di atas, maka hal yang demikian itu juga berlaku terhadap akta palsu pendirian Yayasan. Karena mengingat saat ini akta yang dibuat oleh Notaris sebagaiman disebut di atas tadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebab notaris hanya mencatat atau menuangkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak/penghadap ke dalam akta. Sehingga bisa saja akta sebuah Yayasan yang dijadikan barang bukti di sidang pengadilan adalah palsu.










KESIMPULAN

            Sanksi hukum apabila Yayasan tidak melaksanakan perubahan akta pendirian setelah keluarnya UU Yayasan maka Yayasan tersebut, tidak dapat mempergunakan kata "Yayasan" di depan nama khusus yayasan tersebut. Apabila hal demikian terjadi, maka demi hukum Yayasan harus melikuidasi kekayaannya dan menyerahkan sisa hasil likuidasinya kepada Yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang dibubarkan. Likuidasi ini dapat dilakukan dengan cara sukarela dan cara paksa. Alasan secara sukarela karena jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir dan tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam AD telah tercapai atau tidak tercapai. Sedangkan alasan secara paksa karena Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, Yayasan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; dan harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utang-utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. Sehubungan dengan itu, maka Yayasan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Dengan demikian Yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya baik Yayasan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri maupun yang tidak didaftarkan. Perlu ada pengawasan yang serius dan terpadu terhadap Yayasan baik oleh Instansi Perpajakan, Kejaksaan dan Instansi lain yang terkait sehubungan dengan diperbolehkannya Yayasan melakukan kegiatan usaha. Perlu adanya amandemen terhadap UU Yayasan yang sekarang dalam beberapa aspek. Misalnya perlu ditentukan agar pengurus Yayasan diperbolehkan mendapatkan honor maksimal 30% dari kegiatan usaha Yayasan yang mereka kelola dengan tidak mengenyampingkan tujuan sosial Yayasan sebagai tujuan utama.