Rabu, 06 Maret 2013

Mekanisme Kegiatan Transaksi Efek Di Pasar Modal

Mekanisme Kegiatan Transaksi Efek Di Pasar Modal

Oleh: Bisdan Sigalingging, SH, MH
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dna lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan menjadi:
  1. Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik;
  2. Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah;
  3. All Order None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan;
  4. Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
  5. Good Trough the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli saham para investor dari berbagai perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi. Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan instruksi beli kepada pialang. Misalnya investor ingin membeli saham Telkom (TLKM) pada harga Rp.4.625. Instruksi selanjutnya disampaikan kepada trader atau Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) perusahaan efek tersebut di lantai bursa. Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS).
Berikut ini disajikan skema transaksi saham di lantai bursa dengan melibatkan berbagai pihak.                              
Skema: 1
Skema: 2

Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Berdasarkan kedua skema di atas, menunjukkan bahwa JATS secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi matched antara penawaran jual dan beli. Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam Scripless Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar saham yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara elektronik dan tidak secara manual. Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian transaksi dalam Scripless Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian dan penyimpanan saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam bentuk elektronik.
Dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juga disebutkan penyelesaian pembukuan (book entry settlement) secara elektronik. Penyelesaian transaksi bursa melalui sistim ini dilakukan langsung oleh PPE yang melakukan transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat efek yang dilakukan dengan penyelesaian secara elektronik atau cara lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Banyak jenis efek yang dapat diperjualbelikan melalui Pasar Modal. Saham merupakan salah satu dari jenis-jenis efek yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 1 angka 5 undang-undang tersebut mendefenisikan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Saham berupa tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau suatu badan dalam suatu perusahaan.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan sudah mulai dilakukan di BEI yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi nama pemiliknya tetapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat sehingga penyelesaian transaksi semakin mudah dan cepat. Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock).
Saham dibagi menjadi dua jenis yakni saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior atau akhir terhadap pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam RUPS dengan istilah one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Sedangkan untuk saham preferen merupakan saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, deviden tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus, serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dnegan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap harta kekayaan perusahaan dan pembagian deviden terlebih dahulu. Saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Daya tarik dari investasi saham di Pasar Modal adalah dua keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki saham, yaitu deviden dan capital gain. Deviden merupakan keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Biasanya deviden dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan dilakukan setahun sekali. Agar investor berhak memperoleh deviden, pemodal harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan deviden. Deviden yang diberikan perusahaan dapat berupa deviden tunai, di mana pemodal atau pemegang saham memperoleh jumlah saham tambahan. Sedangkan capital gain merupakan selisih antara harga bunga dan harga jual yang terjadi. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Umumnya investor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain.
Saham dikenal memiliki karakteristik sebagai surat berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi (high risk-high return) saham memungkinkan pemodal memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dalam waktu singkat, namun sering dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat. Sesungguhnya sebagai bagi pelaku bisnis di Pasar Modal jika memutuskan untuk berinvestasi dalam bentuk saham yang perlu ditelaah ulang adalah tingkat risiko yang terkandung (high risk) dengan meneliti dan menganalisis perusahaan publik di Pasar Modal.
Berdasarkan uraian di atas, kegiatan di Pasar Modal melalui bursa (BEI) sesungguhnya merupakan kegiatan seputar jual-beli efek. Efek yang dimaksud adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Berbagai instrumen di atas dapat diperjualbelikan melalui Pasar Modal dalam jangka panjang, baik berupa utang ataupun modal sendiri. Berdasarkan kegiatan-kegiatan efek yang diperdagangkan tersebut, dalam Pasal 1 angka 13 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sendiri juga disebutkan bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Kontribusi Pasar Modal bagi perekonomian suatu negara sangat penting sebab berinvestasi di Pasar Modal memberikan dua fungsi sekaligus, yakni fungsi ekonomi dna fungsi keuangan. Pasar Modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang membutuhkan dana (issurer). Dengan Pasar Modal perusahaan-perusahaan publik dapat memperoleh dana segar dari masyarakat investor melalui penjualan efek-efek perusahaan dengan mekanisme IPO.
Sebagai fungsi keuangan dari Pasar Modal adalah memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Keuntungan lainnya adalah sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
Dalam kegiatan berinvestasi saham, investor akan mempertimbangkan keputusan investasinya, mengambil atau tidak, membeli saham atau tidak, dengan menganalisis terlebih dahulu hal-hal sebagai faktor kondusif yang berdampak pada naik turunya harga saham atau efek lainnya. Apalagi jika di dalam Pasar Modal itu sendiri cenderung terjadi perdagangan orang dalam atau perbuatan melawan hukum lainnya seperti penipuan, manipulasi pasar yang melibatkan orang dalam, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan efisiensi bagi investor.

2 komentar:

yuliana mengatakan...

Nilai bagi bagi hasilnya berapa % per tahun atau per bulan?

Dr. Bisdan Sigalingging, S.H., M.H. mengatakan...

Bagi hasil dlm kegiatan bisnis saham di pasar modal didasarkan pada besarnya saham dan jenis2 saham yang digunakan. Semakin besar sahamnya, maka semakin besar pula keuntungan diperoleh. Tentunya sebelum membeli saham anda harus paham tentang kondisi perusahaan yg akan anda beli sahamnya agar anda tidak terjebak merugi.