Pentingnya Peranan Pasar Modal di Indoensia
Oleh: Bisdan Sigalingging, SH, MH
Dosen Hukum Pasar Modal pada Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan
Pasar Modal menawarkan alternatif baru bagi dunia usaha untuk memperoleh sumber pemberdayaan usahanya, di samping menambah alternatif baru bagi investor untuk melakukan investasi di luar investasi bidang perbankan dan bentuk investasi yang lain. Adanya Pasar Modal sebagai salah satu sarana media investasi bagi masyarakat khususnya investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam satu sistem pengelolaan dana di Pasar Modal baik dalam jangka waktu panjang ataupun jangka pendek. Pasar modal memiliki peranan yang penting di sektor keuangan negera bahkan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menempatkannya di bawah tanggung jawab Menteri Keuangan.
Tujuan dibentuknya Pasar Modal untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Pasar Modal mempunyai peranan strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, sedangkan di sisi lain Pasar Modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah. Pasar Modal di negara maju merupakan salah satu lembaga yang diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi negara tersebut.
Peran Pasar Modal dalam pembangunan perekonomian bangsa ataupun pembangunan nasional dapat membawa keuntungan yang sangat besar jika dilakukan dalam koridor yang baik, adil, fair, benar, dan efisien. Keikutsertaan masyarakat investor melalui instrumen Pasar Modal menjadi harapan bersama untuk memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi secara nasional.
Dengan Pasar Modal dana dari investor dialokasikan secara efisien dari unit ekonomi yang mempunyai dana surplus kepada unit ekonomi yang mempunyai dana defisit. Pihak yang kelebihan dana itu adalah masyarakat investor sedangkan pihak yang kekurangan dana adalah emiten atau perusahaan publik. Pasar modal mempertemukan emiten atau perusahaan publik yang kekurangan dana mengembangkan usahanya dan masyarakat investor yang kelebihan dana untuk bertransaksi efek atau sekuritas.
Secara klasik Pasar Modal sebagai suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi atau efek-efek pada umumnya. Namun kegiatan di Pasar Modal sesungguhnya merupakan sistem yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dan tempatnya ada di BEI. Pasar Modal berbeda dengan pasar konkret, karena Pasar Modal memperjualbelikan modal atau dana, modal itu ada pada efek-efek atau securitas, atau usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi.
Dilihat dari kegiatan di Pasar Modal, Pasar Modal dapat mendukung pembiayaan usaha-usaha yang produktif, baik untuk kepentingan individu, badan usaha maupun lembaga, sehingga tercapai suatu tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan tercapai tingkat kemakmuran bagi masyarakat secara efektif dan efisien. Investasi di Pasar Modal akan evektif jika investor dapat menganalisa pasar dengan baik sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi investor itu sendiri. Dari keuntungan investasi tersebut negara memiliki hak untuk memungut pajak dan keuntungan lainnya yang menjadi sumber APBN.
Demikian pentingnya peran Pasar Modal dalam arus kegiatan ekonomi nasional tetapi prinsip-prinsip pengaturannya dan implementasi penegakan hukumnya masih jauh dari harapan pemberian perlindungan kepada pihak investor. Misalnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik perdagangan orang dalam (insider trading). Hal inilah yang ditakutkan atau dikhawatirkan para investor untuk menginvestasikan dananya di Pasar Modal.
Dari sisi yuridis sendiri kurang mendukung perlindungan kepada investor, sebab prinsip pengaturan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum menganut teori penyalahgunaan (misaproprition theory) maka ketika terjadi praktik-praktik perdagangan orang dalam tidak efektif memberikan sanksi hukum kepada keterlibatan orang dalam dalam insider trading sebab UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal masih menganut teori hubungan kepercayaan (fiduciary duty theory)
Masalah insider trading merupakan persoalan sulitnya merealisasikan prinsip keterbukaan (disclosure). Prinsip keterbukaan sangatlah penting, adapun tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan investor sangat relevan ketika munculnya ketidak percayaan publik terhadap pasar modal yang pada gilirannya mengakibatkan pelarian modal (capital flight) secara besar-besaran dan seterusnya dapat mengakibatkan kehancuran Pasar Modal.
Kegiatan di Pasar Modal berkaitan dengan perdagangan efek-efek perusahaan. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Perdagangan efek di Pasar Modal merupakan hal penting bagi kehidupan Pasar Modal itu sendiri.
Melalui pasar modal, perusahaan publik yang kekurangan dana dapat memilih berinvestasi di pasar modal untuk memperoleh dana segar dengan cara penjualan efek-efek perusahaan melalui prosedur Initial Public Offering (IPO) atau efek utang (obligasi). Potensi tingkat keuntungan bisa didapat di Pasar Modal cukup tinggi. Tetapi berinvestasi di Pasar Modal, potensi risikonya juga tinggi.
Ada beberapa alasan dimana perusahaan akan go public dengan melakukan Penawaran Umum Saham (IPO) dengan menjual saham kepada masyarakat investor. Di antara beberapasa alasan tersebut, alasan utama adalah asalan ekonomis yaitu untuk mendapatkan dana, baik untuk pengembangan perusahaan atau bayar utang.
Alasan ekonomis menjadi alasan utama karena penawaran umum sebagai cara mendapatkan dana yang relatif mudah, dibandingkan dengan pendanaan dari sumber lain seperti perbankan. Dana itu tidak hanya didapatkan sekali saja, tetapi pada masa yang akan datang emiten atau perusahaan publik tersebut tetap mendapatkan dana murah kembali, misalnya ketika perusahaan melakukan penawaran umum terbatas atau mengeluarkan surat utang baru. Untuk memperoleh dana tersebut dalam kegiatan Pasar Modal, saham dan efek-efek perusahaan diperjualbelikan melalui sarana pasar yang di Indonesia disebut dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa tersebut tidak menjual atau membeli efek-efek yang ada, melainkan bursa hanya merupakan tempat atau sarana bagi para investor untuk bertransaksi didalamnya.
Pasar Modal memberikan peluang melalui suatu bursa untuk mempertemukan antara pihak perusahaan yang kekurangan dana dengan pihak investor yang kelebihan dana. Perusahaan dapat menjual saham kepemilikannya melalui mekanisme IPO untuk mendapatkan dana dari penjualan tersebut, atau perusahaan bisa juga mengeluarkan surat utang (obligasi) kepada masyarakat dan membayar bunga yang lebih rendah dari bunga pinjaman perbankan. Pasar modal juga memberikan peluang kepada investor untuk memilih berinvestasi yang sesuai dengan tingkat toleransinya terhadap risiko.
Tingkat likuiditas berinvestasi di Pasar Modal cukup tinggi artinya kecenderungan Pasar Modal dilikuidasi sangat kecil jika dibandingka usaha-usaha lain seperti bank. Seandainya kegiatan di Pasar Modal tidak ada, maka para pemodal mungkin hanya bisa menginvestasikan dananya melalui sektor perbankan dan perusahaan-perusahaan yang kekurangan dana sekalipun hany bisa meminjam dana kepada bank.
Para investor dapat berinvestasi saham dan menjual efek-efek perusahaan melalui pasar perdana (IPO) yaitu ketika perusahaan pertama kali menawarkan saham atau efek-efeknya kepada publik (go public) dan para investor dapat secara langsung membeli sahan dari perusahaan yang go public tersebut. Tentu dengan demikian, seorang investor sebelum membeli saham perusahaan yang akan go public terlebih dahulu mempelajari prospektus yang dikeluarkan perusahaan tersebut, sebab dalam prospektus semua informasi penting dan catatan keuangan historis sampai dengan proyeksi laba dan dividen disebutkan secara transparan kepada publik.
Proyeksi laba bersih umumnya dibuat berdasarkan perkembangan industri di mana calon emiten (perusahaan yang akan go public) bergerak pada bidang usaha tertentu. Jika proyeksi pertumbuhan perusahaan rata-rata melampaui pertumbuhan industri sejenis, maka atas dasar pertimbangan inilah penjamin emisi dan emiten menetapkan harga penawaran kepada para investor. Harga penawaran biasanya lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata harga saham perusahaan sejenis yang sudah ada di bursa. Hal ini dilakukan untuk menarik minat para investor untuk membeli. Penentuan harga saham perdana ini mencerminkan kesempatan bagi investor untuk memperoleh keuntungan dari selisih antara harga beli dan harga jual (capital gain) ketika saham perusahaan tersebut dicatatkan di bursa saham.
Selain pasar perdana, para investor juga juga dapat bertransaksi atau berinvestasi di pasar sekunder. Pasar sekunder dimulai ketika saham atau efek-efek mulai dicatatkan atau didaftarkan (listing) di bursa. Efek-efek yang diperjualbelikan sama dengan efek-efek termasuk saham yang ditawarkan pada IPO. Perbedaannya adalah investor yang akan membeli di pasar sekunder, membeli efek-efek dari investor lain yang ingin menjual saham tersebut yang dibelinya di pasar perdana. Tentu dalam pasar sekunder ini dilakukan melalui mekanisme transaksi broker sekuritas dari perusahaan-perusahaan broker yang sudah memperoleh lisensi untuk melakukan jasa jual-beli yang bertindak sebagai Perantara Perdagangan Efek (PPE) dan sekaligus menjadi anggota bursa.
Perbedaan pasar perdana (IPO) dengan pasar sekunder jika dilihat dari kepentingan pemodal dalam membeli dan menjual saham, maka terdapat perbedaan antara pasar perdana dengan pasar sekunder, berikut:
1. Pada pasar perdana harga yang telah ditentukan tidak berubah-ubah, sedangkan pada pasar sekunder harga berubah-ubah (berfluktuasi) sesuai dengan kekuatan supply dan demand.
2. Transaksi perdagangan di pasar perdana tidak dikenakan komisi, sedangkan di pasar sekunder dikenakan biaya-biaya komisi.
3. Pada pasar perdana hanya berlaku pada saat pembelian saham, sedangkan di pasar sekunder bisa terjadi pola jual beli seperti hanya pasar secara umum.
4. Dari sudut pandang jangka waktu, pasar perdana memiliki batas waktu, sedangkan di pasar sekunder tidak memiliki jangka waktu.
Satuan yang dipakai di pasar perdana maupun di pasar sekunder yaitu satuan standar saham yang diperdagangkan di pasar reguler yang disebut dengan istilah lot. Misalnya 1 lot saham mewakili 500 lembar saham, sedangkan kelipatan harga saham disebut poin. Nilai 1 poin harga saham terbentuk dari hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli. Di pasar sekunder dimungkinkan adanya perdagangan saham yang kurang dari 1 lot yang disebut dengan saham pecahan (add lot). Transaksi saham add lot dilakukan dalam mekanisme yang berbeda dengan transaksi di pasar reguler. Perdagangan saham dilakukan melalui negosiasi baik untuk saham dalam jumlah kecil (add lot) maupun dalam jumlah besar (block trading). Saham dalam jumlah besar misalnya saham yang diperjualbelikan minimal 200.000 lembar saham.
Pasar Modal tidak terlepas dari risiko yang tinggi. Berbagai risiko yang berkemungkinan berdampak pada invetasi di Pasar Modal bisa disebabkan oleh fluktuasi harga yang turun naik, atau karena investor tidak cermat dan tidak teliti menilai efek-efek perusahaan publik tempatnya berinvestasi atau bahkan bisa disebabkan manipulasi, serta praktik-praktik perdagangan orang dalam (insider trading) di Pasar Modal. Salah satu yang bisa menimbulkan risiko kepada investor misalnya ketidakberpihakan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dalam menentukan orang dalam (insider) oleh sebab itu bisa membebaskan pelaku dari praktik insider trading sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar