Kamis, 23 Oktober 2014


PENGERTIAN KREDITOR

Oleh:
Bisdan Sigalingging, SH, MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Emai:
bilqisadzkia@gmail.com
bisdansigalingging@yahoo.com

Istilah kreditor memiliki padanan kata dengan creditor di mana istilah creditor ini berasal dari kata credit (kredit) dari Bahasa Latin yaitu credo yang berarti “saya percaya”, dikombinasi dengan Bahasa Sanskerta yaitu cred yang berarti “kepercayaan”. Kemudian juga kata creditor dikombinasi dengan akhiran or (Bahasa Inggris) yang berarti menyebutkan pada orangnya atau pihak atau lembaga yang memberikan kepercayaan.
Atas dasar kepercayaan, kreditor memberikan sejumlah uang atau jasa kepada seseorang debitor yang memerlukan dengan syarat debitor tersebut membayar kembali atau memberikan penggantinya dalam suatu jangka waktu yang telah diperjanjian. Namun perjanjian dimaksud dalam pengertian ini belum menunjukkan suatu makna yuridis, sebab perjanjian akan dapat mengikat dan memberikan kepastian hukum, bila perjanjian itu dilakukan dengan cara tertulis.
Pengertian kreditor dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyebutan kepada pihak yang memberi utang atau orang atau lembaga yang berpiutang sedangkan debitor adalah orang atau lembaga yang menerima utang atau berutang kepada kreditor. Dalam Kamus Hukum disebut dengan istilah crediteur yang pada prinsipnya tetap mengandung arti kreditor yaitu pihak yang berpiutang. Kreditor dan debitor dapat berbentuk pihak orang perorangan, lembaga atau organisasi, atau perusahaan maupun pemerintah.
Pengertian kreditor dalam Black’s Law Dictionary diartikan dengan creditor yaitu: “A person to whom a debt is owing by another person who is the debtor. Pengertian kreditor di sini hanya ditujukan pada orang, belum menunjukkan pada suatu badan atau lembaga. Tetapi pengertian ini telah mengarah pada suatu subjek hukum yang memberikan utang kepada debitor. Sedangkan kreditor itu adalah orang yang memiliki piutang atau tagihan.
Pengertian kreditor secara yuridis ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 UUK dan PKPU yang ditentukan berikut, “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan”. Sedangkan debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan (Pasal 1 angka 3 UUK dan PKPU) dan yang dimaksud dengan debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan (Pasal 1 angka 4 UUK dan PKPU).
Berdasarkan ketentuan yuridis tersebut di atas juga tidak disebutkan sama sekali tentang perjanjian itu dilakukan secara tertulis. Walaupun demikian, UUK dan PKPU tidak dengan tegas menentukan perjanjian tertulis antara kreditor dan debitor, tetapi dalam praktiknya perjanjian utang piutang antara kreditor dan debitor selalu dilakukan dengan cara tertulis, dengan tujuan untuk kepastian hukum bagi para pihak.
Kreditor memiliki tagihan kepada pihak lain yaitu debitor atas utang-utang debitor yang telah diperjanjikan sebelumnya antara kreditor dan debitor di mana kreditor telah memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak debitor. Lilik Mulyadi mengatakan, kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Di mana kreditor yang dimaksud dapat bersifat perorangan atau badan hukum.

Tidak ada komentar: