Kamis, 23 Oktober 2014


HAK SUARA KREDITOR SEPARATIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN PENGAJUAN UPAYA PERDAMAIAN DALAM KEPAILITAN

Oleh:
Bisdan Sigalingging, SH, MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Emai:
bilqisadzkia@gmail.com
bisdansigalingging@yahoo.com

Kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tanpa terjadinya kepailitan (Pasal 55 UUK dan PKPU) dan mendapatkan pembayaran piutang terlebih dahulu dari pada kreditor konkuren. Hak suara kreditor separatis dalam memberikan persetujuan pengajuan upaya perdamaian dalam kepailitan dapat diketahui dari ketentuan Pasal 149 UUK dan PKPU yaitu:
  1. Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dan Kreditor yang diistimewakan, termasuk Kreditor yang mempunyai hak didahulukan yang dibantah, tidak boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum diadakannya pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut.
  2. Dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mereka menjadi Kreditor konkuren, juga dalam hal perdamaian tersebut tidak diterima.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kreditur Separatis pada prinsipnya tidak berhak mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian. Namun jika kreditor separatis telah melepaskan haknya sebagai kreditor separatis menjadi kreditor konkuren, maka kreditor separatis tersebut memiliki hak yang sama dengan kreditor konkuren lainnya, misalnya rencana perdamaian yang diajukan debitor tidak diterima kreditor. Kondisi seperti ini hanya akan terjadi dalam hal hak kreditor separatis untuk didahulukan dibantah dalam rapat verifikasi.
Hak suara kreditor separatis dalam memberikan persetujuan pengajuan upaya perdamaian dapat pula dilihat dari ketentuan Pasal 281 UUK dan PKPU.
  1. Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
1)      Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
2)      Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
  1. Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 153 berlaku juga dalam pemungutan suara untuk menerima rencana perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dilihat dari sistematika UUK dan PKPU, maka ketentuan Pasal 281 UUK dan PKPU tersebut di atas adalah dalam konteks rencana perdamaian dalam konteks Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengaturan dalam Pasal 281 ayat (2) UUK dan PKPU tersebut mengatur proses voting di antara para kreditor untuk setuju atau tidak setuju terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor mengenai bagaimana utang tersebut akan dibayar. Rencana perdamaian itu sendiri bisa berupa penjadwalan ulang pembayaran utang, pembayaran angsuran atau bisa juga meminta diskon atas nilai tagihan utang.
Pada intinya Pasal 281 ayat (1) UUK dan PKPU mengatur bahwa rencana perdamaian dapat diterima dengan syarat apabila dalam voting tersebut disetujui secara bersama-sama oleh: a) mayoritas kreditor konkuren yang hadir dalam rapat kreditor dan b) mayoritas kreditor separatis yang hadir dalam rapat kreditor.
Namun demikian, hal terpenting dari Pasal 281 ayat (1) huruf b UUK dan PKPU adalah adanya persetujuan dari mayoritas kreditor separatis adalah mutlak. Karena walaupun seluruh kreditor konkuren menyetujui usul perdamaian, namun jika mayoritas kreditor separatis menolak perdamaian, maka rencana perdamaian wajib ditolak. Secara logis hal tersebut dapat digambarkan bahwa debitor akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya jika hartanya dieksekusi oleh mayoritas kreditor separatis yang tidak menyetujui dan tidak terikat ke dalam perjanjian perdamaian.
Pada pokoknya ketentuan Pasal 282 ayat (2) UUK dan PKPU tersebut mengatur bahwa minoritas kreditor separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian dapat memperoleh kompensasi (penggantian) sebesar nilai terendah antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman. Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap rencana perjanjian perdamaian yang sudah disepakati oleh debitor dan mayoritas kreditor separatis maupun konkuren sehingga jangan sampai minoritas kreditor separatis melakukan eksekusi sendiri terhadap harta debitor yang dapat mengganggu pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah disepakati.
Sejalan dengan kuatnya kedudukan kreditor separatis dalam menentukan hak suara terkait dengan pengajuan rencana perdamaian, disebabkan karena kedudukan kreditur separatis tersebut memang dipisahkan dari kreditur lainnya, dalam arti kreditor separatis dapat menjual sendiri dan mengambil sendiri dari hasil penjualan yang terpisah dengan harta pailit pada umumnya.
Mariam Darus Badrulzaman menyebutkan kreditur separatis sebagai kreditur yang diistimewakan pembayarannya, kedudukan kreditur separatis memiliki hak yang terpisah dari kreditur preferen lainnya yaitu piutangnya dijamin dengan hak kebendaan. Menurut Sudargo Gautama, “kreditor separatis ini dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Karenanya dianggap separatis (berdiri sendiri). Menurut Munir Fuady, kedudukan kreditur separatis sangat tinggi, lebih tinggi dari kreditur yang diistimewakan lainnya.
Para kreditor (penagih) yang piutangnya ditanggung dengan hak gadai, hipotek, hak tanggungan, dan jaminan fidusia atau disebut dengan para kreditor separatis dan yang mempunyai kedudukan istimewa (privilege) tidak dibenarkan mengeluarkan hak suaranya, karena pembayaran piutang para kreditor separatis selalu terjamin.

Tidak ada komentar: